Selasa, 10 Mei 2011

Penghargaan dan Hadiah Uang untuk Provinsi Sumatera Selatan

Pendahuluan

Berbagai cara dilakukan oleh Pemerintah untuk memotivasi pemerintah daerah agar capaian kinerja dalam melaksanakan tugas utamanya yaitu melayani penduduk, mengelola wilayah, dan menyelenggarakan pemerintahan benar-benar optimal. Pemberian Dana Insentif Daerah adalah salah satu cara motivasi yang cukup jitu, bukan hanya atraktif bagi pemerintah daerah tetapi juga bermanfaat langsung bagi masyarakat setempat. Dalam APBN 2011, Dana Insentif Daerah yang besarnya antara Rp 18 milyar sampai dengan Rp 33,8 milyar dikucurkan kepada 60 daerah, yaitu 5 provinsi, 17 kota, dan 38 kabupaten. Provinsi Sumatera Selatan dan kabupaten Lubuk Linggau adalah daerah yang mendapatkan penilaian yang cukup baik dan berhasil mendapatkan dana insentif daerah. Nama daerah penerima dan besaran Dana Insentif Daerah telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.07/2011 pada tanggal 28 Maret 2011. Lantas bagaimana sebenarnya Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Lubuk Linggau bisa mendapatkan anugerah tersebut?, dan berapa besar hadiah uang untuk kedua daerah tersebut?

Dana Insentif Daerah (DID)

Program pemberian dana insentif daerah sudah dimulai pada tahun 2010. DID Tahun 2011 adalah program tahun kedua dengan penyediaan anggaran dari APBN 2011 sama dengan anggaran tahun 2010 yaitu 1,3 Triliun. Sedangkan daerah yang memperoleh DID meningkat dari 54 daerah pada tahun 2010 menjadi 60 daerah pada tahun 2011. Tujuan program dana insentif daerah adalah (a) mendorong agar daerah berupaya untuk mengelola keuangannya dengan lebih baik yang ditunjukkan dengan perolehan opini BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), (b) memotivasi daerah agar berupaya untuk selalu menetapkan APBD tepat waktu, dan (c) mendorong agar daerah menggunakan instrumen politik dan instrumen fiskal untuk secara optimal mewujudkan peningkatan pertumbuhan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan penduduknya.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut maka Pemerintah bersama DPR telah bersepakat bahwa DID akan dialokasikan kepada daerah tertentu dengan mempertimbangkan kriteria tertentu. Dalam dokumen kesepakatan dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan kriteria tertentu adalah daerah yang berprestasi antara lain daerah yang sudah melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat dengan baik dan mendapatkan Opini WTP dan WDP dari BPK atas LKPD, dan daerah yang menetapkan APBD tepat waktu. Oleh karena itu kriteria dan indikator penetapan daerah penerima DID meliputi tiga kriteria kinerja. Kriteria Kinerja yang pertama adalah Kriteria Kinerja Pengelolaan Keuangan yang terdiri dari (a) Opini BPK atas LKPD, (b) Penetapan APBD 2010 tepat waktu, (c) upaya (effort) peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kriteria Kedua adalah Kriteria Kinerja Pendidikan yang terdiri dari indikator (a) Partisipasi Sekolah / Angka Partisipasi Kasar (APK) dan (b) Upaya (effort) peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Sedangkan kriteria kinerja ketiga adalah Kriteria Kinerja Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat yang terdiri dari (a) Peningkatan Angka Pertumbuhan Ekonomi lokal, (b) Penurunan Angka Kemiskinan, dan (c) Penurunan Angka Pengangguran.

Dibandingkan dengan penilaian kinerja tahun 2010, penetapan daerah penerima DID tahun 2011 dilakukan dengan cara yang berbeda, yaitu dengan menetapkan indikator opini BPK atas LKPD dan penetapan Perda APBD tepat waktu sebagai kriteria utama, artinya hanya daerah yang memenuhi dua indikator tersebut yang lolos untuk menuju kepada penyaringan berikutnya. Penyaringan tahap pertama menghasilkan 149 daerah dari 524 daerah. Penyaringan tahap berikutnya dengan menggunakan kriteria yang menunjukkan keberhasilan daerah dalam menggunakan instrumen politik dan instrumen fiskal untuk secara optimal mewujudkan peningkatan pertumbuhan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan penduduknya. Penyaringan tahap kedua ini menghasilkan 60 dari 149 daerah, diantaranya adalah Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Lubuk Linggau. Dari 60 daerah pemenang ternyata 70% atau sebanyak 42 adalah daerah pemenang baru, atau hanya 18 daerah yang berhasil pengulangi prestasi tahun 2010. Hal ini menunjukkan bahwa suatu daerah bisa saja merencanakan melalui effort yang ketat untuk menjadi pemanang namun daerah lain juga memiliki semangat yang sama, sehingga terjadi situasi ketidakpastian dalam DID ini.

Pencapaian Kinerja Provinsi Sumatera Selatan.

Keberhasilan Provinsi Sumatera Selatan ditandai dengan pencapaian opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) selama dua tahun berturut-turut yaitu LKPD 2008 dan LKPD 2009. Dalam hal ketepatan waktu penetapan Perda APBD, Provinsi Sumatera Selatan telah berhasil menetapkan APBD 2010 tepat waktu. Dalam hal PAD, kinerja yang berhasil dicapai adalah kenaikan PAD diatas rata-rata nasional dalam jangka waktu antara tahun 2007 s/d 2009. Prestasi dalam kinerja pendidikan ditunjukkan dengan peningkatan angka partisipasi kasar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah diatas rata-rata nasional. Kinerja lain yang patut dibanggakan dari Provinsi Sumatera Selatan adalah pencapaian peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang meningkat diatas rata-rata nasional dalam jangka waktu tahun 2007-2008 dan tahun 2008-2009 . Pada aspek upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal juga terlihat meningkat konsisten dalam jangka waktu 2007 s/d 2009.

Penurunan angka kemiskinan, dan penurunan angka pengangguran Provinsi Sumatera Selatan menunjukkan pencapaian yang lebih baik dari rata-rata nasional. Demikian juga dalam hal menggunakan instrumen fiskal untuk kemanfaatan kepada masyarakat, Provinsi Sumatera Selatan menunjukkan prestasi yang tinggi yaitu pada kategori daerah dengan kemampuan keuangan dibawah rata-rata nasional namun sanggup mencapai Indeks Pembangunan Manusia diatas rata-rata nasional. Dari pencapaian-pencapaian tersebut Provinsi Sumatera Selatan berhasil memperoleh predikat daerah berprestasi dengan insentif dana sebesar Rp24,25 Miliar.

Pencapaian Kinerja Kabupaten Lubuk Lingau.

Keberhasilan Kabupaten Lubuk Linggau ditandai dengan pencapaian opini WDP selama dua tahun berturut-turut yaitu LKPD 2008 dan LKPD 2009. Dalam hal ketepatan waktu penetapan Perda APBD, Kabupaten Lubuk Linggau telah berhasil menetapkan APBD 2010 tepat waktu. Sayangnya PAD tidak menunjukkan kenaikan dalam APBD 2009. Komponen PAD ini belum ikut menyumbang kinerja yang lebih bagim bagi pencapaian kinerja secara keseluruhan. Prestasi dalam kinerja pendidikan ditunjukkan dengan peningkatan angka partisipasi kasar Pendidikan Dasar atau Pendidikan Menengah diatas rata-rata nasional. Kinerja lain yang menyumbang diperolehnya DID adalah pencapaian peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang meningkat diatas rata-rata nasional dalam jangka waktu tahun 2007-2009 . Indikator yang patut dibanggakan adalah pada aspek upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal juga terlihat meningkat konsisten dalam jangka waktu 2007 -2008, 2008-2009, dengan peningkatan yang progresif diatas rata-rata Nasional.

Penurunan angka kemiskinan juga lebih besar dari angka penurunan rata-rata Nasional. Sejalan dengan angka peningkatan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, terlihat penurunan angka pengangguran menunjukkan pencapaian diatas rata-rata Nasional yang progresif dari tahun 2007-2008 dan 2008-2009. Demikian juga dalam hal menggunakan instrumen fiskal untuk kemanfaatan kepada masyarakat, Kabupaten Lubuk Linggau menunjukkan prestasi yang konsisten yaitu pada kategori daerah dengan kemampuan keuangan di atas rata-rata nasional untuk mencapai Indeks Pembangunan Manusia diatas rata-rata nasional. Dari pencapaian-pencapaian tersebut Kabupaten Lubuk Linggau berhasil memperoleh predikat daerah berprestasi dengan insentif dana sebesar Rp19,06 Miliar.

DID, program pendanaan daerah yang motivatif.

Instrumen politik dan instrumen fiskal dimiliki oleh semua pemerintah daerah namun belum semua daerah dapat memanfaatkannya dengan cukup baik. Hubungan politik antara DPRD dengan eksekutif yang baik dapat ditunjukkan antara lain dengan penyelesaian dan penetapan APBD tepat waktu, yaitu sebelum akhir Desember. Apalagi apabila hubungan yang saling bersinergi tersebut dilakukan secara konsisten selama beberapa waktu berturut-turut yang mengindikasikan adanya motivasi yang terencana. Mempertahankan perolehan opini yang baik dari BPK bukanlah upaya yang ringan melainkan penuh dengan ketekunan untuk bertindak secara akuntabel dan transparan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Meningkatkan PAD dengan dampak yang minimal bebannya terhadap penduduk adalah pencapaian yang cukup bijak, selain pemilihan obyek pendapatan daerah yang tepat juga harus dibarengi dengan intensifikasi dalam pemungutannya, karena jika membebani penduduk maka Perda PAD akan dibatalkan oleh Pemerintah. Peningkatan IPM adalah salah satu janji kepala daerah pada saat kampanye selama proses Pilkada. IPM adalah indeks komposit yang menunjukkan pencapaian daerah di bidang pendidikan, kesehatan dan kemampuan ekonomi masyarakat.

Selamat kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Lubuk Linggau dan seluruh masyarakatnya. Prestasi ini layak dipertahankan dengan effort yang lebih ketat agar tidak tergeser oleh daerah lain. Selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, Gubernur Sumatera Selatan semestinya mendorong kabupaten/kota di wilayahnya agar berbuat yang sama atau bahkan lebih agar lebih banyak daerah mendapatkan DID di tahun 2012. (pr@m)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar