Jumat, 13 November 2009

Setiap Daerah Mempunyai "Cetakannya" Masing-masing

Dana Perimbangan yang terdiri dari 3 komponen, yaitu DBH, DAU, dan DAK sampai dengan tahun 2007 memunculkan isu bahwa besaran dana per daerahnya dapat diatur sesuai ”kedekatan daerah dengan Pemerintah Pusat”. Sampai dengan tahun 2007 isu ini diperkuat dengan ketentuan bahwa DAU suatu daerah tidak bisa lebih kecil dari DAU tahun 2005. Dengan berbekal ketentuan tersebut oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab memanfaatkannya dengan menjanjikan kepada daerah bahwa DAU-nya akan lebih besar dari DAU tahun sebelumnya. Pejabat daerah yang tidak paham perhitungan DAU umumnya percaya dengan janji tersebut sehingga bersedia untuk menyediakan sejumlah dana untuk “mengurus DAU”. Image Departemen Keuangan menjadi kurang baik dengan olah sejumlah oknum ini.

Formula DAU dalam UU No 33 Tahun 2004 menjamin bahwa setiap daerah mempunyai “cetakannya masing-masing untuk menakar dana perimbangan”. DAU dengan Alokasi dasar, kebutuhan fiskal, dan kapasitas fiskal. DAK dengan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis, sedangkan DBH dengan persentase tertentu dari realisasi PNP dan PNBP yang dibagihasilkan kepada daerah. Memanupulasi perhitungan dana perimbangan dapat dilakukan dengan memanipulasi data dasar formula, kriteria, maupun realisasi dan persentase. Hal ini hampir tidak mungkin dilakukan oleh petugas perhitungan DAU, hal ini terbukti dari audit BPK yang tidak menemukan adanya penyimpangan secara sengaja dari perhitungan DAU, DAK, maupun DBH.

Sampai dengan tahun 2007, kenaikan DAU suatu daerah dikaitkan dengan jasa oknum yang berhubungan dengan Pemerintah Pusat untuk membuat DAU meningkat dengan imbalan tertentu. Praktek seperti ini tidak berlaku lagi pada tahun 2008 dan 2009 dan seterusnya, karena penerapan formula DAU secara murni akan berakibat DAU suatu daerah lebih kecil dari tahun sebelumnya. Disamping itu sosialisasi yang dilakukan dengan lebih transparan dapat dipahami oleh daerah, antara lain dengan (1) membuka perhitungan DAU dan DAK suatu daerah kepada daerah yang membutuhkan penjelasan, (2) menjelaskan secara gamblang kepada daerah yang merasa DAU dan DAKnya lebih kecil dari DAU dan DAK daerah tetangganya, (3) menegaskan bahwa data perhitungan DAU disediakan oleh instansi independent penyedia data dasar DAU, (4) data dasar dan cara perhitungan DAK setiap daerah diaudit oleh aparat internal Depkeu (Itjen) dan BPK. Kesimpulannya adalah bahwa “Daerah sudah mempunyai cetakannya maisng-masing untuk menakar DAU dan DAK”, bahwa “kedekatan daerah dengan pejabat Departemen Keuangan tidak mempengaruhi besaran DAU”.
Penggunaan aplikasi komputer yang selalu dikembangkan dan ditingkatkan akurasinya terakhir dengan nama “Dynamic Model” memungkinkan perhitungan DAU per daerah tidak dapat direkayasa secara manual. Aplikasi DAU ini telah digunakan dalam pembahasan DAU di rapat transfer ke daerah dengan DPR, yang memungkinkan hasil perhitungan DAU yang lebih cepat dan akurat. Untuk menjaga kesahihan perhitungan, setiap simulasi perubahan data dasar dalam formula DAU selalu dikerjakan oleh lebih dari satu orang, bahkan oleh empat orang. Hasil perhitungan akan dianggap benar dan akurat apabila perhitungan yang dillakukan oleh empat orang tersebut menghasilkan angka yang sama persis. (Naskah ini ditulis dalam rangka penyusunan Laporan Kinerja Departemen Keuangan -LKDK Tahun 2004-2009 yang dimuat pada Bagian Depan Bab VI).

Jalan Menuju Kuasa Pengguna Aanggaran (KPA) Transfer Ke Daerah

UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara membawa perubahan terhadap sistem pengelolaan keuangan negara. Perubahan yang mendasar antara lain adalah hubungan antar pengelola keuangan yang semula lebih dengan structural approach menjadi fungsional approach. Pengelola keuangan dengan susunan mulai dari PA, KPA, PPK, dan bendahara pengeluaran tidak harus ditetapkan berdasarkan pendekatan struktural justru menjadi kekuatan dalam pengelolaan keuangan. Suatu kemajuan yang sangat berarti dalam sistem pengelolaan keuangan adalah kewajiban bagi PA/KPA untuk menyusun laporan realisasi anggaran (LRA), sehingga mandat yang diberikan oleh PA (menteri) kepada KPA (a.l. unit eslon I) menjadikan pengelolaan keuangan menjadi semakin komprehensif, mulai dari penunjukkan KPA sampai dengan penyusunan LRA.
Pada saat DJPK ditunjuk sebagai Penyusun LRA, saat itu DJPK tidak serta merta menerima dan melaksanakannya, melainkan meminta syarat bahwa agar tugas tersebut dapat dilaksanakan maka DJPK harus menjadi KPA Transfer ke Daerah. Sebagai KPA DJPK harus mempunyai DIPA Transfer, menerbitkan SPM, menatausahakan SP2D, baru kemudian dapat menyusun LRA. Dampak dari syarat tersebut antara lain (1) Tidak ada DIPA transfer selain yang konsepnya diajukan DPJK dan disahkan oleh DJPB, (2) Tidak ada SPM transfer selain yang diajukan oleh DJPK kepada DJPB, (3) Tidak ada SP2D Transfer yang diterbitkan DJPB selain atas SPM yang diterbitkan DJPK, dan (4) Tidak ada LRA yang dapat disusun dengan benar sebelum SPM dan SP2D Trabfer tersedia dengan tepat waktu, tepat dokumen, dan tepat jumlah realisasi anggaran.
Implikasi dari pesyaratan tersebut antara lain (a) tidak ada DIPA Transfer yang disahkan di daerah (oleh Kanwil DJPB, melainkan oleh DJPB, (b) tidak ada pembahasan Rencana Definitif (RD) anggaran Transfer Ke Daerah khususnya DAK dan spesifik grant lainnya oleh Kanwil DJPB, karena proses DAK telah diintegrasikan dalm mekanisme APBD, (c) tidak ada SPM yang diterbitkan oleh pejabat pemerintah daerah, dan diajukan kepada KPPN setempat, melainkan oleh DPJK, (d) dan tidak ada SP2D yang diterbitkan oleh KPPN setempat, melainkan oleh DJPB. Perubahan ini tidak serta merta dipahami oleh daerah
Persiapan untuk melaksanakan tugas sebagai KPA dimulai dengan pengumpulan nomor rekening kas daerah yang dianggap sebagai kunci dari suksesnya penyaluran Transfer Ke Daerah. Pada waktu itu rata-rata daerah memiliki 10 nomor rekening bahkan lebih untuk menampung dana transfer, sedangkan yang diperlukan hanya satu nomor saja. Pengetahuan tentang pengelolaan sistem perbendaharaan ternyata sangat membantu dengan ditemukannya di Direktorat Sistem Perbendahaan DJPB suatu aplikasi SP2D di KPPN yang memuat seluruh nomor rekening bank penampung DAU pada BPD dan bank umum lainnya. Selanjutnya DJPK memanfaatkan data nomor rekening bank tersebut dengan meminta Bank Indonesia (BI) untuk mengkonfirmasikannya kepada BPD dan bank umum lainnya dalam suatu rapat di BI. Hasil dari rapat koordinasi tersebut cukup menggembirakan dengan terkumpulnya seluruh nomor reking bank penampung DAU.
Penyaluran perdana DAU bulan Januari pada tanggal 2 Januari 2008 sungguh sangat menggembirakan. Kekhawatiran besar bahwa akan terjadi kelambatan penerimaan DAU di daerah, yang akan berdampak keterlambatan pembayaran gaji PNSD ternyata tidak terjadi. Kekhawatiran tersebut sebenarnya cukup wajar karena pelaksanaan penyaluran bersamaan dengan kegiatan tutup tahun buku pada semua bank dan tutup tahun anggaran, dan adanya ketentuan bahwa dana yang disalurkan adalah dana tahun anggaran berjalan (tahun 2008). Dari 484 daerah yang menerima penyaluran DAU atau Dana Penyeimbang DAU, hanya 4 daerah yang mengalami permasalahan, karena kesalahan nomor rekening pada saat pemindahbukuan.
Kesuksesan ini adalah hasil dari koordinasi berbagai pihak yang terkait antara lain, Dit. Sistem Perbendaharaan-DJPB, Dit PKN-DJPB, BPD, bank umum pemerintah lainnya, dan BI, meskipun dalam upaya koordinasi tersebut terjadi beberapa friksi, antara lain kesulitan penyediaan data nomor rekening sebelum ditemukannya data di Dit SP-DJPB. Tanggapan lisan dari beberapa bank umum terhadap penyaluran langsung dari Kas Negara di BI ke Kas daerah, tanpa melalui BO I di daerah (yang diijinkan mengendap satu dua hari sebelum dialihkan ke kas daerah). Selanjutnya dapat dikatakan bahwa Pelaksanaan tugas DJPK sebagai KPA dengan opini WDP dan WTP adalah salah satu pencapaian terbaik setelah reformasi birokrasi di DJPK. (Naskah ini ditulis dalam rangka penyusunan Laporan Kinerja Departemen Keuangan -LKDK Tahun 2004-2009 yang dimuat pada Bagian Depan Bab VI).

Penghargaan dan Hadiah Uang untuk Kota Kupang

Pada hari Senin tanggal 2 November 2009 dalam rangka peringatan Ke 63 Hari Keuangan yang jatuh pada tanggal 30 Oktober 2009 di Departemen Keuangan, Menteri Keuangan mengumumkan daerah berprestasi berdasarkan kriteria tertentu, termasuk diantaranya adalah Kota Kupang. Mengapa mendapatkan hadiah uang dan berapa besarnya?.
Pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan secara diam-diam dalam tahun 2009 ini telah melakukan penilaian terhadap kinerja keuangan daerah dan kinerja ekonomi serta kesejahteraan yang dicapai semua daerah dalam kurun waktu tiga tahun sebelumnya. Berdasarkan penilaian tersebut Kota Kupang bersama dengan 9 daerah provinsi dan 44 daerah kabupaten/kota lainnya mendapatkan predikat sebagai daerah berprestasi.
Kriteria Kinerja Keuangan meliputi : (1) penetapan APBD yang tepat waktu, (2) kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) diatas rata-rata nasional, dan (3)pendapat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dengan kualifikasi wajar dengan pengecualian (WDP) atau wajar tanpa pengecualian (WTP), dan (4) kapasitas fiskal dibawa rata-rata nasional namun indeks pembangunan IPM diatas rata-rata nasional. Sedangkan Kinerja ekonomi dan kesejahteraan meliputi : (1) peningkatan pertumbuhan ekonomi lokal diatas rata-rata nasional, (2) penurunan angka inflasi daerah, (3) penurunan angka kemiskinan, dan (4) penurunan angka pengangguran yang lebih baik dari rata-rata penurunan secara nasional.
Penyelesaian APBD 2009 dinilai tepat waktu apabila APBD telah ditetapkan sebelum berakhirnya tahun anggaran alias paling lambat tanggal 31 Desember 2008 . Penilaian ini tidak terbatas pada APBD tahun 2009, melainkan juga mengenai APBD dua tahun sebelumnya yaitiu APBN 2007 dan APBD 2008. Daerah yang berhasil tepat waktu tiga tahun berturut-turut akan mendapatkan bobot nillai yang lebih tinggi dari pada dua tahun berturut-turut atau hanya satu tahun.
Penilaian terhadap kinerja PAD dilakukan terhadap upaya untuk selalu meningkatkan PAD yang terlihat dari persentase kenaikan PAD diatas rata-rata nasional. Daerah yang mempunyai bobot nilai yang tinggi apabila secara progressif PAD meningkat diatas rata-rata nasional, bahkan persentase peningkatkan tahun terakhir diatas pencapaian sebelumnya.
Penilaian kinerja tersebut dilakukan terhadap 524 daerah provinsi/kabupaten/kota dari aspek kinerja keuangan dan kinerja ekonomi secara terpisah. Selanjutnya dilakukan penggabungan nilai dan pembobotan selayaknya menetapkan indeks prestasi mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi. Hasil penilaian dapat menunjukkan ranking 1 sampai dengan ranking 524. Suatu daerah dapat unggul dalam dua kinerja yaitu keuangan dan ekonomi, bisa juga unggul hanya dalam satu kinerja, keuangan atau ekonomi saja, namun akumulasinya tetap menunjukkan indeks prestasi yang lebih tinggi dibandingkan daerah lain.
Dari kriteria kinerja keuangan Kota Kupang menunjukkan prestasinya dengan tetap mempertahankan kualifikasi WDP atas LKPD-nya, IPM tinggi, meskipun APBD belum tepat waktu dan kenaikan PAD belum melampaui rata-rata nasional. Dari kinerja ekonomi dan kesejahteraan pertumbuhan ekonomi meningkat secara progresif diatas rata-rata nasional. Angka kemiskinan dan pengangguran turun lebih baik dari rata-rata nasional, bahkan angka inflasi lokal menurun secara progressif lebih baik dari rata-rata nasional.
Menteri Keuangan dalam sambutannya menyampaikan bahwa penghargaan ini sebagai wujud apresiasi kepada daerah yang telah menunjukkan prestasinya. Selain itu juga memberikan ucapan selamat kepada 54 daerah yang dinyatakan berprestasi tersebut. Selanjutnya mengajak agar prestasi tersebut dipertahankan bahkan ditingkatkan oleh daerah penerima penghargaan, demikian juga mendorong daerah lain untuk berbuat yang sama. Selain itu disampaikan pula bahwa selain diberikan penghargaan , akan diberikan dana insentif yang berkisar antara Rp 18 miliar sampai Rp 38 miliar, sesuai dengan ranking prestasinya, suatu jumlah yang tidak sedikit untuk tambahan pendapatan APBD. Secara nasional dana insentif daerah tersebut dalam APBN 2010 mencapai lebih dari Rp 1,2 triliun.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa Pemerintah tidak hanya dapat memberikan sanksi atau punishment kepada daerah, namun juga bisa memberikan penghargaan atau reward yang dapat dipandang sebagai salah satu upaya Pemerintah bersama DPRRI untuk mendorong mewujudkan clean government dan good governance, yang diharapkan akan menjadi tradisi baru mulai tahun 2010. (Tulisan ini dimuat dalam Harian Umum Timor Express tgl 11/11/2009)