Senin, 25 April 2011

Penghargaan dan Hadiah Uang untuk Kota Bitung

Penghargaan dan Hadiah Uang untuk Kota Bitung
Oleh : Pramudjo

(Tulisan ini telah dimuat dalam Rubrik “OPINI” pada surat kabar:
(1) Manado Post, Manado, Senin tgl 18 April 2011, Halaman 8
(2) Harian KOMENTAR, Manado, secara bersambung Senin dan Selasa 18 dan 19 April 2011 Hal. 5

Pendahuluan

Berbagai cara dilakukan oleh Pemerintah untuk memotivasi pemerintah daerah agar capaian kinerja dalam melaksanakan tugas utamanya yaitu melayani penduduk, mengelola wilayah, dan menyelenggarakan pemerintahan benar-benar optimal. Pemberian Dana Insentif Daerah adalah salah satu cara motivasi yang cukup jitu, bukan hanya atraktif bagi pemerintah daerah tetapi juga bermanfaat langsung bagi masyarakat setempat. Dalam APBN 2011, Dana Insentif Daerah yang besarnya antara Rp 18 milyar sampai dengan Rp 33,8 milyar dikucurkan kepada 60 daerah, yaitu 5 provinsi, 17 kota, dan 38 kabupaten.
Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara adalah salah satu daerah yang mendapatkan dana insentif dan berhasil menduduki ranking 40 diantara 55 kabupaten/kota. Nama daerah penerima dan besaran Dana Insentif Daerah telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.07/2011 pada tanggal 28 Maret 2011. Lantas bagaimana sebenarnya Pemerintah Daerah Kota Bitung bisa mendapatkan anugerah tersebut?, dan berapa besar hadiah uang untuk Kota Bitung?

Dana Insentif Daerah (DID)

Program pemberian dana insentif daerah sudah dimulai pada tahun 2010. Dana Insentif Daerah Tahun 2011 adalah program tahun kedua dengan penyediaan anggaran dari APBN 2011 sama dengan anggaran tahun 2010 yaitu 1,3 Triliun. Sedangkan daerah yang memperoleh Dana Insentif Daerah meningkat dari 54 daerah pada tahun 2010 menjadi 60 daerah pada tahun 2011. Tujuan program dana insentif daerah adalah (a) mendorong agar daerah berupaya untuk mengelola keuangannya dengan lebih baik yang ditunjukkan dengan perolehan opini BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), (b) memotivasi daerah agar berupaya untuk selalu menetapkan APBD tepat waktu, dan (c) mendorong agar daerah menggunakan instrumen politik dan instrumen fiskal untuk secara optimal mewujudkan peningkatan pertumbuhan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan penduduknya.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut maka Pemerintah bersama DPR telah bersepakat bahwa DID akan dialokasikan kepada daerah tertentu dengan mempertimbangkan kriteria tertentu. Dalam dokumen kesepakatan dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan kriteria tertentu adalah daerah yang berprestasi antara lain daerah yang sudah melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat dengan baik dan mendapatkan Opini WTP dan WDP dari BPK atas LKPD, dan daerah yang menetapkan APBD tepat waktu. Oleh karena itu kriteria dan indikator penetapan daerah penerima DID meliputi tiga kriteria kinerja. Kriteria Kinerja yang pertama adalah Kriteria Kinerja Pengelolaan Keuangan yang terdiri dari (a) Opini BPK atas LKPD, (b) Penetapan APBD 2010 tepat waktu, (c) upaya (effort) peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kriteria Kedua adalah Kriteria Kinerja Pendidikan yang terdiri dari indikator (a) Partisipasi Sekolah / Angka Partisipasi Kasar (APK) dan (b) Upaya (effort) peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Sedangkan kriteria kinerja ketiga adalah Kriteria Kinerja Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat yang terdiri dari (a) Peningkatan Angka Pertumbuhan Ekonomi lokal, (b) Penurunan Angka Kemiskinan, dan (c) Penurunan Angka Pengangguran.

Dibandingkan dengan penilaian kinerja tahun 2010, penetapan daerah penerima DID tahun 2011 dilakukan dengan cara yang berbeda, yaitu dengan menetapkan indikator opini BPK atas LKPD dan penetapan Perda APBD tepat waktu sebagai kriteria utama, artinya hanya daerah yang memenuhi dua indikator tersebut yang lolos untuk menuju kepada penyaringan berikutnya. Penyaringan tahap pertama menghasilkan 149 daerah dari 524 daerah. Penyaringan tahap berikutnya dengan menggunakan kriteria yang menunjukkan keberhasilan daerah dalam menggunakan instrumen politik dan instrumen fiskal untuk secara optimal mewujudkan peningkatan pertumbuhan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan penduduknya. Penyaringan tahap kedua ini menghasilkan 60 dari 149 daerah, diantaranya adalah Provinsi Sulawesi Utara yang menduduki ranking pertama dan Kota Bitung.

Pencapaian Kinerja Kota Bitung.

Keberhasilan Kota Bitung ditandai dengan pencapaian opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) selama dua tahun berturut-turut yaitu LKPD 2008 dan LKPD 2009. Dalam hal ketepatan waktu penetapan Perda APBD, Kota Bitung telah mencapainya selama tiga tahun berturut-turut yaitu APBD 2008, 2009, dan 2010. Sayangnya PAD tidak menunjukkan kenaikan dalam APBD 2009. Komponen PAD ini yang menyebabkan kinerja Kota Bitung dinilai tidak lebih baik dari tahun 2010 namun demikian secara keseluruhan masih lebih baik dari daerah lain pada umumnya . Prestasi dalam kinerja pendidikan ditunjukkan dengan peningkatan angka partisipasi kasar murid Sekolah Dasar diatas rata-rata nasional.

Kinerja lain yang patut dibanggakan dari Kota Bitung adalah pencapaian peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang meningkat di tahun 2009 dibanding tahun 2008. Pada aspek upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal juga terlihat meningkat, penurunan angka kemiskinan, dan penurunan angka pengangguran Kota Bitung belum menunjukkan pencapaian yang lebih baik dari rata-rata nasional, namun dalam hal menggunakan instrumen fiskal untuk kemanfaatan kepada masyarakat, Kota Bitung menunjukkan prestasi yang tinggi yaitu pada kategori daerah dengan kemampuan keuangan dibawah rata-rata nasional namun sanggup mencapai Indeks Pembangunan Manusia diatas rata-rata nasional. Dari pencapaian-pencapaian tersebut Kota Bitung berhasil memperoleh predikat daerah berprestasi dengan insentif dana sebesar Rp20,19 Miliar.

DID, program pendanaan daerah yang motivatif.

Instrumen politik dan instrumen fiskal dimiliki oleh semua pemerintah daerah namun belum semua daerah dapat memanfaatkannya dengan cukup baik. Hubungan politik antara DPRD dengan eksekutif yang baik dapat ditunjukkan antara lain dengan penyelesaian dan penetapan APBD tepat waktu, yaitu sebelum akhir Desember. Apalagi apabila hubungan yang saling bersinergi tersebut dilakukan selama jangka waktu berturut-turut yang mengindikasikan adanya motivasi yang terencana.

Mempertahankan perolehan opini yang baik dari BPK bukanlah upaya yang ringan melainkan penuh dengan ketekunan untuk bertindak secara akuntabel dan transparan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Meningkatkan PAD dengan dampak yang minimal bebannya terhadap penduduk adalah pencapaian yang cukup bijak, selain pemilihan obyek pendapatan daerah yang tepat juga harus dibarengi dengan intensifikasi dalam pemungutannya, karena jika membebani penduduk maka Perda PAD akan dibatalkan oleh Pemerintah. Peningkatan IPM adalah salah satu janji kepala daerah pada saat kampanye selama proses Pilkada. IPM adalah komposit dari pencapaian daerah di bidang pendidikan, kesehatan dan kemampuan ekonomi masyarakat.

Selamat kepada Pemerintah Daerah Kota Bitung dan seluruh masyarakatnya. Prestasi yang diraih hamper bersamaan dengan dimulainya masa jabatan kedua Walikota Bitung, adalah buah dari hasil kerja keras,kerja cerdas, dan kerja iklhas. Selamat.(pr@m)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar