Rabu, 28 Maret 2012

APBN-Perubahan 2012, Mengapa Pagu DAU Tidak Berubah?

Pagu DAU Dalam APBN Besaran Pagu DAU Nasional dalam APBN ditetapkan sekurang-kurangnya 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Neto (PDN-Neto). Sejak UU No33 Tahun 2004 dilaksanakan, ketentuan tersebut direalisasikan dengan sangat disiplin, artinya besaran DAU tidak kurang dari 26% dari PDN-Neto. Masalahnya adalah telah terjadi perubahan dalam mendefinisikan PDN-Neto. Pasal 27 UU No33 Tahun 2004 mendefinisikan PDN Neto sebagai pendapatan dalam negeri setelah dikurangi dengan pendapatan yang dibagihasilkan. Frasa ‘pendapatan yang dibagihasilkan’ yang kemudian didefinisikan dalam UU APBN sebagai ‘termasuk subsidi-sudsidi’. Masalah tersebut kemudian dianggap clear karena di kemas dalam UU APBN sebagai UU lex specialist. Hal lain menyangkut besaran Pagu DAU Nasional yang selalu muncul adalah besaran DAU pada saat pembahasan RAPBN-Perubahan, apakah besaran DAU berubah apabila besaran PDN-Neto berubah?. Aspek Legalitas Sejak UU 33 Tahun 2004 diberlakukan, besaran DAU tidak berubah selama satu tahun anggaran, artinya perubahan PDN-Neto dalam APBN-Perubahan tidak menyebabkan perubahan Pagu DAU, dengan data sebagai berikut: Tahun 2005 APBN Rp 88,77T APBNP Rp 88,77T Tahun 2006 APBN Rp145,66T APBNP Rp145,66T Tahun 2007 APBN Rp164,79T APBNP Rp164,79T Tahun 2008 APBN Rp179,51T APBNP Rp179,51T Tahun 2009 APBN Rp186,41T APBNP Rp186,41T Tahun 2010 APBN Rp192,49T APBNP Rp192,49T Tahun 2011 APBN Rp225,53T APBNP Rp225,53T Pasal 27 UU Nomor 33/2004 Ayat (1) menetapkan jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26 persen dari PDN Neto yang ditetapkan dalam APBN. Terminologi APBN dalam pasal ini dapat dikemukakan dalam 2 (dua) penafsiran: 1. APBN sebagai APBN Awal/Induk 2. APBN sebagai APBN Perubahan Apabila terminologi tersebut penafsirannya adalah APBN Awal/Induk maka Pagu DAU dalam APBN Perubahan sebagaimana telah dilaksanakan pada APBN 2005 s/d 2011, sedangkan apabila yang dimaksud adalah APBN Perubahan maka Pagu DAU kemungkinan akan berubah menjadi lebih besar atau lebih kecil tergantung dari besaran PDN-Neto. Namun demikian apabila dicermati Pasal 24 UU 33 Tahun 2004 ternyata undang-undang tersebut membedakan antara terminologi APBN (pada ayat 1) dengan terminologi APBN Perubahan (pada ayat 2), maka seharusnya tidak perlu terdapat 2(dua) penafsiran, melainkan telah menjadi jelas bahwa APBN yang dimaksud dalam Pasal 27 adalah APBN Induk/Awal, artinya DAU pada APBN Perubahan besarannya sama dengan DAU pada APBN Induk/Awal. Dampak Apabila Pagu DAU berubah sesuai dengan perubahan PDN-Neto maka perubahan tersebut akan berdampak pada: a. Pagu Dana Otonomi Khusus (yang perhitungannya 2 x 2% X Pagu DAU Nasional) b. Besaran Anggaran Pendidikan (20% dari belanja APBN) akan berubah sebagai akibat dari perubahan DAU dan Dana Otonomi Khusus. c. Besaran defisit APBN sebagai akibat perubahan belanja yang disebabkan perubahan besaran DAU, Dana Otsus, dan Anggaran Pendidikan.