Senin, 23 Februari 2009

Hakekat Dana Perimbangan

Membagi-bagi dana transfer ke daerah, dapat diibaratkan sebagai orang tua yang membagikan penghasilannya kepada anak-anaknya. Kita taruh misalnya sebuah rumah tangga dengan 5 anak, anak sulung sudah bekerja sudah menikah dan tentunya berpenghasilan sendiri, anak kedua sudah bekerja belum menikah masih tinggal serumah dengan orang tuanya, anak ketiga masih kuliah, anak keempat duduk di kelas 3 SMA, dan si bungsu belajar di SMP.
DBH Pajak
Kepada anak sulung orang tua tidak perlu memberikan dana, ini adalah representasi dari daerah yang beruntung mempunyai kapasitas fiskal yang baik, seperti Prov DKI, Kab Bengkalis, Kab Siak, Kab Indragiri Hilir (ketiganya di wilayah Prov Riau), dan Kab Kutai Kertanegara (Prov Kaltim), yang pada tahun 2009 tidak mendapatkan DAU. Daerah-daerah tersebut telah mandiri dengan kemampuan keuangan yang berasal dari DBH Pajak dan DBH SDA. Bahkan karena benar-benar sudah kuat posisi keuangannya maka DAK-pun tidak perlu dialokasikan di sebagian dari daerah-daerah tersebut.

Anak kedua sudah bekerja, namun karena sebagai pegawai baru penghasilannya sebesar Rp 3 juta sebulan hanya cukup untuk makan dan transpor. Dia belum mampu sewa kamar diluar, padahal dia ingin meningkatkan pendidikannya untuk persiapan memperoleh posisi yang lebih baik di kantornya, maka orang tuanya berbaik hati mendanai sekolahnya dan masih memberikan ruang di rumahnya. Anak kedua ini adalah reprentasi dari daerah yang mempunyai kemampuan keuangan yang sekedar cukup, maka kepadanya diberikan sedikit DAU untuk kebutuhan pribadinya, dan diberikan juga DAK bidang pendidikan.

Kita tentu sudah menduga anak ketiga, keempat, dan kelima akan mendapat apa dan berapa?. dari aspek penghasilan yang menunjukkan kemampuan keuangan, ketiganya tidak mempunyai kemampuan keuangan. Ketiga anak terswebut merepresentasikan daerah yang kemampuan keuangannnya benar-benar sangat tergantung dari dana perimbangan, oleh karena itu diberikan DAU yang cukup besar untuk kebutuhan dasarnya-sandang, pangan, dan papan. Anak ketiga tentu memerlukan pendanaan yang lebih besar, kepadanya diberikan DAK yang lebih besar dari adaik-adiknya, si bungsu tentunya mendapatkan DAK yang lebih kecil.

Dari analogi tersebut dapat ditunjukkan bahwa penghasilan itu setara dengan anugerah Allah yang diberikan kepada daerah melalui sumber daya alam yang ada, demikian juga sumber daya pajak, dan PAD kalau dua anak yang berpenghasilan tersebut masih mau kerja lembur untuk menambah penghasilan. Dari perumpamaan tersebut kiranya menjadi jelas bahwa pengalokasian dana perimbangan tidak dapat melihat komponen-komponen secara terpisah, melainkan harus dikalkulasi secara bersama-sama.

Berbahagialah menjadi anak sulung dan anak kedua, dan bersyukurlan karena telah lebih dahulu mendapatkan anugerah Allah yang menyebabkan kemampuan keuangannya lebih dari adik-adiknya. Bukan malah iri dengan kepada adik-adiknya bahkan mengkritik orang tuanya karena dianggap berlaku tidak adil. Keadilan adalah memberikan kepada yang membutuhkan apa yang menjadi haknya, namun hak tersebut harus ditakar dengan timbangan proporsi, formula, dan kriteriayang konsist en. Proporsi adalah gambaran dari dana bagi hasil (DBH), formula adalah takaran dana alokasi umum (DAU), dan kriteria adalah ukuran dana alokasi khusus (DAK).

Jakarta, Ruang Sidang Panitia Anggaran DPR, sambil dengerin Menteri Keuangan memaparkan "Mengatasi Dampak Krisis Global melalui Stimulus Fiskal APBN 2009" Jam 21.10 wib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar