Jumat, 06 Januari 2012

Kapasitas Fiskal, Satu Nama Banyak Magna ?.

Masalah Bahasa.

Suatu saat datanglah seseorang ke DJPK untuk yang menanyakan “Mengapa kapasitas Fiskal yang digunakan dalam penentuan pinjaman daerah berbeda dengan kapasitas fiskal yang digunakan dalam perhitungan DAK ?”. Pertanyaan ini bisa dikatakan jeli, namun bisa juga dikatakan kurang teliti.

Bahasa Inggris Fiscal Capacity diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia, paling tidak ke dalam dua terminologi yaitu Kemampuan Keuangan dan Kapasitas Fiskal. Sayangnya, sejauh ini saya dengar lebih banyak orang yang menyebut “kapasitas fiskal” termasuk untuk menyebut “kemampuan keuangan daerah”. Masalah bahasa inilah yang kemudian merancukan arti dari terminologi masing-masing.
Pendekatan aspek hukum.

Kejelasan arti dari setiap terminologi dapat didekati dari aspek hukum (peraturan perundangan yang memuat terminologi tersebut). Pendekatan ini yang kemudian dapat digunakan sebagai acuan bagaimana sebaiknya menyebut terminologi yang benar. Tingkatan peraturan perundangan yang bisa ditelusuri adalah mulai dari undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), sampai pada peraturan Menteri Keuangan (PMK), sebagai berikut:
1. Kapasitas Fiskal untuk DAU didasarkan pada Pasal 27 (3) dan 28 (3) UU No 33 Tahun 2004 dan PP No55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
2. Kemampuan Keuangan Daerah untuk perhitungan DAK dimuat dalam Pasal 40 (2) UU no33 Tahun 2004 dan Penjelasannya dan PP no55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
3. Kapasitas Fiskal yang digunakan dalam pinjamkan daerah didasarkan pada Pasal 1 PMK Nomor 73/PMK.02/2006 tentang Peta Kapasitas Fiskal Dalam Rangka Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah Kepada Daerah Dalam Bentuk Hibah.
4. Kemampuan Fiskal Daerah yang digunakan dalam perencanaan pendanaan urusan bersama untuk penanggulangan kemiskinan untuk tahun 2012 telah ditetapkan dengan PMK No 66/PMK.07/2011 tentang Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah Dalam Rangka Perencanaan Pendanaan Urusan Bersama untuk Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2012.
Untuk menjelaskan perbedaan diantara keempat terminologi tersebut perlu dibedakan dalam penyebutannya, yaitu (1) Kapasitas Fiskal untuk DAU, (2) Kapasitas Fiskal untuk DAK yang seharusnya disebut sebagai Kemampuan Keuangan Daerah, (3) Kapasitas Fiskal untuk Pinjaman Daerah, dan (4) Kemampuan Fiskal untuk pendanaan urusan bersama.
Kapasitas Fiskal untuk DAU
Dana Alokasi Umum (DAU) dalam sistem perimbangan keuangan yang diatur dalam UU No33 Tahun 2004 yang mengamanatkan bahwa DAU suatu daerah dialokasikan atas dasar celah fiskal dan alokasi dasar. Selanjutnya terminologi Kapasitas Fiskal dimuat dalam 2 pasal sebagai berikut:
• Pasal 27 (3) “Celah Fiskal adalah kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal daerah”
• Pasal 28 (3) “Kapasitas Fiskal daerah merupakan sumber pendanaan daerah yang berasal dari PAD dan Dana Bagi Hasil”

Kemampuan Keuangan Daerah untuk DAK.
Dalam perhitungan DAK dikenal menggunakan 3 (tiga) kriteria yaitu Kriteria Umum, Kriteria Khusus, dan Kriteria Teknis. Kapasitas Fiskal untuk keperluan perhitungan DAK per daerah digunakan dalam hubungannya dengan penentuan Kriteria Umum (KU)*. KU adalah penjumlahan dari PAD, DAU, DBH Pajak, dan DBH SDA dikurangi DBH Dana Reboisasi, dikurangi Belanja Pegawai.
UU No33 Tahun 2004 mengamanatkan dalam Pasal 40 sebagai berikut:
(1) Pemerintah menetapkan kriteria DAK yang meliputi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
(2) Kriteria Umum ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam APBD

Selanjutnya PP No55 Tahun 2005 pada Pasal 55 mengatur sebagai berikut:
(1) Kriteria umum dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang dicerminkan dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah.
(2) Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung melalui indeks fiskal netto

Rumus yang biasa digunakan mengukur kriteria umum yang mencerminkan kemampuan keuangan daerah adalah sebagai berikut: KU = PAD + DAU + (DBH – DBH DR) – Belanja Gaji PNSD

Kapasitas Fiskal untuk Pinjaman Daerah

Kapasitas Fiskal untuk Pinjaman Daerah adalah rasio antara penjumlahan PAD, DBH, DAU, Lain-lain Pendapatan Daerah dikurangi Belanja Pegawai dengan jumlah penduduk miskin, dengan formula :
KF (untuk Pinjaman Daerah) = {PAD + DBH + DAU + Lain-lain Pendapatan) – Belanja Pegawai Daerah} : Jumlah Penduduk Miskin.
Rumusan tersebut didasarkan pada pengaturan dalam PP No 73/PMK.02/2006 sebagai berikut:

Pasal 1 mengatur :
(1) Kapasitas Fiskal adalah gambaran kemampuan keuangan Daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah (tidak termasuk dana alokasi khusus, dana darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu) dikurangi dengan belanja pegawai, dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin.
(2) Peta Kapasitas Fiskal adalah pengelompokan Daerah berdasarkan kapasitas fiskal menjadi empat kelompok yaitu Daerah berkapasitas fiskal sangat tinggi, tinggi, sedang, dan rendah.

Pasal 3 mengatur :
(1) Peta Kapasitas Fiskal dibentuk melalui 2 (dua) tahap yaitu:
a. penghitungan kapasitas fiskal masing-masing Daerah provinsi danDaerah kabupaten/kota;
b. penghitungan indeks kapasitas fiskal Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Penghitungan kapasitas fiskal masing-masing Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, didasarkan pada formula (tersebut diatas)

Kemampuan Fiskal untuk Pendanaan Urusan Bersama

Terminologi Kemampuan Fiskal Daerah ditetapkan dalam rangka pelaksanaan PMK Nomor 168/PMK.07/2009 tentang Pendoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan. Pelaksanaan untuk tahun 2012 dituangkan dalam PMK No 66/PMK.07/2011 tentang Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah Dalam Rangka Perencanaan Pendanaan Urusan Bersama untuk Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2012.
Pada Pasal 1 butir 9 dirumuskan bahwa Kemampuan Fiskal Daerah (KFD) adalah kemampuan keuangan daerah dan dana transfer ke daerah dikurangi belanja pegawai negeri sipil daerah. Selanjutnya pada Pasal 3 (3) mengatur bahwa data kemampuan keuangan daerah adalah pendapatan asli daerah dan pendapatan lain-lain yang sah. Sedfangkan pada Pasal 3 (4) mengatus bahwa data dana transfer ke daerah terdiri dari DBH, DAU, dan penyesuaian dan dana otonomi khusus.

Kesimpulan

Dari 4 (empat) terminologi tersebut ternyata setiap terminologi mempunyai tujuan yang berbeda. Kapasitas Fiskal hanya digunakan dalam rangka DAU dan Pinjaman/hibah, sedangkan selebihnya menggunakan istilah yang berbeda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar