Selasa, 10 Februari 2009

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT)

Mulai tahun anggaran 2008 Pemerintah melaksanakan pembagian hasil cukai hasil tembakau dengan nomenklatur Dana Alokasi Cukai Hasil Tembakau (DA-CHT), tahun 2009 nomoenklatur tersebut berubah menjadi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT). DA-CHT dan DBH-CHT adalah pelaksanaan dari UU No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Setelah penetapan tahun 2007 DPR menghendaki agar ketentuan tentang DBH Cukai dalam UU tersebut dilaksanakan mulai tahun 2008 sebagai masa transisi. Porsi cukai yang dibagikan kedaerah adalah 2% dari realisasi cukai hasil tembakau, namun dalam masa transisi dialokasikan sebesar Rp. 2 miliar yang dialokasikan kepada 5 provinsi penghasil cukai. Sejak tahun 2009 ketentuan tentang bagi hasil dilaksanakan sehingga dalam APBN 2009 dilaokasikan sebesar Rp 925 miliar, yang berarti 450% dari alokasi tahun 2008.

Klik disini untuk mengunduh presentasi powerpoint topik tersebut diatas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar