Senin, 16 Februari 2009

Problematika Pemekaran Daerah

Problematika Pemekaran Daerah dalam Sistem Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Wafatnya Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara pada unjuk rasa untuk mendorong terwujudnya Wilayah Tapanuli sebagai provinsi ter pisah dari Prov Sumatera Utara, adalah peristiwa tragis anarkhis yang menodai maksud baik dari pemekaran daerah. UU no 5 tahun 1975 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah mengamanatkan visi awal dari otonomi daerah, yaitu dari aspek politik pemekaran daerah harus mempertinggi semangat dan mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, dan dari aspek sosial ekonomi pemekaran daerah harus mempertinggi /meningkatkan dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Mencermati pelaksanaan pemekaran daerah beberapa tahun terakhir terlihat kecenderungan terjadi pergeseran persepsi baik dari aspek politis maupun aspek sosial ekonomi. Dari aspek politis banyak orang mengejar jabatan dan kekuasaan. Desentralisasi politik diterjemahkan sebagai pembentukan lebih banyak DPRD, disinilah kesempatan untuk menjadi pejabat legislatif. Pada aspek sosial ekonomi nampak pula pergeseran pemahaman, desentralisasi ekonomi diterjemahkan dengan kesempatan untuk mendapatkan alokasi dana dari Pemerintah Pusat untuk mendanai pelaksanaan desentralisasi kewenangan.

Banyaknya alokasi dana dari Pemerintah Pusat ke daerah ( yang sekarang disebut sebagai Transfer ke Daerah) memang dapat diartikan akan lebih memakmurkan rakyat, namun pertanyaannya apakah juga sudah memberdayakan masyarakat?. Apakah dengan semakin banyaknya pejabat perwakilan rakyat daerah dan semakin banyaknya pejabat eksekutif daerah akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat?. Apakah semakiin banyak alokasi ke daerah sudah dibarengi dengan upaya untuk mengelola dengan lebih baik?.

Paparan berikut ini mencoba menunjukkan problematika pemekaran daerah khususnya dalam hubungannya dengan sistem perimbangan keuangan (transfer ke daerah) dan sistem pengalihan /pembantuan kewenangan (asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Paparan ini pernah disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dalam beberapa kesempatan antara lain Semiloka Nasional Grand Strategi Penataan Daerah di Indonesia tanggal 18 Desember 2008, Pembahasan Problematika Pemekaran Daerah di Dewan Pertimbangan Presiden tanggal 16 Februari 2009. Sebagian materi bahkan disampaikan oleh Menteri Keuangan dalam Sidang DPOD tanggal 11 Juni 2008 di Jakarta.

Paparan tersebut antara lain menggambarkan:
(1) Perkembangan jumlah daerah ; (2) Dampak pemekaran terhadap Dana Perimbangan -DBH, DAU, dan DAK; (3) Dampak pemekaran terhadap alokasi anggaran kementerian/lembaga baik instansi vertikal maupun dalam rangka asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan; dan (4) Beberapa permasalahan lain dari pemekaran daerah.

Silahkan Klik disini apabila anda berminat. Kami juga mengundang diskusi dan komentar anda.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar