<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-7822523673219252893</id><updated>2012-02-16T03:37:01.881-08:00</updated><title type='text'>Transfer Ke Daerah - Transfer Fund To Regions</title><subtitle type='html'>Blog ini memuat tulisan, presentasi dan paparan lainnya tentang transfer ke daerah. Tujuan blog ini agar pemikiran, presentasi, dan ulasan lainnya tentang transfer ke daerah dapat dibaca, dipelajari, dan diunduh dalam rangka penyebarluasan pemahaman tentang transfer ke daerah. Silahkan komentar anda dan hubungi kami untuk diskusi dan penjelasan lebih lanjut.
(Pramudjo Pratoposuhardjo : pramudjapk@gmail.com)</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://pramudjapk.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>pramudjapk</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08146828572279217195</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_UIJAbKIqEUI/SbDTCMYSEFI/AAAAAAAAACQ/SApN6cHgzbc/S220/DSC_1151+-+Copy.JPG'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>26</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7822523673219252893.post-6723043695676541644</id><published>2012-01-06T21:18:00.000-08:00</published><updated>2012-01-06T21:22:57.598-08:00</updated><title type='text'>Kapasitas Fiskal, Satu Nama Banyak Magna ?.</title><content type='html'>&lt;b&gt;Masalah Bahasa.&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suatu saat datanglah seseorang ke DJPK untuk yang menanyakan “Mengapa kapasitas Fiskal yang digunakan dalam penentuan pinjaman daerah berbeda dengan kapasitas fiskal yang digunakan dalam perhitungan DAK ?”. Pertanyaan ini bisa dikatakan jeli, namun  bisa juga dikatakan kurang teliti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahasa Inggris Fiscal Capacity diterjemahkan dalam   Bahasa Indonesia, paling tidak ke dalam  dua terminologi yaitu Kemampuan Keuangan dan Kapasitas Fiskal. Sayangnya,  sejauh ini saya dengar  lebih banyak orang yang menyebut “kapasitas fiskal”  termasuk untuk menyebut  “kemampuan keuangan daerah”. Masalah bahasa inilah yang kemudian merancukan arti dari terminologi masing-masing.&lt;br /&gt;Pendekatan aspek hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejelasan arti dari setiap terminologi dapat didekati dari aspek hukum (peraturan perundangan yang memuat terminologi tersebut). Pendekatan ini yang kemudian dapat digunakan sebagai acuan bagaimana sebaiknya menyebut terminologi yang benar. Tingkatan peraturan perundangan yang bisa ditelusuri adalah mulai dari undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), sampai pada peraturan Menteri Keuangan (PMK), sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Kapasitas Fiskal untuk DAU didasarkan pada Pasal 27 (3) dan 28 (3)  UU No 33 Tahun 2004 dan PP No55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan&lt;br /&gt;2. Kemampuan Keuangan Daerah untuk perhitungan DAK dimuat dalam Pasal 40 (2) UU no33 Tahun 2004 dan Penjelasannya dan PP no55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan&lt;br /&gt;3. Kapasitas Fiskal yang digunakan dalam pinjamkan daerah didasarkan pada Pasal 1 PMK Nomor 73/PMK.02/2006 tentang Peta Kapasitas Fiskal Dalam Rangka Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah Kepada Daerah Dalam Bentuk Hibah. &lt;br /&gt;4. Kemampuan Fiskal Daerah yang digunakan dalam perencanaan pendanaan urusan bersama untuk penanggulangan kemiskinan untuk tahun 2012 telah ditetapkan dengan PMK No 66/PMK.07/2011 tentang Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah Dalam Rangka Perencanaan Pendanaan Urusan Bersama untuk Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2012.&lt;br /&gt;Untuk menjelaskan perbedaan diantara keempat terminologi tersebut perlu dibedakan dalam penyebutannya, yaitu (1) Kapasitas Fiskal untuk DAU, (2) Kapasitas Fiskal untuk DAK yang seharusnya disebut sebagai Kemampuan Keuangan Daerah, (3) Kapasitas Fiskal untuk Pinjaman Daerah, dan (4) Kemampuan Fiskal untuk pendanaan urusan bersama. &lt;br /&gt;Kapasitas Fiskal untuk DAU&lt;br /&gt;Dana Alokasi Umum (DAU) dalam sistem perimbangan keuangan yang diatur dalam UU No33 Tahun 2004 yang mengamanatkan bahwa DAU suatu daerah dialokasikan atas dasar celah fiskal dan alokasi dasar. Selanjutnya terminologi Kapasitas Fiskal dimuat dalam 2 pasal sebagai berikut:&lt;br /&gt;• Pasal 27 (3) “Celah Fiskal adalah kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal daerah”&lt;br /&gt;• Pasal 28 (3) “Kapasitas Fiskal daerah merupakan sumber pendanaan daerah yang berasal dari PAD dan Dana Bagi Hasil”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemampuan Keuangan Daerah untuk DAK.&lt;br /&gt;Dalam perhitungan DAK dikenal menggunakan 3 (tiga) kriteria yaitu Kriteria Umum, Kriteria Khusus, dan Kriteria Teknis. Kapasitas Fiskal untuk keperluan perhitungan DAK per daerah digunakan dalam hubungannya dengan penentuan Kriteria Umum (KU)*. KU adalah penjumlahan dari PAD, DAU, DBH Pajak, dan DBH SDA dikurangi DBH Dana Reboisasi, dikurangi Belanja Pegawai. &lt;br /&gt;UU No33 Tahun 2004 mengamanatkan dalam Pasal 40 sebagai berikut:&lt;br /&gt;(1) Pemerintah menetapkan kriteria DAK yang meliputi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.&lt;br /&gt;(2) Kriteria Umum ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam APBD&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya PP No55 Tahun 2005  pada Pasal 55 mengatur sebagai berikut:&lt;br /&gt;(1) Kriteria umum dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang dicerminkan dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah.&lt;br /&gt;(2)  Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung melalui indeks fiskal netto &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rumus yang biasa digunakan mengukur kriteria umum yang mencerminkan kemampuan keuangan daerah adalah sebagai berikut:  KU = PAD + DAU + (DBH – DBH DR) – Belanja Gaji PNSD&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kapasitas Fiskal untuk Pinjaman Daerah &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kapasitas Fiskal untuk Pinjaman Daerah adalah rasio antara penjumlahan PAD, DBH, DAU, Lain-lain Pendapatan Daerah dikurangi Belanja Pegawai dengan jumlah penduduk miskin, dengan formula :&lt;br /&gt;KF (untuk Pinjaman Daerah) = {PAD + DBH + DAU + Lain-lain Pendapatan) – Belanja Pegawai Daerah} : Jumlah Penduduk Miskin.  &lt;br /&gt;Rumusan tersebut didasarkan pada pengaturan dalam PP No 73/PMK.02/2006 sebagai berikut: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 1 mengatur :&lt;br /&gt;(1) Kapasitas Fiskal adalah gambaran kemampuan keuangan Daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah (tidak termasuk dana alokasi khusus, dana darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu) dikurangi dengan belanja pegawai, dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin.&lt;br /&gt;(2) Peta Kapasitas Fiskal adalah pengelompokan Daerah berdasarkan kapasitas fiskal menjadi empat kelompok yaitu Daerah berkapasitas fiskal sangat tinggi, tinggi, sedang, dan rendah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 3 mengatur :&lt;br /&gt;(1)    Peta Kapasitas Fiskal dibentuk melalui 2 (dua) tahap yaitu:&lt;br /&gt;a. penghitungan kapasitas fiskal masing-masing Daerah provinsi danDaerah kabupaten/kota; &lt;br /&gt;b. penghitungan indeks kapasitas fiskal Daerah provinsi dan kabupaten/kota.&lt;br /&gt;(2)    Penghitungan kapasitas fiskal masing-masing Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, didasarkan pada formula (tersebut diatas)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemampuan Fiskal untuk Pendanaan Urusan Bersama&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terminologi Kemampuan Fiskal Daerah ditetapkan dalam rangka pelaksanaan PMK Nomor 168/PMK.07/2009 tentang Pendoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan. Pelaksanaan untuk tahun 2012  dituangkan dalam PMK No 66/PMK.07/2011 tentang Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah Dalam Rangka Perencanaan Pendanaan Urusan Bersama untuk Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2012.&lt;br /&gt;Pada Pasal 1 butir 9 dirumuskan bahwa Kemampuan Fiskal Daerah (KFD) adalah kemampuan keuangan daerah dan dana transfer ke daerah dikurangi belanja pegawai negeri sipil daerah. Selanjutnya pada Pasal 3 (3) mengatur bahwa data kemampuan keuangan daerah adalah pendapatan asli daerah dan pendapatan lain-lain yang sah. Sedfangkan  pada Pasal 3 (4) mengatus bahwa data dana transfer ke daerah terdiri dari DBH, DAU, dan penyesuaian dan dana otonomi khusus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesimpulan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari 4 (empat) terminologi tersebut ternyata setiap terminologi mempunyai tujuan yang berbeda. Kapasitas Fiskal hanya digunakan dalam rangka DAU dan Pinjaman/hibah, sedangkan selebihnya menggunakan istilah yang berbeda.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7822523673219252893-6723043695676541644?l=pramudjapk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pramudjapk.blogspot.com/feeds/6723043695676541644/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/2012/01/masalah-bahasa.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default/6723043695676541644'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default/6723043695676541644'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/2012/01/masalah-bahasa.html' title='Kapasitas Fiskal, Satu Nama Banyak Magna ?.'/><author><name>pramudjapk</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08146828572279217195</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_UIJAbKIqEUI/SbDTCMYSEFI/AAAAAAAAACQ/SApN6cHgzbc/S220/DSC_1151+-+Copy.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7822523673219252893.post-4012753326879647532</id><published>2012-01-01T03:59:00.000-08:00</published><updated>2012-01-01T03:59:33.666-08:00</updated><title type='text'>Aspek Legalitas Anggaran Transfer Ke Daerah</title><content type='html'>Upaya continuous improvement.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkembangan pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia menunjukkan segmen-segmen perubahan yang signifikan  sejak tahun 2008. Perubahan nomenklatur “Belanja Ke Daerah” menjadi “Transfer Ke Daerah” mendorong keinginan untuk transparansi dan akuntabilitas dari pengelolaan anggaran Transfer Ke Daerah. Keinginan itu diwujudkan dengan upaya yang berkelanjutan (continuous improvement) dari penyaluran anggaran Transfer Ke Daerah dengan setiap tahun melakukan penyempurnaan terhadap peraturan mengenai penyaluran anggaran transfer ke daerah. Sejak 2008 sampai dengan 2011 telah digunakan 3 peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan untuk tahun 2012 telah disusun PMK yang keempat untuk pelaksanaan dan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran transfer ke daerah, yang menyempurnakan peraturan-peraturan sebelumnya dan menggantikannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bersamaam dengan penyusunan  PMK yang keempat tersebut telah pula disusun PMK tentang penatausahaan dan pembayaran dana bagi hasil (DBH) PBB Migas untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan PBB Migas dari mulai perencanaan, penganggaran, penyiapan dokumen pemungutan, sampai dengan pembayaran/penyaluran DBH kepada daerah. Upaya lainnya yang sedang dirintis  adalah penyusunan PMK mengenai Pengelolaan Anggaran Transfer Ke Daerah yang direncanakan akan menggabungkan semua PMK mengenai  transfer ke daerah, sehingga dalam satu peraturan dapat dimuat seluruh proses pengelolaan anggaran transfer ke daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upaya-upaya tersebut merupakan keinginan Pemerintah untuk melakukan  pengelolaan anggaran transfer ke daerah dengan lebih baik di dalam lingkungan Pemerintah. Pertanyaan yang selama ini selalu muncul dalam pengelolaan  Anggaran Transfer Ke Daerah antara lain apakah aspek legalitas dalam anggaran Transfer Ke Daerah tersebut telah ditegakkan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga jelas terwujud transparansi dan akuntabilitasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Landasan Hukum Transfer ke Daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelaksanaan anggaran transfer ke daerah tidak cukup didasarkan pada UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, melainkan terdapat peraturan perundangan lain yang mendasari pengelolaan anggaran transfer ke daerah yaitu: (1) Peraturan  yang ditetapkan untuk melaksanakan desentralisasi fiskal dalam rangka otonomi daerah, yaitu UU No 33 Tahun 2004 , (2)  Peraturan lain yang berdampak pada alokasi kepada daerah, dan (3) UU APBN yang mengamanatkan adanya aokasi kepada daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; 1. UU No 33 Tahun 2004&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Undang-undang ini secara jelas mengatur alokasi kepada daerah yang bersumber dari APBN melalui Dana Perimbangan yang terdiri dari (a) dana bagi hasil/DBH, (b) dana alokasi umum/DAU, dan (c) dana alokasi khusus/DAK. UU ini mengamanatkan dialokasikan dana perimbangan berdasarkan persentase tertentu untuk DBH, formula yang baku untuk DAU, dan kriteria yang jelas untuk DAK. Pelaksanaan persentase, formula, dan kriteria selama ini telah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel melalui mekanisme yang demokratis di dalam sidang parlemen, sehingga dapat dengan jelas diterangkan argumentasi setiap alokasi kepada daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; 2. UU yang berdampak pada alokasi kepada daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Praktek hukum di Indonersia masih menunjukkan pengaturan yang debateable, terutama pengaturan yang menyangkut bidang fiskal nasional, pertanyaan spesifiknya adalah : “apakah undang-undang mengenai bidang tertentu dapat mengatur bidang keuangan sehingga berdampak fiskal secara nasional”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; a.      UU Otonomi Khusus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kenyataan tersebut terlihat pada UU mengenai Otonomi Khusus Prov Papua, Prov Papua Barat, dan Prov Aceh, yaitu UU No 21/2001 jo UU No 35/2008 dan UU No 11/2006 yang mengamanatkan adanya alokasi kepada daerah otonomi khusus sebesar 2% dari Pagu DAU Nasional. Khusus untuk Prov Papua dan Prov Papua Barat bahkan mengamanatkan adanya tambahan dana di luar dana Otonomi Khusus yaitu untuk dana infrastruktur. Dana-dana tersebut selanjutnya dikemas dalam Dana Otonomi Khusus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; b.      UU Sistem Pendidikan Nasional&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UU ini dimaksudkan mengatur sistem pendidiksn nasional, namun di dalamnya mengatur juga   pemberian tambahan penghasilan diluar gaji standar nasional kepada guru termasuk guru-guru yang berstatus PNS yang bekerja di daerah yang gajinya bersumber dari APBD. Demikian juga pengaturan mengenai pemberian dana dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/kota kepada satuan pendidikan dalam bentuk hibah. Dari pengaturan-pengaturan tersebut kemudian dikenal adanya Dana Tunjangan Profesi Guru, Dana Tambahan penghasilan Guru untuk guru yang belum bersertifikasi, dan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Karena guru dan pedidikan dasar sudah menjadi kewenangan daerah maka timbullah alokasi kepada daerah. Dana-dana tersebut selanjutnya masuk dalam Dana Penyesuaian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;          c.       UU Cukai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UU ini terkait dengan masalah keuangan negara tapi bukan masalah desentralisasi fiskal. UU ini mengatur mengenai pengelolaan cukai, yang merupakan penyempurnaan dari UU Cukai sebelumnya. UU yang ditetapkan dengan nomor 39 Tahun 2007 ini menambahkan pengaturan mengenai bagi hasil khusus dari cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 2% dari perolehan cukai hasil tembakau secara nasional kepada daerah penghasil cukai hasil tembakau yang sebelumnya tidak pernah diatur. DDBH CHT selanjutnya dimasukkan dalam kelompok DBH Pajak. UU No39/2007 mengamanatkan penggunaan secara terarah DBH CHT ini pada lima kegiatan utama yang berkaitan dengan industri hasil tembakau, baik kegiatan yang mendukung industri hasil tembakau maupun dampaknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; 3.  UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UU APBN ditetapkan setiap yahun  setelah melalui perencanaan dan pembahasan yang sistematis dalam waktu yang cukup panjang. Pemerintah menurunkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dari Rencana Kerja Jangka Menengah (RPJM),. Dalam RKP Pemerintah merencanakan  kebijakan yang akan dilaksanakan dalam tahun yang akan datang dan didanai dari APBN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal Transfer Ke Daerah terdapat dua kelompok dana yang alokasi kepada daerah didasarkan pada UU APBN, yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; a.      Dana yang ditetapkan melalui mekanisme perencanaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komponen-komponen Anggaran Transfer Ke Daerah yang dimuat dalam RKP berdasarkan peraturan perundangan sebagaimana telah diuraikan diatas. Namun demikian Pemerintah masih memiliki peluang untuk merencanakan alokasi ke daerah yang tidak berdasarkan pada peraturan perudangan seperti telah diuraikan diatas, melainkan akan ditetapkan dalam UU APBN. Contoh dari dana ini adalah Dana Insentif Daerah (DID) yang mulai dimuat dalam APBN tahun 2010. Setelah RKP dibahas dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, maka disusunlah  nota keuangan (NK) dan RAPBN. DID tersebut  dimuat dalam NK dan RAPBN yang menjadi bahan pembahasan dengan DPR sampai ditetapkan. DID yang telah disepakati selanjutnya dimasukkan dalam kelompok Dana Penyesuaian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b.      Dana yang muncul sebagai dinamika dalam pembahasan APBN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asumsi makro dan pendapatan negara yang direncanakan Pemerintah pada saat pembahasan dengan DPR dimungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan perekonomian dunia. Perubahan tersebut kemudian berpengaruh pada perubahan postur RAPBN. Perubahan yang mungkin terjadi adalah pendapatan menjadi lebih besar sementara belanja tetap, maka akan terjadilah selisih antara pendapatan dengan belanja  berupa sejumlah dana yang kemudian dinamakan sebagai dana optimalisasi. Karena munculnya pada saat pembahasan RAPBN maka penggunaannya disepakati pada saat itu juga, artinya penggunaan tersebut tidak melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dana optimalisasi yang digunakan untuk kegiatan kementerian/lembaga  (K/L)  dimungkinkan akan lebih akuntabel sepanjang dialokasikan untuk mendanai kegiatan yang sudah dimuat dalam rencana kerja dan anggaran  K/L  (RKA-KL). Sedangkan dalam hal Transfer Ke  Daerah juga dimungkinkan akuntabel sepanjang dialokasikan pada komponen yang jelas transparansi dan akuntabilitasnya misalnya DAK. Namun apabila pengalokasiannya tidak mempertimbangkan  kriteria yang jelas maka akan diragukan transparansi dan akuntabilitasnya. Contoh adanya dana nini adalah Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada APBN 2011, dan Dana Percepatan Pembanguan  Infrastruktur Daerah (DPPID) dalam APBN-P 2011, yang keduanya masuk dalam kelompok Dana Penyesuaian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Kesimpulan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; UU No 33 Tahun 2004 bukan satu-satunya dasar hukum dalam anggaran Transfer Ke Daerah, melainkan terdapat UU lain yang dalam pelaksanaannya berakibat pada alokasi ke daerah. Ini berarti bahwa UU no 33 tahun 2004 tidak cukup menjamin transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia, melainkan diperlukan UU lain. Penggunaan UU lain kemudian menjadi preseden untuk semakin meluasnya alokasi ke daerah dalam APBN yang tidak didasarkan pada UU 33 Tahun 2004. Tantangan Pemerintgah ke depan adalah mewujudkan peraturan perundangan yang memayungi pelaksanaan desentralisasi fiskal secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7822523673219252893-4012753326879647532?l=pramudjapk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pramudjapk.blogspot.com/feeds/4012753326879647532/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/2012/01/aspek-legalitas-anggaran-transfer-ke.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default/4012753326879647532'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default/4012753326879647532'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/2012/01/aspek-legalitas-anggaran-transfer-ke.html' title='Aspek Legalitas Anggaran Transfer Ke Daerah'/><author><name>pramudjapk</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08146828572279217195</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_UIJAbKIqEUI/SbDTCMYSEFI/AAAAAAAAACQ/SApN6cHgzbc/S220/DSC_1151+-+Copy.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7822523673219252893.post-5737803822176813264</id><published>2011-05-10T22:34:00.000-07:00</published><updated>2011-05-10T22:36:32.110-07:00</updated><title type='text'>Penghargaan dan Hadiah Uang untuk Provinsi Sumatera Selatan</title><content type='html'>&lt;b&gt;Pendahuluan&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbagai cara dilakukan oleh Pemerintah untuk memotivasi pemerintah daerah agar capaian kinerja dalam melaksanakan tugas utamanya yaitu melayani penduduk, mengelola wilayah, dan menyelenggarakan pemerintahan benar-benar optimal. Pemberian Dana Insentif Daerah adalah salah satu cara motivasi yang cukup jitu, bukan hanya atraktif bagi pemerintah daerah tetapi juga bermanfaat langsung bagi masyarakat setempat. Dalam APBN 2011, Dana Insentif Daerah yang besarnya antara Rp 18 milyar sampai dengan  Rp 33,8 milyar dikucurkan kepada 60 daerah, yaitu 5 provinsi, 17 kota, dan 38 kabupaten. Provinsi Sumatera Selatan dan kabupaten Lubuk Linggau adalah daerah yang mendapatkan penilaian yang cukup baik dan berhasil mendapatkan dana insentif  daerah. Nama daerah penerima dan besaran Dana Insentif Daerah telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.07/2011 pada tanggal 28 Maret 2011. Lantas bagaimana sebenarnya Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Lubuk Linggau bisa mendapatkan anugerah tersebut?, dan berapa besar hadiah uang untuk kedua daerah tersebut?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Dana Insentif Daerah (DID)&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Program pemberian dana insentif daerah sudah dimulai pada tahun 2010. DID Tahun 2011 adalah program tahun kedua dengan penyediaan anggaran dari APBN 2011 sama dengan anggaran tahun 2010 yaitu 1,3 Triliun. Sedangkan daerah yang memperoleh DID meningkat dari 54 daerah pada tahun 2010 menjadi 60 daerah pada tahun 2011. Tujuan program dana insentif daerah adalah (a) mendorong agar daerah berupaya untuk mengelola keuangannya dengan lebih baik yang ditunjukkan dengan perolehan opini BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), (b) memotivasi daerah agar berupaya untuk  selalu menetapkan APBD tepat waktu, dan (c) mendorong agar daerah menggunakan instrumen politik dan instrumen fiskal untuk secara optimal mewujudkan peningkatan pertumbuhan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan penduduknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mewujudkan tujuan tersebut maka Pemerintah bersama DPR telah bersepakat bahwa DID akan dialokasikan kepada daerah tertentu dengan mempertimbangkan kriteria tertentu. Dalam dokumen kesepakatan dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan kriteria tertentu adalah daerah yang berprestasi antara lain daerah yang sudah melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat dengan baik dan mendapatkan Opini WTP dan WDP dari BPK atas LKPD, dan daerah yang menetapkan APBD tepat waktu. Oleh karena itu kriteria dan indikator penetapan daerah penerima DID meliputi tiga kriteria kinerja. Kriteria Kinerja yang pertama adalah  Kriteria Kinerja Pengelolaan Keuangan  yang terdiri dari (a) Opini BPK atas LKPD, (b) Penetapan APBD 2010 tepat waktu, (c) upaya (effort) peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kriteria Kedua adalah Kriteria Kinerja Pendidikan yang terdiri dari indikator (a) Partisipasi Sekolah / Angka Partisipasi Kasar (APK) dan  (b) Upaya (effort) peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Sedangkan kriteria kinerja ketiga adalah Kriteria Kinerja Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat yang terdiri dari (a) Peningkatan Angka Pertumbuhan Ekonomi lokal, (b) Penurunan Angka Kemiskinan, dan (c) Penurunan Angka Pengangguran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dibandingkan dengan penilaian kinerja tahun 2010, penetapan daerah penerima DID tahun 2011 dilakukan dengan cara yang berbeda, yaitu dengan menetapkan indikator opini BPK atas LKPD dan penetapan Perda APBD tepat waktu sebagai kriteria utama, artinya hanya daerah yang memenuhi dua indikator  tersebut yang lolos untuk menuju kepada penyaringan berikutnya. Penyaringan tahap pertama menghasilkan 149 daerah dari 524 daerah. Penyaringan tahap berikutnya dengan menggunakan kriteria yang menunjukkan keberhasilan daerah dalam menggunakan instrumen politik dan instrumen fiskal untuk secara optimal mewujudkan peningkatan pertumbuhan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan penduduknya. Penyaringan tahap kedua ini menghasilkan 60 dari 149 daerah, diantaranya adalah Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Lubuk Linggau. Dari 60 daerah pemenang ternyata 70% atau sebanyak 42 adalah daerah pemenang baru, atau hanya 18 daerah yang berhasil pengulangi prestasi tahun 2010. Hal ini menunjukkan bahwa suatu daerah bisa saja merencanakan melalui effort yang ketat untuk menjadi pemanang namun daerah lain juga memiliki semangat yang sama, sehingga terjadi situasi ketidakpastian dalam DID ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Pencapaian  Kinerja Provinsi Sumatera Selatan&lt;/b&gt;. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keberhasilan Provinsi Sumatera Selatan  ditandai dengan pencapaian opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) selama dua tahun berturut-turut yaitu LKPD 2008 dan LKPD 2009. Dalam hal ketepatan waktu penetapan Perda APBD, Provinsi Sumatera Selatan telah berhasil menetapkan APBD 2010 tepat waktu. Dalam hal PAD, kinerja yang berhasil dicapai adalah kenaikan PAD diatas rata-rata nasional dalam  jangka waktu antara tahun 2007 s/d 2009. Prestasi dalam kinerja pendidikan ditunjukkan dengan peningkatan angka partisipasi kasar Pendidikan  Dasar dan Pendidikan Menengah diatas rata-rata nasional. Kinerja lain yang patut dibanggakan dari Provinsi Sumatera Selatan adalah pencapaian peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang meningkat diatas rata-rata nasional dalam jangka waktu tahun 2007-2008 dan tahun 2008-2009 . Pada aspek upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal juga terlihat meningkat konsisten dalam jangka waktu 2007 s/d 2009.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penurunan angka kemiskinan, dan penurunan angka pengangguran Provinsi Sumatera Selatan  menunjukkan pencapaian yang lebih baik dari rata-rata nasional. Demikian juga dalam hal menggunakan instrumen fiskal untuk kemanfaatan kepada masyarakat, Provinsi Sumatera Selatan menunjukkan prestasi yang tinggi yaitu pada kategori daerah dengan kemampuan keuangan dibawah rata-rata nasional namun  sanggup mencapai Indeks Pembangunan Manusia diatas rata-rata nasional. Dari pencapaian-pencapaian tersebut Provinsi Sumatera Selatan berhasil memperoleh predikat daerah berprestasi dengan insentif dana sebesar Rp24,25 Miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Pencapaian  Kinerja Kabupaten Lubuk Lingau&lt;/b&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keberhasilan Kabupaten Lubuk Linggau  ditandai dengan pencapaian opini WDP selama dua tahun berturut-turut yaitu LKPD 2008 dan LKPD 2009. Dalam hal ketepatan waktu penetapan Perda APBD, Kabupaten Lubuk Linggau telah berhasil menetapkan APBD 2010 tepat waktu. Sayangnya PAD tidak menunjukkan kenaikan dalam APBD  2009. Komponen PAD  ini belum ikut menyumbang kinerja yang lebih bagim bagi pencapaian kinerja secara keseluruhan.  Prestasi dalam kinerja pendidikan ditunjukkan dengan peningkatan angka partisipasi kasar Pendidikan  Dasar atau Pendidikan Menengah diatas rata-rata nasional. Kinerja lain yang menyumbang diperolehnya DID adalah pencapaian peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang meningkat diatas rata-rata nasional dalam jangka waktu tahun 2007-2009 . Indikator yang patut dibanggakan adalah pada aspek upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal juga terlihat meningkat konsisten dalam jangka waktu 2007 -2008, 2008-2009, dengan peningkatan yang progresif diatas rata-rata Nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penurunan angka kemiskinan juga lebih besar dari angka penurunan rata-rata Nasional. Sejalan dengan angka peningkatan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, terlihat penurunan angka pengangguran menunjukkan pencapaian diatas  rata-rata Nasional yang progresif dari tahun 2007-2008 dan 2008-2009. Demikian juga dalam hal menggunakan instrumen fiskal untuk kemanfaatan kepada masyarakat, Kabupaten Lubuk Linggau menunjukkan prestasi yang konsisten yaitu pada kategori daerah dengan kemampuan keuangan di atas rata-rata nasional untuk mencapai Indeks Pembangunan Manusia diatas rata-rata nasional. Dari pencapaian-pencapaian tersebut Kabupaten Lubuk Linggau berhasil memperoleh predikat daerah berprestasi dengan insentif dana sebesar Rp19,06 Miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;DID, program pendanaan daerah yang motivatif&lt;/b&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Instrumen politik dan instrumen fiskal dimiliki oleh semua pemerintah daerah namun belum semua daerah dapat memanfaatkannya dengan cukup baik. Hubungan politik antara DPRD dengan eksekutif yang baik dapat ditunjukkan antara lain dengan penyelesaian dan penetapan APBD tepat waktu, yaitu sebelum akhir Desember. Apalagi apabila hubungan yang saling bersinergi tersebut dilakukan secara konsisten selama beberapa waktu berturut-turut yang mengindikasikan adanya motivasi yang terencana.  Mempertahankan perolehan opini yang baik dari BPK bukanlah upaya yang ringan melainkan penuh dengan ketekunan untuk bertindak secara akuntabel dan transparan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meningkatkan PAD dengan dampak yang minimal bebannya terhadap penduduk adalah pencapaian yang cukup bijak, selain pemilihan obyek pendapatan daerah yang tepat juga harus dibarengi dengan intensifikasi dalam pemungutannya, karena jika membebani penduduk maka Perda PAD akan dibatalkan oleh Pemerintah. Peningkatan IPM adalah salah satu janji kepala daerah pada saat kampanye selama proses Pilkada. IPM adalah indeks komposit yang menunjukkan  pencapaian daerah di bidang pendidikan, kesehatan dan kemampuan ekonomi masyarakat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selamat kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Lubuk Linggau dan seluruh masyarakatnya. Prestasi ini layak dipertahankan dengan effort yang lebih ketat agar tidak tergeser oleh daerah lain. Selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, Gubernur Sumatera Selatan semestinya mendorong kabupaten/kota di wilayahnya agar berbuat yang sama atau bahkan lebih agar lebih banyak daerah mendapatkan DID di tahun 2012. (pr@m)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7822523673219252893-5737803822176813264?l=pramudjapk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pramudjapk.blogspot.com/feeds/5737803822176813264/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/2011/05/penghargaan-dan-hadiah-uang-untuk.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default/5737803822176813264'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default/5737803822176813264'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/2011/05/penghargaan-dan-hadiah-uang-untuk.html' title='Penghargaan dan Hadiah Uang untuk Provinsi Sumatera Selatan'/><author><name>pramudjapk</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08146828572279217195</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_UIJAbKIqEUI/SbDTCMYSEFI/AAAAAAAAACQ/SApN6cHgzbc/S220/DSC_1151+-+Copy.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7822523673219252893.post-4850678136467419383</id><published>2011-05-10T22:00:00.001-07:00</published><updated>2011-05-11T01:13:31.762-07:00</updated><title type='text'>Mecapai Efisiensi Melalui Nilai-Nilai Ethos Kerja Yang Tinggi</title><content type='html'>Tulisan ini telah dimuat dalam “Buletin Kinerja”, Edisi 8/2011&lt;br /&gt;(Penerbit Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Meluruskan Persepsi, Membangun Image&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keputusan Menteri Keuangan pada tahun 2008 yang menunjuk Direktorat Jenderal  Perimbangan Keuangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)Transfer ke Daerah (TkD) adalah awal dari suatu cara jitu untuk meluruskan persepsi masyarakat (daerah) terhadap pengelolaan anggaran Transfer Ke Daerah, sekaligus sarana membangun image yang lebih baik terhadap upaya transparansi dan akuntabilitas.&lt;br /&gt;Persepsi masyarakat (daerah) terhadap pengelolaan TkD antara lain dinyatakan dengan ungkapan-ungkapan sebagai berikut:&lt;br /&gt;• Tak ada kenaikan Dana Perimbangan kalau tidak dekat dengan orang Pusat.&lt;br /&gt;• Kementerian/Lembaga hanya memberikan data teknis Dana Alokasi Khusus (DAK), Kementerian Keuangan yang menentukan alokasinya.&lt;br /&gt;• Perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) yang tidak transparan.&lt;br /&gt;• Penyaluran Dana Perimbangan yang selalu terlambat.&lt;br /&gt;• Rekonsiliasi DBH SDA yang dimaksudkan sebagai upaya trarsparansi dan akuntabilitas distribusi DBH SDA dipersepsikan sebagai ajang untuk sekedar  mengamini  perhitungan DBH yang dilakukan oleh Pusat.&lt;br /&gt;• Laporan keuangan TkD sebagai bagian dari Laporan Keuangan Bagian Anggaran Menteri Keuangan selaku bendahara Umum Negara (BUN) selalu mendapatkan opini desclaimer. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persepsi masyarakat terhadap pengelolaan Dana Perimbangan telah berhasil dibangun dengan fokus negatif oleh orang-orang yang berusaha mengambil keuntungan finansial dari minimnya informasi dan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pengelolaan Dana Perimbangan. Yang terjadi kemudian adalah, masyarakat merelakan  kepada pihak tertentu sebagian uangnya yang ditanamkan bersama harapannya untuk mendapatkan kenaikan dana perimbangan. Pihak tertentu tersebut adalah “calo” dan uang yang diiklhaskan tersebut adalah “pelicin”, sedangkan yang dimaksud sebagai kenaikan dana perimbangan adalah “omong kosong”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang terjadi sebenarnya adalah bahwa para orang yang tidak bertanggungjawab tersebut secara cerdik memanfaat informasi mengenai kenaikan pagu Dana Perimbangan dalam APBN. Mereka sebenarnya hanya menggunakan gejala umum jika kue yang akan dibagi menjadi lebih besar maka penerima kue akan mendapatkan bagian yang lebih besar. Yang dilakukan kemudian adalah membujuk daerah-daerah dengan kemampuan keuangan rendah bahwa daerah tersebut akan mendapatkan kenaikan dana perimbangan jika diurus. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam beberapa tahun terakhir persepsi masyarakat mulai bergeser ke arah yang membaik melalui sosialisasi intensif dan transparan menjelaskan mengenai mekanisme perhitungan setiap komponen dana perimbangan, menjelaskan dengan membandingkan hasil perhitungan dana perimbangan antar daerah,  meyakinkan daerah bahwa data asar perhitungan yang digunakan adalah valid, dan melakukan perubahan mendasar terhadap prosedur penyaluran, adalah beberapa upaya untuk meluruskan persepsi yang sekaligus membangun image.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Merancang New Design, meningkatkan efisiensi.&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penujukan DJPK sebagai KPA-TkD pada tahun 2008 memperjelas konsep Two Steps Spending bagi  Anggaran TkD. Anggaran TkD adalah anggaran “milik” daerah yang dititipkan dalam Bagian Anggaran (BA) 070 untuk Dana Perimbangan dan BA 071 untuk Dana Otonomi Khusus dan penyesuaian.  Menteri Keuangan /DJPK meminta kepada DJPB untuk menyalurkan anggaran TkD dari Kas Negara ke Kas Daerah, ini adalah first step, dan dilanjutkan dengan second step, yaitu daerah membelanjakan anggarannya melalui pelaksanaan kegiatan dan pencapaian output.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelaksanaan mekanisme penyaluran yang kemudian disebut sebagai “New Design”  telah menghasilkan opini BPK atas Laporan Keuangan 2008 sebagai WDP untuk laporan BA 071 dan WTP untuk laporan BA 071. Selanjutnya pada 2009 dilakukan penggabungan BA 070 dan BA 071 menjadi BA 999.05, yang memperjelas bahwa BA Transfer ke Daerah adalah bagian dari BA Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN). Melalui perbaikan mekanisme penyaluran TkD yang semula melalui DJPB menjadi melalui KPPN Jakarta II dan penyempurnaan mekanisme penyaluran, maka pada Tahun 2009 Laporan BA 999.0 mendapatkan opini WTP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Efisiensi  dari penyaluran transfer ke daerah, dapat dijelaskan melalui pengelompokan sebagai berikut: &lt;br /&gt;(1). Efisiensi dokumen. Sampai dengan tahun 2007 untuk menyusun melaksanakan penyaluran dana yang bersumber dari Belanja Ke Daerah dalam APBN dibutuhkan dokumen anggaran yang dibuat dan disimpan di kantor pusat Kementerian Keuangan, dikirimkan ke 467 daerah selaku KPA, dan digunakan sebagai dasar pembayaran di 178 kantor pelayanan perbendahaan negara (KPPN) selaku pemegang rekening Kas Negara. Dokumen anggaran tersebut meliputi daftar isian pelaksanaan anggaran  (DIPA), SPM beserta dokumen pendukungnya, dan SP2D. Dengan  transfer new design dapat dihitung tidak kurang dari 88.853 unit dokumen per tahun yang tidak perlu dicetak dan dikirimkan lagi, karena hanya ada satu DIPA, dengan beberapa SPM dan SP2D di kantor pusat Kementerian Keuangan.&lt;br /&gt;(2). Efisiensi birokrasi. Proses birokrasi yang dapat dihemat dari pelaksanaan new design tersebut adalah berkurangnya secara signifikat frekuensi pertemuan antara PNS daerah dengan PNS pusat dalam rangka penyusunan dokumen anggaran berupa rencana definitif DAK (RD-DAK) maupun dalam pengajuan usulan revisi  RD-DAK, konsultasi pengajuan SPM dan penyusunan laporan DAK. Tidak kurang dari 13.000 pertemuan tidak perlu dilakukan lagi dengan dilaksanakannya transfer dengan new design.&lt;br /&gt;(3).  Efisiensi dana. Sampai dengan akhir tahun 2007, penyaluran DAU setiap awal bulan melalui BI tidak langsung ke rekening KUD, melainkan melalui bank operasional (BO) kas negara pada  H-5, sedangkan mulai Januari 2008 penyaluran DAU yang nilainya tidak kurang dari Rp. 14 triliun sudah dilaksanakan pada tanggal 2 Januari 2008 dengan pemindahbukuan secara langsung dari rekening BUN ke rekening KUD, sehingga DAU tidak perlu overnight di BO.  Efisiensi lainnya dapat dihitung dari biaya perjalanan untuk penyusunan RD-DAK dan revisi RD-DAK dari daerah ke ibu kota provinsi, pengajuan  SPM dari daerah ke KPPN, rekonsiliasi data DBH-SDA dari daerah ke Jakarta yang semula dilaksanakan empat kali  menjadi dua kali dalam setahun. Demikian juga biaya untuk penyusunan dokumen dalam kaitannya dengan efisensi dokumen.&lt;br /&gt;(4).  Efisiensi Tenaga dan Waktu. Tenaga yang semula harus disediakan di 451 daerah, 33 Kantor Wilayah DJPB, dan 178 KPPN untuk melakukan pembahasan RD-DAK, memproduksi DIPA-DAU, DIPA-DAK, DIPA-DBH PPh, menyusun SPM-DAU, SPM-DAK, SPM-DBH PPh, dan menerbitkan SP2D-DAU, SP2-DAK, SP2D-DBH PPh dalam pelaksanaan pola baru tidak diperlukan lagi karena DIPA, SPM, dan SP2D cukup diterbitkan di Kantor Pusat Departemen Keuangan. Efisiensi tenaga juga terlihat dari tidak dilaksanakan rekonsiliasi data penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor SDA pada penyaluran DBHSDA Triwulan Pertama dan kedua yang semula setiap penyaluran DBH SDA harus berdasarkan pada hasil rekonsiliasi PNBP-SDA. Sedangkan efisiensi waktu akan terlihat dari kecepatan penyediaan dokumen anggaran yang semula harus memproduksi dokumen yang sangat banyak dibansing dengan dokumen anggaran yang sangat sedikit. &lt;br /&gt;(5).Efisiensi Pelaporan. Pelaporan realisasi Belanja Ke Daerah sampai dengan tahun 2007 hampir mustahil dapat dilaksanakan secara benar menurut kaidah laporan dan akuntansi pemerintah, karena tidak tersedianya dokumen sumber untuk menyusun laporan.  Keberadaan dokumen sumber yang berupa SPM  tersebar diseluruh daerah sebanyak 434 kabupaten/kota dan 33 provinsi, sedangkan SP2D tersebar di 178 KPPN di seluruh Indonesia. Mengharapkan datangnya laporan dari 451 entitas pelaporan tentu bukan hal yang sepele, karena taruhannya laporan harus tepat waktu dan lengkap dokumen sumbernya. Pola baru tarnsfer menjanjikan tersedianya dokumen sumber ada di Departemen Keuangan, yaitu di DJPK dan DJPBN, sehingga kelengkapan dan akurasi data laporan dapat didukung dengan dokumen sumber yang valid. Demikian juga waktu penyelesaian laporan realisasi transfer dapat terjamin.&lt;br /&gt;(6).   Efisiensi Sistem Informasi.  Sistem informasi keuangan daerah yang ada di Kementerian Keuangan sampai saat ini terbatas hanya pada data alokasi belanja ke daerah. Data realisasi  hampir tidak tersedia kecuali data realisasi yang diminta dari DJPB yang berasal dari 178 KPPN yang belum direkonsiliasi dengan dokumen sumbernya. Pola baru transfer ke daerah akan menjamin tersedianya data realisasi transfer yang didukung dengan dokumen sumber yang tepat waktu dan lengkap seperti yang tersedia untuk bahan pelaporan.  Efisiensi dalam sistem informasi akan terwujud juga dari hasil analisis yang dapat dilakukan dengan data yang kurang valid dibandingkan dengan data yang lebih valid. &lt;br /&gt;Selain berdampak positif pada peningkatan kualitas Laporan Keuangan TkD, New Design penyaluran TkD telah menunjukkan dampak yang baik pada aspek lainnya, antara lain:&lt;br /&gt;(a).  Mendorong terwujudnya satu rekening Kas Daerah.  Sampai dengan akhir tahun 2007, dana perimbangan dan dana transfer lainnya disalurkan ke daerah dalam beberapa nomor rekening bank dengan nama rekening yang sangat bervariasi yang menyulitkan pelaksanaan pemantauan ketersediaan dana di daerah. Pola baru ini mendukung program Kementerian Keuangan dalam mewujudkan Treasury Singgle Account yang juga akan ditrapkan di daerah. Dampak dari pola ini, daerah tidak perlu memelihara beberapa rekening di bank, melainkan hanya satu rekening untuk menampung pendapatan yang berasal dari transfer pemerintah pusat.  Setelah berupaya lebih dari dua tahun, maka pada triwulan keempat tahun 2010, semua rekening kas umum daerah telah menggunakan nomenklatur Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud dalam PP No 39 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Uang Negara dan Uang Daerah.&lt;br /&gt;(b).  Percepatan pelaksanaan DAK.  Dalam mekanisme penyaluran diatur bahwa DAK semula disalurkan dalam tiga tahap yaitu 30%, 30&amp;, 30% dan 10%, paling cepat mulai bulan Februari. Penentuan bulan Februari ini dalam kaitannya dengan ketentuan yang mengatur penyelesaian peraturan daerah (Perda) APBD paling lambat Akhir Januari. Selanjutnya diatur bahwa tidak ada penyaluran DAK tahap pertama kecuali daerah sudah menetapkan Perda  APBD. Ketentuan ini telah mendorong daerah untuk secepatnya menyampaikan Perda APBD ke Kementerian Keuangan. Penyaluran DAK tahap kedua  sampai dengan keempat disalurkan apabila penyerapan DAK menunjukkan performance yang baik, yaitu apabila  dana DAK yang sudah ditransfer ke KUD sebagai pendapatan daerah telah diserap lebih dari 90%. Kinerja penyerapan tersebut ditunjukkan dalam Laporan Pelaksanaan DAK yang dikirimkan ke DJPK Kementerian Keuangan setiap saat sisa dana DAK di KUD mencapai angka lebih kecil dari 10%. Pengaturan ini akan mendorong daerah lebih cepat melaksanakan kegiatan DAK hingga sumua dana DAK terserap. Keberhasilan New Design penyaluran yang telah berjasil memotivasi pelaksanaan lebih baik DAK mendorong dilakukan perubahan penyaluran DAK yang semuka 4 kali menjadi 3 kali, yaitu 30%, 45%, dan 25%. &lt;br /&gt;(c). Mendorong percepatan penetapan dan pelaksanaan kegiatan APBD . Dorongan terhadap percepatan penyelesaian perda APBD akan berdampak pada pelaksanaan kegiatan pembangunan di daerah lebih awal. Disampjng dasar hukum untuk pelaksanaan kegiatan sudah ditetapkan, biaya yang berasal dari transferpun sudah tersedia di Rekening KUD tanpa harus ditagih.  Kesadaran akan betapa pentingnya penetapan Perda APBD  tepat waktu dan perolehan opini yang baik atas laporan keuangan mendorong Pemerintah pada tahun 2009 untuk lebih memotivasi daerah dengan penyediaan dana insentif daerah dalam APBN 2010. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Membangun trust, menghilangkan cylo.&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap tahun,  Anggaran Transfer ke Daerah diupayakan untuk dikelola lebih baik dari tahun sebelumnya baik dari aspek alokasi, penyaluran, dan pertanggungjawaban. Langkah yang telah dilakukan antara lain seb agai berikut:&lt;br /&gt;(1)  melalui peningkatan hubungan yang lebih baik dengan institusi yang terkait dengan penyediaan data dasar, data perkiraan, dan data realisasi dana perimbangan, seperti Badan Pusat Statistik, Kem Dalam Negeri, Bappenas, kementerian/lembaga lain yang terkait dengan pengelolaan Dana Perimbangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) termasuk juga kualitas hubungan yang lebih baik dengan Unit Pengawas Internal Kementerian Keuangan, yaitu Inspektorat Jenderal selaku Unit Pengendali dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban.&lt;br /&gt;(3) Demikian juga hubungan yang semakin baik dengan aparat pengawas internal Pemerintah, yaitu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka evaluasi kualitas belanja daerah dalam melaksanakan DAK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Hubungan yang semakin baik dan berkualitas dengan Ditjen Perbendaharaan terlihat dari selalu disempurnakannya ketentuan tentang mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban transfer ke daerah mulai dari PMK 04/2008, PMK 21/2009, dan PMK 126/2010. Peraturan-peraturan tersebut selain kental dengan efisiensi juga kental dengan nuansa motivasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(5) Kerjasama yang semakin baik juga dijalin dengan Ditjen Pajak dalam  rangka pengelolaan DBH PBB dan BPHTB, termasuk penyelesaian UU No 28/2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) hingga saat ini proses sosialisasi ke pada daerah dilaksanakan secara berdampingan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(6) Ditjen Bea dan Cukai adalah partner DJPK dalam pengelolaan DBH Cukai Hasil tembakau (CHT) bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF).  Permasalahan di daerah dalam pelaksanaan DBH CHT dipecahkan bersama sehingga DBH CHT benar-benar member manfaat kepada daerah penerimanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hubungan dan kerjasama tersebut diatas  dapat berhasil dengan baik  karena dilandasi dengan saling percaya &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasil dari pencapaian efisiensi melalui nilai-nilai ethos kerja yang baik.&lt;br /&gt;a) Dari Kinerja  Penyaluran TkD dapat dilihat keberhasilan Konsep New Design  sejak tahun 2008, 2009, dan 2010. Dari pendekatan persentasi realisasi menunjukkan bahwa realisasi semua komponen Dana perimbangan telah melebihi dari target yang dijanjikan. Realisasi DBH menunjukkan persentase yang meningkat pada 2010, meskipun terjadi penurunan di 2009. Realisasi DAU konsisten dapat dipertahankan 100%, dan realisasi DAK yang dapat dijaga pada posisi yang optimal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Realisasi Penyaluran Dana Perimbangan 2008 s/d 2010&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;No         Rupiah Realisasi(Triliun)         Persentase Realisasi&lt;br /&gt;             2008    2009     2010        2008     2009      2010&lt;br /&gt;1 DBH       77,76   76,13    92,07      100,84    97,63    102,74&lt;br /&gt;2 DAU      179,51  186,41   203,61      100,00   100.00    100,00&lt;br /&gt;3 DAK       21,20   24,70    20,95       98,04    99,55     99,14&lt;br /&gt;4 Jumlah   278,47  287,25   316,64      100,09    99,37     99,69&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) Survey Opini Stakeholder Kementerian Keuangan Bekerjasama dengan Institut Pertanian Bogor terhadap Capaian Kinerja Layanan DJPK dalam Buku Laporan Survey Halaman 146 menyatakan bahwa “ jika dibandingkan tingkat kepuasan responden terhadap layanan DJPK dengan keseluruhan layanan pada Kementerian Keuangan tahun 2010, menunjukkan tingkat kepuasan responden terhadap layanan DJPK lebih tinggi dari tingkat kepuasan secara umum layanan Kementerian Keuangan. Kondisi ini tentunya merupakan capaian positif dari kinerja layanan DJPK yang perlu dipertahankan”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tingkat Kepuasan pada Layanan DJPK dan Kementerian Keuangan &lt;br /&gt;Tahun 2010 (Grafik Tingkat Kepuasan Tidak Termuat)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c)  Semangat membangun trust dan menghilangkan cylo Nampak jelas menghasilkan Laporan Keuangan Transfer Ke Daerah yang semakin  berkualitas. Pada tahun 2009 atas Laporan Keuangan tahun 2008, perolehan Opini WDP pada BA 070 Dana Perimbangan dan WTP untuk BA 071 Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian telah membangun kepercayaan yang tinggi baik internal DJPK maupun kaitannya dengan unit-unit diluar DJPK yang mendukung keberhasilan tersebut.  Pada tahun 2010 atas Laporan Keuangan 2009 gabungan antara BA 070 dan BA 071 menjadi BA 999.05 menjadikan konsolidasi laporan yang komprehensif dengan perolehan opini WTP.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7822523673219252893-4850678136467419383?l=pramudjapk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pramudjapk.blogspot.com/feeds/4850678136467419383/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/2011/05/mecapai-efisiensi-melalui-nilai-nilai.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default/4850678136467419383'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default/4850678136467419383'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/2011/05/mecapai-efisiensi-melalui-nilai-nilai.html' title='Mecapai Efisiensi Melalui Nilai-Nilai Ethos Kerja Yang Tinggi'/><author><name>pramudjapk</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08146828572279217195</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_UIJAbKIqEUI/SbDTCMYSEFI/AAAAAAAAACQ/SApN6cHgzbc/S220/DSC_1151+-+Copy.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7822523673219252893.post-1372752648650698106</id><published>2011-04-25T18:24:00.000-07:00</published><updated>2011-04-25T18:26:40.433-07:00</updated><title type='text'>Penghargaan dan Hadiah Uang untuk Kota Bitung</title><content type='html'>&lt;b&gt;Penghargaan dan Hadiah Uang untuk Kota Bitung&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;Oleh : Pramudjo&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Tulisan ini telah dimuat dalam Rubrik “OPINI” pada surat kabar:&lt;br /&gt;(1) Manado Post, Manado,  Senin tgl 18 April 2011, Halaman 8&lt;br /&gt;(2) Harian KOMENTAR, Manado, secara bersambung Senin dan Selasa 18 dan 19 April 2011 Hal. 5&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Pendahuluan&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Berbagai cara dilakukan oleh Pemerintah untuk memotivasi pemerintah daerah agar capaian kinerja dalam melaksanakan tugas utamanya yaitu melayani penduduk, mengelola wilayah, dan menyelenggarakan pemerintahan benar-benar optimal. Pemberian Dana Insentif Daerah adalah salah satu cara motivasi yang cukup jitu, bukan hanya atraktif bagi pemerintah daerah tetapi juga bermanfaat langsung bagi masyarakat setempat. Dalam APBN 2011, Dana Insentif Daerah yang besarnya antara Rp 18 milyar sampai dengan  Rp 33,8 milyar dikucurkan kepada 60 daerah, yaitu 5 provinsi, 17 kota, dan 38 kabupaten. &lt;br /&gt;Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara adalah salah satu daerah yang mendapatkan dana insentif  dan berhasil menduduki ranking 40 diantara 55 kabupaten/kota. Nama daerah penerima dan besaran Dana Insentif Daerah telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.07/2011 pada tanggal 28 Maret 2011. Lantas bagaimana sebenarnya Pemerintah Daerah Kota Bitung bisa mendapatkan anugerah tersebut?, dan berapa besar hadiah uang untuk Kota Bitung?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Dana Insentif Daerah (DID)&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Program pemberian dana insentif daerah sudah dimulai pada tahun 2010. Dana Insentif Daerah Tahun 2011 adalah program tahun kedua dengan penyediaan anggaran dari APBN 2011 sama dengan anggaran tahun 2010 yaitu 1,3 Triliun. Sedangkan daerah yang memperoleh Dana Insentif Daerah meningkat dari 54 daerah pada tahun 2010 menjadi 60 daerah pada tahun 2011. Tujuan program dana insentif daerah adalah (a) mendorong agar daerah berupaya untuk mengelola keuangannya dengan lebih baik yang ditunjukkan dengan perolehan opini BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), (b) memotivasi daerah agar berupaya untuk  selalu menetapkan APBD tepat waktu, dan (c) mendorong agar daerah menggunakan instrumen politik dan instrumen fiskal untuk secara optimal mewujudkan peningkatan pertumbuhan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan penduduknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mewujudkan tujuan tersebut maka Pemerintah bersama DPR telah bersepakat bahwa DID akan dialokasikan kepada daerah tertentu dengan mempertimbangkan kriteria tertentu. Dalam dokumen kesepakatan dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan kriteria tertentu adalah daerah yang berprestasi antara lain daerah yang sudah melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat dengan baik dan mendapatkan Opini WTP dan WDP dari BPK atas LKPD, dan daerah yang menetapkan APBD tepat waktu. Oleh karena itu kriteria dan indikator penetapan daerah penerima DID meliputi tiga kriteria kinerja. Kriteria Kinerja yang pertama adalah  Kriteria Kinerja Pengelolaan Keuangan  yang terdiri dari (a) Opini BPK atas LKPD, (b) Penetapan APBD 2010 tepat waktu, (c) upaya (effort) peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kriteria Kedua adalah Kriteria Kinerja Pendidikan yang terdiri dari indikator (a) Partisipasi Sekolah / Angka Partisipasi Kasar (APK) dan  (b) Upaya (effort) peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Sedangkan kriteria kinerja ketiga adalah Kriteria Kinerja Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat yang terdiri dari (a) Peningkatan Angka Pertumbuhan Ekonomi lokal, (b) Penurunan Angka Kemiskinan, dan (c) Penurunan Angka Pengangguran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dibandingkan dengan penilaian kinerja tahun 2010, penetapan daerah penerima DID tahun 2011 dilakukan dengan cara yang berbeda, yaitu dengan menetapkan indikator opini BPK atas LKPD dan penetapan Perda APBD tepat waktu sebagai kriteria utama, artinya hanya daerah yang memenuhi dua indikator  tersebut yang lolos untuk menuju kepada penyaringan berikutnya. Penyaringan tahap pertama menghasilkan 149 daerah dari 524 daerah. Penyaringan tahap berikutnya dengan menggunakan kriteria yang menunjukkan keberhasilan daerah dalam menggunakan instrumen politik dan instrumen fiskal untuk secara optimal mewujudkan peningkatan pertumbuhan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan penduduknya. Penyaringan tahap kedua ini menghasilkan 60 dari 149 daerah, diantaranya adalah Provinsi Sulawesi Utara yang menduduki ranking pertama dan Kota Bitung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Pencapaian  Kinerja Kota Bitung&lt;/b&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keberhasilan Kota Bitung  ditandai dengan pencapaian opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) selama dua tahun berturut-turut yaitu LKPD 2008 dan LKPD 2009. Dalam hal ketepatan waktu penetapan Perda APBD, Kota Bitung telah mencapainya selama tiga tahun berturut-turut yaitu APBD 2008, 2009, dan 2010. Sayangnya PAD tidak menunjukkan kenaikan dalam APBD  2009. Komponen PAD  ini yang menyebabkan kinerja Kota Bitung dinilai tidak lebih baik dari tahun 2010 namun demikian secara keseluruhan masih lebih baik dari daerah lain pada umumnya . Prestasi dalam kinerja pendidikan ditunjukkan dengan peningkatan angka partisipasi kasar murid Sekolah Dasar diatas rata-rata nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kinerja lain yang patut dibanggakan dari Kota Bitung adalah pencapaian peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang meningkat di tahun 2009 dibanding tahun  2008. Pada aspek upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal juga terlihat meningkat, penurunan angka kemiskinan, dan penurunan angka pengangguran Kota Bitung belum menunjukkan pencapaian yang lebih baik dari rata-rata nasional, namun dalam hal menggunakan instrumen fiskal untuk kemanfaatan kepada masyarakat, Kota Bitung menunjukkan prestasi yang tinggi yaitu pada kategori daerah dengan kemampuan keuangan dibawah rata-rata nasional namun  sanggup mencapai Indeks Pembangunan Manusia diatas rata-rata nasional. Dari pencapaian-pencapaian tersebut Kota Bitung berhasil memperoleh predikat daerah berprestasi dengan insentif dana sebesar Rp20,19 Miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;DID, program pendanaan daerah yang motivatif.&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Instrumen politik dan instrumen fiskal dimiliki oleh semua pemerintah daerah namun belum semua daerah dapat memanfaatkannya dengan cukup baik. Hubungan politik antara DPRD dengan eksekutif yang baik dapat ditunjukkan antara lain dengan penyelesaian dan penetapan APBD tepat waktu, yaitu sebelum akhir Desember. Apalagi apabila hubungan yang saling bersinergi tersebut dilakukan selama jangka waktu berturut-turut yang mengindikasikan adanya motivasi yang terencana. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mempertahankan perolehan opini yang baik dari BPK bukanlah upaya yang ringan melainkan penuh dengan ketekunan untuk bertindak secara akuntabel dan transparan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Meningkatkan PAD dengan dampak yang minimal bebannya terhadap penduduk adalah pencapaian yang cukup bijak, selain pemilihan obyek pendapatan daerah yang tepat juga harus dibarengi dengan intensifikasi dalam pemungutannya, karena jika membebani penduduk maka Perda PAD akan dibatalkan oleh Pemerintah. Peningkatan IPM adalah salah satu janji kepala daerah pada saat kampanye selama proses Pilkada. IPM adalah komposit dari pencapaian daerah di bidang pendidikan, kesehatan dan kemampuan ekonomi masyarakat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selamat kepada Pemerintah Daerah Kota Bitung dan seluruh masyarakatnya. Prestasi yang diraih hamper bersamaan dengan dimulainya masa jabatan kedua Walikota Bitung, adalah buah dari hasil kerja keras,kerja cerdas, dan kerja iklhas. Selamat.(pr@m)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7822523673219252893-1372752648650698106?l=pramudjapk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pramudjapk.blogspot.com/feeds/1372752648650698106/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/2011/04/penghargaan-dan-hadiah-uang-untuk-kota.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default/1372752648650698106'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default/1372752648650698106'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/2011/04/penghargaan-dan-hadiah-uang-untuk-kota.html' title='Penghargaan dan Hadiah Uang untuk Kota Bitung'/><author><name>pramudjapk</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08146828572279217195</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_UIJAbKIqEUI/SbDTCMYSEFI/AAAAAAAAACQ/SApN6cHgzbc/S220/DSC_1151+-+Copy.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7822523673219252893.post-2326192453663782861</id><published>2010-12-29T21:22:00.000-08:00</published><updated>2011-03-21T02:07:46.305-07:00</updated><title type='text'>Cara Lain Memahami Transfer ke daerah</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_UIJAbKIqEUI/TSP9K42Y6HI/AAAAAAAAAE4/_cQZtEBwpQw/s1600/04_kayon_blumbangan_solo.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 185px; height: 320px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_UIJAbKIqEUI/TSP9K42Y6HI/AAAAAAAAAE4/_cQZtEBwpQw/s320/04_kayon_blumbangan_solo.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5558564728606353522" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;(Tulisan ini telah dimuat dalam "Media Keuangan" Vol V No 38/Oktober/2010&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;(Anda dapat menemukan Slide Powerpoint dari Naskah ini di bagian akhir setelah Kesimpulan).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Otonomi Daerah dan Desentralisasi&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Otonomi  daerah di Indonesia telah dijalankan paling tidak dengan empat desentralisasi, yaitu: (1) desentralisasi politik, yang ditandai dengan pemilihan umum daerah baik untuk kepala daerah maupun untuk anggota DPRD,(2) Desentralisasi kewenangan yang dilaksanakan dengan PP No 38/2008 tentang Pembagian Kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, (3) Desentralisasi Ekonomi yang disepakati dengan pemahaman bahwa pembangunan negara dan bangsa harus dimulai daeri daerah, demikian juga pertumbuhan ekonomi nasional adalah agregat dari pertumbuhan ekonomi daerah, (4) Desentralisasi Fiskal, yang diwujudkan dengan (a) desentralisasi penerimaan melalui pemberian taxing power yang lebih luas kepada daerah. Wujud nyata dari desentralisasi penerimaan adalah dengan ditetapkannya UU No 28 Th 2010 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah (PDRD) dengan pengalihan PBB dan BPHTB dari pajak pusat menjadi pajak daerah, (b) desentralisasi pengeluaran melalui alokasi Transfer Ke Daerah (TkD). Wujud dari desentralisasi pengeluaran adalah UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintahan Daerah, dan PP No 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, demikian juga anggaran lain di luar Dana Perimbangan dengan dasar hukum UU APBN untuk melaksanakan kebijakan tertentu dari Pemerintah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada prinsipnya desentralisasi fiskal berupa anggaran transfer ke daerah dimaksudkan untuk penyediaan anggaran bagi keberhasilan  ketiga desentralisasi lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Transfer Ke daerah semakin bervariasi.&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terdapat 19 jenis dana TkD pada tahun 2011 seiring dengan semakin  meningkatnya alokasi TkD dalam APBN 2011 secara signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. UU No 33 Tahun 2004 hanya mengamanatkan 3 komponen anggaran ke daerah, yaitu DBH, DAU, dan DAK. DBH telah dijabar menjadi 8 jenis. Lantas apa dasar hukum dari 9 jenis lainnya?. Lima jenis transfer ke daerah lainnya adalah dalam rangka pelaksanaan kebijakan tertentu Pemerintah yaitu otonomi khusus  Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat berdasarkan UU No 21 Tahun 2001 dan Otonomi Khusus Provinsi Aceh berdasarkan UU No 11 Tahun 2006. Empat jenis dana lainnya dialokasikan dalam rangka kebijakan tertentu Pemerintah di bidang pendidikan nasional, yaitu (a) Tunjangan Tambahan Pengahasilan Guru PNSD, (b) Tunjangan Profesi Guru, (c) Bantuan Operasional Sekolah /BOS, (d) Dana Insentif Daerah/DID. Empat jenis dana yang terakhir tersebut adalah sebagain dari kewajiban Pemerintah memenuhi anggaran pendidikan dalam APBN sebesar 20%.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jenis TkD yang semakin banyak dan bervariasi tersebut justru menuai kritik, antara lain dengan pertanyaan “mengapa mesti ada dana-dana lain di luar Dana Perimbangan”.  Kebutuhan daerah akan pendanaan dari Pemerintah Pusat ternyata tidak cukup dengan Dana Perimbangan, atau dengan kata lain UU No 33 Tahun 2004 belum mampu menggambarkan kebutuhan pendanaan daerah. Apakan ini bukti dari ketidakmampuan Porsi DBH, formula DAU, dan kriteria DAK. Argumentasi tersebut belum tentu benar, karena mengubah-ubah porsi DBH akan menguntungkan suatu pihak dan pada waktu yang bersamaan akan merugikan  pihak lain (pemerintah atau Daerah). Sementara itu, Formula DAU telah mempertimbangan tugas utama dari pemerintah daerah yaitu melayani penduduk, mengelola wilayah, dan menyediakan pendanaan untuk pelayan dan pengelola (yaitu PNSD). Di lain pihak kriteria yang digunakan dalam DAK telah berusaha meyediakan dana bantuan kepada daerah untuk mendanai sarana/prasarana dan infrastruktur yang rusak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kritik tersebut akan terus berlangsung sepanjang Grand Design tentang Desentralisasi fiskal belum disepakati. Konsep desentralisasi fiskal dalam Undang-undang No 33 Tahun 2004 baru mengatur secara sempit desentralisasi fiskal khususnya dana perimbangan dengan konsep perimbangan keuangan, belum mengakomodir konsep kebutuhan daerah secara lebih riil. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Dana Perimbangan bukan hadiah dari Pemerintah Pusat.&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persepsi Pemerintah terhadap Dana Perimbangan adalah sesuai dengan nomenklaturnya, yaitu “perimbangan”, yang dimaksudkan sebagai perimbangan antara daerah dengan kemampuan keuangannya  lebih besar (umumnya berasal dari dana bagi hasi/DBH pajak maupun sumber daya alam/SDA)  dan daerah dengan kemampuan keuangan yang lebih kecil.  Daerah dengan kemampuan keuangan lebih tinggi akan mendapatkan  DAU dan DAK lebih kecil dari daerah dengan kemampuan keuangan sedang atau rendah. Sebagai ilustrasi, daerah yang sudah mencapai prestasi penyediaan infrastruktur yang sangat baik maka data infrastruktur yang rusak menjadi kecil, dampaknya daerah tersebut akan mendapatkan DAK lebih kecil atau turun dari tahun sebelumnya bahkan mungkin tidak mendapatkan DAK. Demikian juga daerah yang mengalami peningkatan PAD yang signifikan akan meningkatkan kapasitas fiskal maka dimungkinkan DAU-nya lebih kecil dari tahun lalu bahkan bisa tidak mendapatkan DAU, demikian sebaliknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persepsi daerah pada umumnya, kebijakan dana perimbangan akan men-discourage daerah khususnya bagi daerah yang PAD-nya meningkat dan daerah yang membelanjakan anggarannya untuk infrastruktur. PAD yang meningkat tidak mendapatkan insentif malah menjadi faktor pengurang DAU, sedangkan belanja infrastruktur yang berdampak pada  insfrastruktur yang rusak menjadi sedikit tidak mendapatkan insentif melainkan mengurangi perolehan DAK pada bidang tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DBH juga tidak dapat dikatakan sebagai hadiah atau insentif, karena pemberian DBH bukan karena kinerja daerah dan tidak ada prestasi daerah yang dikaitkan dengan DBH. DBH Pajak sangat tergantung dari aparat perpajakan, regulasi perpajakan, wajib pungut pajak, dan wajib pajak. DBH Sumber Daya Alam (SDA) sangat tergantung dari kandungan SDA yang dapat diambil dari bumi dan intensitas ekplorasinya serta harga jual  SDA. Kandungan SDA di suatu daerah adalah anugerah Allah swt (boleh dikatakan sebagai hadiah dari Allah bukan dari Pemerintah Pusat), sedangkan realisasi eksplorasi SDA bukan kinerja daerah melainkan lebih kepada pengelola SDA (pengusaha selaku explorer dan Pemerintah sebagai regulator). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Konsep Trilogi Dana Perimbangan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemampuan Keuangan suatu daerah pada awalnya dihitung dari capaian prestasi daerah di bidang fiskal yaitu PAD, dan anugerah Allah berupa DBH SDA, serta partisipasi penduduknya dalam pembayaran pajak berupa DBH Pajak. Dari ketiga komponen tersebut grafik kemampuan keuangan daerah terlihat perbedaan kemampuan yang mencolok dalam arti tidak merata atau tidak seimbang antara daerah yang satu dengan yang lain atau terlihat adanya kesenjangan keuangan (fiscal imbalance).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan prinsip equalization instrument dan minimizing fiscal imbalance, DAU dimaksudkan sebagai alat untuk mengurangi kesenjangan fiskal tersebut. Oleh karena itu dalam perhitungan DAU dipertimbangkan kemampuan keuangan daerah dari sumber PAD dan DBH selain mempertimbangkan kebutuhan keuangan daerah berupa kebutuhan untuk melayani penduduk dan kebutuhan untuk mengelola wilayah, serta mempertimbangkan pula aspek keuangan lain berupa kebutuhan pendanaan untuk pelayan penduduk dan pengelola wilayah yaitu pegawai negeri sipil daerah (PNSD). Daerah dengan PAD dan DBH yang tinggi (apalagi telah mampu mendanai kebutuhan keuangan) umumnya DAUnya kecil bahkan dimungkinkan tidak mendapatkan DAU.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun telah ada DBH dan DAU dimungkinkan terdapat daerah yang masih belum mampu mendanai perbaikan atau pembangunan sarana prasarana dan infrastruktur dari bidang-bidang tertentu yang menjadi prioritas nasional. Dengan alasan tersebut maka diberikanlah dana alokasi khusus (DAK). Oleh karena itu perhitungan DAK per daerah harus  mempertimbangkan besaran DBH dan DAU.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keterkaitan yang sangat erat bahkan tak terpisahkan ini yang kemudian menimbulkan Konsep Trilogi Dana Perimbangan, susunan yang terdiri dari tiga komponen yang saling berhubungan dan tidak terpisahkan untuk mewujudkan thema tertentu. Thema yang dimaksud adalah perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan daerah serta antar Pemerintahan Daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;KPA Transfer Ke Daerah mengelola dana sepertiga Belanja APBN&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun 2011 merupakan tahun yang bagus bagi dana TkD yang meningkat cukup signifikan. Peningkatan Anggaran TkD ini merupakan implikasi dari peningkatan  pendapatan dalam APBN. Meskipun semua belanja adalah fungsi dari pendapatan, namun sebagian besar komponen anggaran TkD sangat erat hubungannya  bahkan terkait langsung dengan pendapatan. Dana Alokasi Umum (DAU) dengan alokasi sebesar Rp225,5 Triliun adalah setara dengan 26% Pendapatan Dalam Negeri Neto adalah 17% dari Belanja APBN. Dana Bagi Hasil (DBH) adalah setara dengan persentase tertentu dari Penerimaan Negara Pajak (PNP) dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dibagi hasilkan adalah 6% dari Belanja APBN. Besaran Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua, provinsi Papua Barat, dan Provinsi Aceh adalah setara dengan 4% dari Pagu DAU atau 0,8% dari Belanja APBN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DAK adalah komponen TkD yang tidak terkait langsung dengan Pendapatan dalam APBN, demikian juga tidak trkait dengan besaran DBH maupun DAU. Dalam APBN 2011 komponen ini mengalami peningkatan sekitar 20% dari tahun 2010 dengan penambahan 5 bidang baru atau  35% menjadi 19 bidang dengan alokasi  mencapai 2% dari belanja APBN. Keempat komponen dana ke daerah tersebut (DBH, DAU, DAK, dan Dana Otsus) mencapai besaran 26,3% dari Belanja APBN. Apabila ditambahkan dengan Dana Penyesuaian akan mencapai sekitar 30%.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KPA Transfer Ke Daerah adalah KPA dengan besaran dana terbesar mencapai hampir sepertiga dari  belanja dalam APBN 2011. Namun demikian KPA Transfer berbeda dengan KPA Belanja sebagaimana dilaksanakan oleh kementerian/lembaga (K/L) pada umumnya. KPA K/L  bertugas membelanjakan dana, mempertanggungjawabkan, dan melaporkan penggunaan anggaran K/L , berbeda dengan tugas KPA Transfer adalah menyalurkan dana ke Rekening Kas Umum Daerah, sedangkan pembelanjaannya dilakukan oleh daerah. Itulah sebabnya Transfer ke Daerah disebut sebagai two steps spending. Step pertama adalah penyaluran oleh DJPK Kem Keuangan dengan kinerja penyaluran TkD secara optimal, dan step kedua adalah pembelanjaan oleh Daerah dengan ukuran kinerja seperti yang ditetapkan dalam APBD. Pertanggungjabannya dilakukan juga dua tahap, pertama oleh DJPK selaku KPA Transfer dan kedua oleh daerah sebagai KPA belanja yang dilaksanakan di semua daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Transfer Ke daerah : Penyaluran Dana dengan Rasa Efisiensi dan Motivasi&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak Tahun 2008 penyaluran Transfer ke Daerah dilakukan secara sentralisasi, dalam arti untuk jumlah penerima transfer yang besar (524 daerah) hanya dilakukan oleh satu unit KPA dan satu bendahara umum  negara (BUN) di Kementerian Keuangan. DJPK selaku KPA Transfer Ke Daerah menerbitkan SPM atas DIPA Bagian Anggaran 999.05 dan KPKN Jakarta II selaku BUN menerbitkan SP2D untuk mendistribusikan dana ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang ada di BI (Tahun 2008 dan 2009) dan BRI Cabang Krekot Jakarta (untuk 2010 dan selanjutnya). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tujuan utama penyaluran Transfer ke Daerah adalah penyampaian dana secara tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran penerimanya. Untuk mewujudkan tujuan utama dengan pencapaian kinerja yang semakin baik maka ketentuan mengenai penyaluran selalu dievaluasi dan direvisi  dari semula dengan PMK No 04/2008, diubah dengan PMK No 21/2009, dan terakhir diubah dengan PMK No 126/2010. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dari pencapaian tujuan utama penyaluran trenasfer ke daerah dan memotivasi daerah dalam pencapaian kinerja tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ulasan mengenai efisen yang dicapai dengan mekanisme penyaluran Transfer Ke Daerah telah dimuat dalam bulletin ini beberapa waktu yang lalu, sedangkan motivasi yang dimaksud meliputi; (1) mendorong daerah untuk segera menetapkan Perda APBD tepat waktu, tidak lebih dari akhir tahun anggaran, apabila daerah ingin DAK-nya segera disalurkan dan DAU-nya tidak dilakukan penundaan, serta kinerjanya dicatat sebagai salah satu komponen insentif daerah, (2) memudahkan daerah menyusun cashflow management, dengan ditetapkannya waktu penyaluran dan besaran dananya ,  (3) mendorong agar penyerapan dana yang lebih tinggi, apabila daerah ingin penyaluran tepat waktu, dengan penyampaiakn laporan penyerapan secara tepat waktu, (4) memotivasi KPA (yaitu DJPK-Kementerian Keuangan) sebagai pemilik indikator kinerja utama (IKU) untuk mengusahakan agar penyaluran transfer ke daerah mencapai porsi yang dijanjikan. (5) mendukung tujuan pemerintah untuk penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat dengan opini yang lebih baik, dengan penyediaan dokumen sumber yang lengkap dan besaran yang tepat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Dana Insentif Daerah (DID) Komponen Transfer sebagai Hadiah.&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dana Perimbangan bukan insentif atau hadiah bagi daerah, namun ada komponen Transfer ke Daerah yang dimaksudkan sebagai insentif atau hadiah bagi daerah karena pencapaian tertentu. DID ini adalah salah satu upaya Pemerintah untuk memotivasi daerah dari aspek yang lain, yaitu kinerja pengelolaan keuangan dan kinerja ekonomi dan kesejahteraan. DID adalah motivator sekaligus insentif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semua daerah diukur pencapaian 4 (empat) aspek kinerja  pengelolaan keuangan daerah berupa (1) perolehan opini BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), (2) kinerja ketepatan waktu penetapan Perda APBD, (3) Kinerja peningkatan PAD, dan (5) kinerja peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM). Aspek kinerja lainnya adalah 4(empat) aspek kinerja ekonomi dan kesejahteraan diukur dari (a) kinerja peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah, (b) kinerja penurunan angka kemiskinan, (c) kinerja penurunan angka pengangguran, dan (d) kinerja penurunan tingkat inflasi lokal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DID baru pertama kali diluncurkan dalam APBN 2010 sehingga tujuan dari DID belum terlihat dalam tahun 2010, namun gema dari peluncuran DID ini telah mendapatkan repon baik pro maupun kontra. Hasil dari upaya memotivasi daerah diharapkan akan terlihat di tahun 2011, antara lain dengan opini yang lebih baik atas LPKD tahun 2010 hasil audit BPK yang dilaksanakan dalam tahun 2011. Pihak yang pro sependapat bahwa daerah akan  termotivasi untuk mendapatkan DID, sementara pihak yang kons menyayangkan adanya dana lain di luar Dana Perimbangan dan menjadikan undang undang APBN sebagai legalisasi untuk menghalalkan segala dana ke daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kesimpulan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persepsi Daerah terhadap TkD pada umumnya berbeda dengan persepsi Pemerintah. Kebanyakan daerah tidak peduli bahwa ada daerah lain (mungkin tetangga yang berbatasan) lebih buruk kondisi keuangannya. Argumentasinya, daerah tersebut belum dapat melayani penduduk dan mengelola wilayah dengan baik mengapa diberikan dana perimbangan yang banyak. Sedangkan konsep yang dianut Pemerintah adalah justru daerah yang seperti itu yang harus segera ditingkatkan kemampuannya melalui dana perimbangan agar lebih cepat sejajar dengan daerah lain yang sudah lebih lama melayani penduduk dan mengelola wilayah. Dengan kata lain, belum banyak daerah yang memahami konsep perimbangan antar daerah. Oleh karena itu perlu cara / upaya lain untuk  memahamkan semua pihak terhadap konsep TkD khususnya Dana Perimbangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="width:425px" id="__ss_7331051"&gt;&lt;strong style="display:block;margin:12px 0 4px"&gt;&lt;a href="http://www.slideshare.net/pramudjo/cara-cepat-memahami-transfer-7331051" title="Cara cepat memahami transfer"&gt;Cara cepat memahami transfer&lt;/a&gt;&lt;/strong&gt;&lt;object id="__sse7331051" width="425" height="355"&gt;&lt;param name="movie" value="http://static.slidesharecdn.com/swf/ssplayer2.swf?doc=caracepatmemahamitransfer-110321035947-phpapp01&amp;stripped_title=cara-cepat-memahami-transfer-7331051&amp;userName=pramudjo" /&gt;&lt;param name="allowFullScreen" value="true"/&gt;&lt;param name="allowScriptAccess" value="always"/&gt;&lt;embed name="__sse7331051" src="http://static.slidesharecdn.com/swf/ssplayer2.swf?doc=caracepatmemahamitransfer-110321035947-phpapp01&amp;stripped_title=cara-cepat-memahami-transfer-7331051&amp;userName=pramudjo" type="application/x-shockwave-flash" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true" width="425" height="355"&gt;&lt;/embed&gt;&lt;/object&gt;&lt;div style="padding:5px 0 12px"&gt;View more &lt;a href="http://www.slideshare.net/"&gt;presentations&lt;/a&gt; from &lt;a href="http://www.slideshare.net/pramudjo"&gt;pramudjo pratopo&lt;/a&gt;.&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7822523673219252893-2326192453663782861?l=pramudjapk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pramudjapk.blogspot.com/feeds/2326192453663782861/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/2010/12/cara-lain-memahami-transfer-ke-daerah.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default/2326192453663782861'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default/2326192453663782861'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/2010/12/cara-lain-memahami-transfer-ke-daerah.html' title='Cara Lain Memahami Transfer ke daerah'/><author><name>pramudjapk</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08146828572279217195</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_UIJAbKIqEUI/SbDTCMYSEFI/AAAAAAAAACQ/SApN6cHgzbc/S220/DSC_1151+-+Copy.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_UIJAbKIqEUI/TSP9K42Y6HI/AAAAAAAAAE4/_cQZtEBwpQw/s72-c/04_kayon_blumbangan_solo.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7822523673219252893.post-8133167806325592906</id><published>2010-08-10T20:41:00.000-07:00</published><updated>2010-08-10T20:52:47.173-07:00</updated><title type='text'>Kebijakan Transfer Ke Daerah</title><content type='html'>Sajian mengenai Kebijakan Transfer Ke Daerah akan saya sampaikan dalam bentuk slide PowerPoint, yaitu versi Bahasa Indonesia dari paparan yang sama dalam versi teks Bahasa Inggris terbitan sebelum ini yang telah dipaparkan dihadapan Rombongan Delegasi Pemerintah Uganda yang dipimpin oleh Menteri Local Government pada tanggal 6 Juli 2010. Paparan ini pernah saya sampaikan kepada peserta Kursus Keuangan daerah/Latihan Keuangan daerah (KKD/LKD) dalam Kuliah Umum  di Universitas Brawijaya Malang.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7822523673219252893-8133167806325592906?l=pramudjapk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pramudjapk.blogspot.com/feeds/8133167806325592906/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/2010/08/kebijakan-transfer-ke-daerah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default/8133167806325592906'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default/8133167806325592906'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/2010/08/kebijakan-transfer-ke-daerah.html' title='Kebijakan Transfer Ke Daerah'/><author><name>pramudjapk</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08146828572279217195</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_UIJAbKIqEUI/SbDTCMYSEFI/AAAAAAAAACQ/SApN6cHgzbc/S220/DSC_1151+-+Copy.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7822523673219252893.post-2177188129462643590</id><published>2010-08-10T19:24:00.000-07:00</published><updated>2010-08-10T20:54:29.182-07:00</updated><title type='text'>Kunjungan Pemerintah Uganda Ke Indonesia</title><content type='html'>Pada tanggal 6 Juli 2010 Pemerintah Uganda yang diwakili oleh Menteri Local Government berkunjung ke Indonesia. Salah satu instansi yang dikunjungi adalah Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Bertempat di Ruang Sidang DJPK Lantai 16, tamu-tamu dari Uganda tersebut diterima oleh Sekretaris DJPK bersama para direktur dan beberapa Kasubdit. Acara utama menyambut tamu tersebut adalah memberikan informasi mengenai kebijakan dan pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia. Paparan disampaikan oleh Direktur Dana Perimbangan melalui powerpoint dengan teks berbahasa Inggris, selengkapnya sebagai Silde Share dibawah ini. Selanjutnya versi teks dalam Bahasa Indonesia dapat anda temui pada terbitan blog ini juga dengan Judul " Kebijakan Transfer Ke Daerah"  &lt;div style="width:425px" id="__ss_4932789"&gt;&lt;strong style="display:block;margin:12px 0 4px"&gt;&lt;a href="http://www.slideshare.net/abeyraffley/transfer-uganda" title="Kebijakan Desentralisasi Fiskal di Indonesia"&gt;&lt;/a&gt;&lt;/strong&gt;&lt;object id="__sse4932789" width="425" height="355"&gt;&lt;param name="movie" value="http://static.slidesharecdn.com/swf/ssplayer2.swf?doc=100810000232-phpapp02&amp;stripped_title=transfer-uganda" /&gt;&lt;param name="allowFullScreen" value="true"/&gt;&lt;param name="allowScriptAccess" value="always"/&gt;&lt;embed name="__sse4932789" src="http://static.slidesharecdn.com/swf/ssplayer2.swf?doc=transfer-uganda-100810000232-phpapp02&amp;stripped_title=transfer-uganda" type="application/x-shockwave-flash" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true" width="425" height="355"&gt;&lt;/embed&gt;&lt;/object&gt;&lt;div style="padding:5px 0 12px"&gt;View more &lt;a href="http://www.slideshare.net/"&gt;presentations&lt;/a&gt; from &lt;a href="http://www.slideshare.net/abeyraffley"&gt;abeyraffley&lt;/a&gt;.&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7822523673219252893-2177188129462643590?l=pramudjapk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pramudjapk.blogspot.com/feeds/2177188129462643590/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/2010/08/kunjungan-pemerintah-uganda-ke.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default/2177188129462643590'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default/2177188129462643590'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/2010/08/kunjungan-pemerintah-uganda-ke.html' title='Kunjungan Pemerintah Uganda Ke Indonesia'/><author><name>pramudjapk</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08146828572279217195</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_UIJAbKIqEUI/SbDTCMYSEFI/AAAAAAAAACQ/SApN6cHgzbc/S220/DSC_1151+-+Copy.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7822523673219252893.post-2933666455785897670</id><published>2010-03-04T22:40:00.000-08:00</published><updated>2010-03-05T00:02:38.028-08:00</updated><title type='text'>Counter Balance dalam Cashfow Management DBH Migas</title><content type='html'>&lt;span style="color:#ff0000;"&gt;&lt;span style="color:#000000;"&gt;&lt;/span&gt; &lt;p&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;span style="color:#ffffff;"&gt;&lt;em&gt;Persepsi Daerah&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak kurang seorang Gubernur dari salah satu provinsi penghasil migas pada setiap saat membahas masalah Dana Perimbangan selalu mengomentari keterlambatan penyaluran DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi (Migas). Masalah ini hampir dipastikan akan muncul dalam forum pertemuan Pemerintah (dalam hal ini diwakili Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Perimbangan keuangan /DJPK) dengan DPR-RI , dengan DPD, dan daerah pada umumnya yang membahas mengenai Transfer ke Daerah. Benarkah penyaluran DBH Migas selalu terlambat?.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Prinsip DBH&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prinsip DBH meliputi (1) harus ada PNBP-nya, (3) besarannya adalah persentase tertentu dari PNBP (migas 84,5% pusat, 15,5% daerah); (3) alokasinya dalam APBN berdasarkan perkiraan PNBP dalam satu tahun – dalam hal migas perkiraan tersebut sangat tergantung dari asumsi jumlah lifting, harga ICP, serta kurs Rp thd US$ dalam APBN; (4) penyalurannya kepada daerah berdasarkan realisasi PNBP dalam satu tahun – dalam hal DBH Migas, waktu satu tahun tersebut dimulai dari Desember suatu tahun sampai November tahun berikutnya (tetap 12 bulan).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Waktu Perhitungan realisasi PNBP/DBH Migas.&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penetapan segmen waktu tersebut semula dimaksudkan agar alokasi DBH SDA seluruhnya dapat tersalur ke daerah pada akhir tahun anggaran. Realisasi PNBP dihitung mulai dari Awal Desember sampai dengan Akhir November agar hasil perhitungan PNBP tersebut dapat disalurkan DBH-nya pada bulan Desember. Namun kenyataannya sampai dengan bulan Desember pihak penyedia data PNBP Migas belum siap menyediakan data , baru kemudian pada pertengahan Februari data realisasi PNBP satu tahun dapat disediakan yang berarti sudah melewati tahun anggaran. Hal ini menimbulkan masalah tersendiri dalam penyaluran DBH Migas sehingga perlu diambil kebijakan penyaluran DBH Migas pada setiap tahunnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Kebijakan Pengalihan Sisa Anggaran ke Rekening Cadangan&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada bulan Desember data realisasi yang tersedia hanya sampai pada bulan Agustus, idealnya (yang menjadi harapan semula) sudah sampai pada bulan November. Dengan demikian pagu anggaran DBH Migas baru akan dibebani untuk membayar realisasi migas dari Desember sampai dengan Agustus atau 9 bulan, yang berarti masih tersia pagu anggaran 3 bulan. Sisa pagu ini akan hangus setelah akhir Desember apabila tidak direalisasikan. Oleh karena itu perlu diambil kebijakan untuk mengalihkan sisa anggaran tersebut ke Rekening Cadangan Menteri Keuangan (atau biasa disebut dengan Escrow Account) pada Bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan (dalam hal ini kewenangannya dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Pengelola Rekening Kas Negara).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan kebijakan tersebut, status sisa anggaran yang ditampung di rekening cadangan sudah sebagai belanja dari rekening Kas Negara . Penyalurannya ke rekening kas daerah dilaksanakan setelah data realisasi PNBP Migas (per KKKS) diterima unit penyalur (DJPK) dan dihitung DBH-nya (per daerah). Dengan demikian realisasi PNBP Migas yang dibagikan ke daerah tetap meliputi waktu 12 bulan (misalnya Desember 2008s/d Agustus 2009 yang disalurkan pada Desember 2009, dan September s/d November 2009 yang disalurkan pada Pertengahan Februari 2010).Kebijakan ini akan dilakukan setiap tahun sepanjang unit penyedia data realisasi belum bisa menyediakan data selama 12 bulan pada akhir November, yang berarti terjadi selisih waktu antara realisasi dan penyaluran selama satu triwulan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Persepsi Keterlambatan Vs Counter Balance&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari aspek pergeseran waktu penyaluran yang seharusnya selesai pada Bulan Desember menjadi bulan Februari memang jelas menunjukkan keterlambatan. Namun dari aspek jumlah bulan realisasi tetap meliputi waktu 12 bulan, yang bearti hak daerah atas DBH satu tahun tidak berkurang. Pengalihan penyaluran dari Desember menjadi Februari namun tetap berdasarkan data realisasi tahun yang bersangkutan biasa disebut dengan kebijakan Counter Balance. Sisa anggaran tersebut tetap membebani anggaran tahun lalu namun daerah mencatatn pendapatan sebagai penerimaan tahun betrikutnya (lihat skema Counter Balance)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Pola Baru penyaluran DBH SDA&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak tahun 2008 Pemerintah melaksanakan penyaluran dana Transfer ke erah dengan pendekatan baru yang mengedepankan semangat untuk menjamin kepastian, kecepatan, akurasi, dan akuntabilitas. Semangat ini diwujudkan dengan penyaluran DBH Migas Triwulan I dan Triwulan II masing-masing 20% dari alokasi per daerah, disalurkan dalam bulan Maret dan bulan Juni . Maksud dari pola ini adalah agar daerah mendapatkan kepastian waktu dan ketepatan jumlah, tanpa menunggu perhitungan realisasi PNBP Migas. Selanjutnya Triwulan III disalurkan pada bulan September berdasarkan hasil rekonsiliasi PNBP yang disetor ke kas negara mulai Bulan Desember sampai dengan bulan Mei, yang datanya sudah dapat disediakan dalam bulan Agustus. Besarnya penyaluran Triwulan III adalah jumlah DBH suatu daerah berdasarkan hasil rekonsiliasi dikurangi penyaluran Triwulan I dan Triwulan II. Sedangkan Triwulan IV disalurkan dalam bulan Desember berdasarkan realisasi PBNP sampai dengan bulan Agustus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjunya realisasi sampai dengan Bulan November akan disalurkan ke daerah sebagai Triwulan V pada bulan Februari. Pemakaian terminologi Triwulan V dimaksudkan hanya untuk memudahkan adanya urutan yang baku bahwa penyaluran DBH Migas yang berasal dari realisasai PNBP Migas disalurkan sebanyak 5 kali. Alasan lain adalah agar terdapat perbedaan yang jelas antara Penyaluran Triwulan V pada bulan Februari dengan penyaluran Triwulan I pada bulan Maret.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Persesi “tidak ada keterlambatan penyaluran”.&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pola penyaluran Triwulan I s/d Triwulan IV ditambah Triwulan V telah dilaksanakan secara rutin dan terpola. Pola yang direalisasikan secara urut sebenarnya adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Triwulan I : (1) Tidak memperhitungkan realisasi, (2) besarannya 20% dari perkiraan alokasi (3) Waktu penyaluran Maret&lt;br /&gt;Triwulan II : (1) Tidak memperhitungkan realisasi, (2) besarannya 20% dari perkiraan alokasi (3) waktu penyaluran Juni&lt;br /&gt;Triwulan III : (1) Memperhitungkan realisasi Des s/d Mei, (2) besarannya Realisasi minus Tw I &amp;amp; Tw II, (3) waktu penyaluran September&lt;br /&gt;Triwulan IV : (1) Memperhitungkan realisasi Des s/d Agus, (2) besarannya Realisasi minus Tw I s/d Tw III, (3) waktu penyaluran Desember&lt;br /&gt;Triwulan V :(1) Memperhitungkan realisasi Des s/d Nov, (2) besarannya Realisasi minus Tw I s/d Tw IV, (3) waktu penyaluran Februari&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Sumber : Direktorat Dana Perimbangan, DJPK, Kementerian Keuangan, Jakarta, 2010).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan pola yang rutin dan tetap tersebut maka kebijakan counter balance dalam management penyaluran DBH Migas dapat dipersepsikan tidak ada keterlambatan penyaluran DBH Migas, dengan penjelasan : (1) hak yang dibagikan meliputi waktu 12 bulan; (2) besaran dana yang disalurkan sesuai realisasi; (3) pelaksanaan penyaluran dengan pola yang konsisiten. Pola ini dapat diacu oleh daerah dalam membukukan penerimaan yang bersumber dari DBH Migas, yaitu penerimaan yang masuk ke Kas Daerah dalam satu tahun, dibelanjakan pada tahun saya sama (dalam satu tahun anggaran Januari s/d Desember terdapat 5 kali penerimaan DBH Migas yang masuk ke Kas Daerah pada Februari, Maret, Juni, September dan Desember). Dari pola ini dapat dipersepsikan bahwa tidak ada keterlambatan dalam penyaluran DBH Migas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Alternatif&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sisten Escrow Account dan Counter Balance dapat ditiadakan dengan perubahan periode perhitungan realisasi PNBP Migas mulai Oktober s/d September, sehingga realisasi s/d September dapat disalurkan pada Awal Desember. Pola ini dapat mengurangi silpa daerah yang berasal dari DBH Migas. Alternatif pola ini perlu dikaji mendalam terkait kebiasaan dan sistem yang berlaku pada unit penyedia data migas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="color:#330033;"&gt;&lt;/p&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="color:#ff0000;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;em&gt;&lt;/em&gt;&lt;em&gt;&lt;/em&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7822523673219252893-2933666455785897670?l=pramudjapk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pramudjapk.blogspot.com/feeds/2933666455785897670/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/2010/03/counter-balance-dalam-cashfow.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default/2933666455785897670'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default/2933666455785897670'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/2010/03/counter-balance-dalam-cashfow.html' title='&lt;em&gt;Counter Balance &lt;/em&gt;dalam &lt;em&gt;Cashfow Management &lt;/em&gt;DBH Migas'/><author><name>pramudjapk</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08146828572279217195</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_UIJAbKIqEUI/SbDTCMYSEFI/AAAAAAAAACQ/SApN6cHgzbc/S220/DSC_1151+-+Copy.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7822523673219252893.post-598672456441107512</id><published>2010-02-19T01:03:00.000-08:00</published><updated>2010-02-19T01:42:11.679-08:00</updated><title type='text'>Problematika Pemekaran Daerah : Teori Telur Dadar</title><content type='html'>Tahun 2010 adalah tahun bersejarah bagi 26 daerah pemekaran baru karena telah memperoleh dana perimbangan yang dihitung secara mandiri. Umumnya daerah pemekaran pada tahun kedua mendapatkan dana perimbangan yang meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Ini tentu kebahagiaan bagi daerah pemekaran baru. Namun tidak demikian pada daerah induknya dan daerah lain yang telah lebih dahulu ada. Pada tahun pertama daerah induk merasa sangat sakit karena harus berbagi dana perimbangan dengan daerah pemekarannya, pada tahun kedua baru daerah lainnya medrasa sakit karena kesempatan untuk mendapatkan kenaikan dana perimbangan khususnya Dana Alokasi Umum (DAU) menjadi tidak optimal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ide untuk menggunakan telur dadar sebagai teori pembagian DAU bagi daerah induk dan daerah pemekarannya tentunya sangat relevan.  Satu telur dadar yang dibagi 4 orang akan terlihat masing-masing orang mendapatkan 1/4 bagian. Pada saat satu orang mempunyai anak maka ia harus berbagi l/4 bagian tersebut menjadi 1/8 bagian setiap orang. Dengan demikian telur dadar tersebut akan dibagi lima : 1/4, 1/4, 1/4, 1/8 dan 1/8 bagian. Pembagian ini tidak mempengaruhi daerah lain yang tidak mekar. Pada tahun kedua, induk dan anak hasil pemekaran tadi masing-masing mempunyai hak yang sama dengan daerah lain yang tidak mekar, yaitu sebagai daerah otonom berdasarkan undang-undang pembentukannya. Hal ini akan berpengaruh pada pembagian satu telur dadar tersebut, yaitu masing-masing menjadi 1/5 bagian. Dari sini terlihat, daerah lama bukan yang mekar akan mengalami penurunan porsi penerimaan dari 1/4 menjadi 1/5, sedangkan daerah yang mekar mengalami peningkatan dari 1/8 menjadi 1/5 .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Permasalahan yang timbul sekarang ini adalah bahwa pada tahun pertama pemekaran suatu daerah, daerah induk sepertinya terpukul dua kali, pertama, DAU-nya turun cukup signifikan, dan kedua,  harus memberikan sumbangan (menyusui) daerah baru sebesar yang ditetapkan dalam undang-undang pembentukannya (umumnya Rp 5 miliar setahun) sampai waktu tertentu (umumnya 3 tahun). Itulah sebabnya banyak undang-undang daerah pemekaran yang tidak dipatuhi khususnya oleh daerah induk. Lain halnya apabila daerah baru hasil pemekaran tersebut adalah kota. Permasalahannyatidak sekedar dana perimbangan yang turun, melainkan juga (bagi daerah induk) masalah pemindahan ibu kota, dan (bagi kota hasil pemekaran) adalah masalah jumlah PNSD/Gaji PNSD. Permasalah kota terkait dengan jumlah pegawai yang cukup banyak karena pada umumnya PNSD tidak bersedia pindah ke kabupaten induk, sementara itu kabupaten induk akan menganggat PNSD baru, yang akan berdampak secara nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana masa depan pendanaan daerah pemekaran perlu pengkajian secara khusus. 26 daerah pemekaran yang untuk pertaman kalinya mendapatkan dana perimbangan dengan perhitungan secara mandiri memiliki sejarah dan latar belakang pembentukan yang berbeda-beda. Apakah peraturan mengenai penggabungan daerah/moratorium, dan penghapusan daerah bisa operasional?. Apakah Pemerintah Pusat pernah berhasil penahan suatu daerah utnuk mekar?. Apakah inisiatif pemekaran harus datang atau mendapatkan restu Pemerintah Pusat?. Inilah sebagain dari seabreg masalah yang harus dijawab.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7822523673219252893-598672456441107512?l=pramudjapk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pramudjapk.blogspot.com/feeds/598672456441107512/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/2010/02/problematika-pemekaran-daerah-teori.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default/598672456441107512'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default/598672456441107512'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/2010/02/problematika-pemekaran-daerah-teori.html' title='Problematika Pemekaran Daerah : Teori Telur Dadar'/><author><name>pramudjapk</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08146828572279217195</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_UIJAbKIqEUI/SbDTCMYSEFI/AAAAAAAAACQ/SApN6cHgzbc/S220/DSC_1151+-+Copy.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7822523673219252893.post-8676875500216621295</id><published>2010-02-18T18:16:00.000-08:00</published><updated>2010-02-18T20:19:24.087-08:00</updated><title type='text'>RKA-K/L dan RKA-BUN</title><content type='html'>UU No 17 Th 2003 tentang Keuangan Negara rupanya belum menyeluruh mengatur mengenai keuangan negara khususnya yang berhubungan dengan anggaran dalam rangka desentralisasi fiskal.  Hal ini terlihat dari belum lengkapnya aturan mengenai pengaturan dana dari APBN yang ditransfer ke APBD dalam rangka otonomi daerah dan desentralisasi fiakal. Adanya pengaturan yang mengamanatkan untuk mengatur lebih lanjut Rencana Kerja dan Anggaran  Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) dalam suatu peraturan pemerintah (PP) diterjemahkan oleh Pemerintah sebatas mengenai pengeluaran/belanja K/L yaitu PP No 21 Th 2004 tentang RKA-K/L. PP tersebut belum mengenai pengeluaran oleh Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) yang posisinya dapat disejajarkan dengan K/L, bahkan dari aspek kewenangan mendapatkan mandat dari Presiden sebagai pengelola fiskal dan sebagai wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk lingkup yang lebih luas bahkan baru disadari perlunya perubahan nomenklatur dalam Struktur APBN, yaitu dengan mulainya digunakan terminologi Transfer Ke daerah sebagai pengganti Belanja Ke daerah. Perubahan ini berawal dari pemahaman bahwa "belanja"berbeda dengan "transfer", dimana belanja hampir selalu dikaitkan dengan pencapaian output, sedangkan transfer belum mengharapkan adanya output, karena hasil akhirnya hanyalah berpindahnya dana dari Kas Negara ke Kas Kas Daerah. Termonologi belanja kemudian menemukan kesulitan dalam mendefinisikan output belanja untuk keperluan subsidi yang wujudnya non-fisik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keterbatasan PP 21 th 2004 dalam mengatur perencanaan  anggaran, menjadi lebih jelas pada saat Pemerintah harus mengelola anggaran Non-K/L yang antara lain terdiri dari pengelolaan utang, pinjaman, hibah, dan transfer ke daerah, serta anggaran Non-K/L lainnya. Hal ini terlihat dari adanya kesulitan dalam penggunaan format-format RKA-K/L untuk keperluan anggaran non-K/L dimaksud. Demikian juga pada saat anggaran Non-K/L tersebut harus dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran, yaitu DIPA. Kilamaks dari kesulitan ini adalah setelah selama enam tahun dilaksanakan muncul semangat yang mendorong perlunya revisi PP No 21 Th 2004 agar secara komprehensif mengatur semua jenis anggaran dalam APBN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada prinsipnya terdapat dua jenis RKA, yaitu RKA-K/L dan RKA-Non K/L. RKA-K/L untuk menampung rencana kegiatan dan anggaran K/L/ sebagai pengguna anggaran yang memiliki kode bagian anggaran tertentu, sedangkan RKA-Non K/L memiliki dua peran, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;pertama&lt;/span&gt;, untuk menampung rencana kegiatan dan anggaran yang  dilaksanakan oleh K/L tertentu untuk kegiatan tertentu yang sifatnya tidak rutin dan tidak/belum dapat ditampung dalam RKA-K/L-nya, dan&lt;span style="font-style: italic;"&gt; kedua, &lt;/span&gt;untuk menampung rencana kerja dan anggaran Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal atau Bendahara Umum Negara. Terhadap pengelolaan dana ini Menteri Keuangan tidak menggunakan bagian anggaran 15, melainkan bagian anggaran beberapa kode bagian anggaran (sebelum th2009) dan kode bagian anggaran 999 (sejak 2010).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ternyata kegiatan Menteri keuangan selaku pengelola fiskal atau BUN cukup banyak sehingga tidak cukup hanya satu kode bagian anggaran. Untuk mengatasi permasalahan perlu ditetapkan beberapa kode bagian anggaran, yaitu dengan cara memecah kode tersebut menjadi 999.01, 999.02, dan seterusnya sesuai dengan kebutuhan, dimana setiap kode bagian anggaran dikelola oleh unit eslon I tertentu. Sebagai contoh kode bagian anggaran Transfer ke Daerah yang dikelola oleh DJPK semula menggunakan kode 70 untuk dana perimbangan, dan kode 71 untuk dana otonomi khusus dan penyesuaian, diubah menjadi kode 999.05 untuk dana Transfer ke Daerah secara keseluruhan, yang akan meliputi Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian, serta Hibah Ke Daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya, karena RKA-K/L pada umumnya enggarannya berasal dari anggaran yang dikuasai Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal atau selaku BUN, maka akan lebih dapat dipahami apabila nomenklatur RKA-Non-K/L disebut dengan RKA-BUN. Hal ini terkait dengan proses selanjutnya dalam pengelolaan kleuangan, yaitu penyusunan laporan realisasi anggaran (LRA) dan laporan keuangan kemenetreian/lembaga (LKKL) dalam rangka laporan keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara ringkas dapat dikemukakan sbb:&lt;br /&gt;1. RKA terdiri dari 2, yaitu (a) RKA-K/L dan (2) RKA-BUN;&lt;br /&gt;2. RKA-K/L untuk K/L dengan kode bagian anggaran tertentu;&lt;br /&gt;3. RKA-BUN dapat terdiri dari (a) RKA-BUN untuk K/L, (b) RKA-BUN untuk Subsidi;&lt;br /&gt;    (c) RKA-BUN untuk Pinjaman, (d) RKA-BUN untuk Utang, (e) RKA-BUN untuk Hibah,&lt;br /&gt;    dan (f) RKA-BUN untuk Transfer ke daerah, yang dimungkinkan menampung anggaran lain&lt;br /&gt;    yang memiliki karakteristik yang setara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Permalahan yang akan muncul antara lain sebagai akibat dari kegiatan BUN yang sangat heterogen maka kemungkinan agak sulit untuk dalam waktu dekat menemukan suatu aplikasi yang mampu merancang format dan aplikasi yang dapat digunakan oleh semua RKA tersebut, serta dokumen-dokumen turunan selanjutnya. Alternatif solusinya adalah untuk RKA-KL yang menyangkut semua K/L dapat dirancang aplikasi yang seragam, sedangkan untuk RKA-BUN, khusus RKA-BUN untuk K/L bisa menggunakan format dan aplikasi RKA-KL, sedangkan untuk RKA-BUN yang lain perlu diminta kepada unit-unit terkait untuk mengusulkan format sesuai kebutuhan dan kemudian sedapat mungkin dirangkum dalam suatu aplikasi yang diusahakan tidak jauh berbeda dengan RKA-K/L.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7822523673219252893-8676875500216621295?l=pramudjapk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pramudjapk.blogspot.com/feeds/8676875500216621295/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/2010/02/rka-kl-dan-rka-bun.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default/8676875500216621295'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default/8676875500216621295'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/2010/02/rka-kl-dan-rka-bun.html' title='RKA-K/L dan RKA-BUN'/><author><name>pramudjapk</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08146828572279217195</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_UIJAbKIqEUI/SbDTCMYSEFI/AAAAAAAAACQ/SApN6cHgzbc/S220/DSC_1151+-+Copy.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7822523673219252893.post-4061205767074680664</id><published>2009-12-20T04:50:00.000-08:00</published><updated>2009-12-20T04:55:06.233-08:00</updated><title type='text'>Penghargaan dan Hadiah Uang Bagi Kota Makassar</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;em&gt;Pada hari Senin tanggal 2 November 2009 dalam rangka peringatan Ke 63 Hari Keuangan yang jatuh pada tanggal 30 Oktober 2009 di Departemen Keuangan, Menteri Keuangan mengumumkan daerah berprestasi berdasarkan  kriteria tertentu, termasuk diantaranya adalah Kota Makassar. Mengapa mendapatkan  hadiah uang dan berapa besarnya?.&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kriteria Daerah Berprestasi.&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;                     Pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan secara diam-diam dalam tahun 2009 ini telah melakukan penilaian terhadap kinerja keuangan daerah dan kinerja ekonomi serta kesejahteraan yang dicapai semua daerah dalam kurun waktu tiga tahun sebelumnya. Berdasarkan penilaian tersebut Kota Makasar bersama dengan 9 daerah provinsi dan 44 daerah kabupaten/kota lainnya mendapatkan predikat sebagai daerah berprestasi.&lt;br /&gt;                     Kriteria Kinerja Keuangan meliputi : (1) penetapan APBD yang tepat waktu, (2) kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) diatas rata-rata  nasional, dan (3)pendapat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dengan kualifikasi wajar dengan pengecualian (WDP) atau wajar tanpa pengecualian (WTP), dan (4) kapasitas fiskal dibawa rata-rata nasional namun indeks pembangunan IPM diatas rata-rata nasiona. Sedangkan Kinerja ekonomi dan kesejahteraan meliputi : (1) peningkatan pertumbuhan ekonomi lokal diatas rata-rata nasional, (2) penurunan angka inflasi daerah, (3) penurunan angka kemiskinan, dan (4) penurunan angka pengangguran yang lebih baik dari rata-rata penurunan secara nasional.&lt;br /&gt;                      Penyelesaian APBD 2009 dinilai tepat waktu apabila APBD telah ditetapkan sebelum berakhirnya tahun anggaran alias paling lambat tanggal 31 Desember 2008 . Penilaian ini tidak terbatas pada APBD tahun 2009, melainkan juga mengenai APBD dua tahun sebelumnya yaitu APBN 2007 dan APBD 2008. Daerah yang berhasil tepat waktu tiga tahun  berturut-turut akan mendapatkan bobot nillai yang lebih tinggi dari pada dua tahun berturut-turut atau hanya satu tahun.&lt;br /&gt;                      Penilaian terhadap kinerja  PAD dilakukan terhadap upaya untuk selalu meningkatkan PAD yang terlihat dari persentase kenaikan PAD diatas rata-rata nasional. Daerah yang mempunyai bobot nilai yang tinggi apabila secara progressif PAD meningkat diatas rata-rata nasional, bahkan persentase peningkatkan tahun terakhir diatas pencapaian sebelumnya.&lt;br /&gt;Pendapat BPK terhadap LKPD menjadi ukuran daerah berprestasi dalam hal daerah tersebut berhasil mendapatkan atau mempertahankan  WDP, bobot yang lebih tinggi akan diberikan kepada daerah yang mendapatkan atau mempertahankan WTP, terlebih lagi dalam 2 atau 3 tahun berturut-turut. Sedangkan pencapaian IPM yang tinggi dikaitkan dengan kapasitas keuangan daerah. Daerah yang kapasitas keuangannya dibawah rata-rata nasional dengan IPM yang tinggi akan mendapatkan bobot yang tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Indikator Keberhasilan Daerah&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;                     Kriteria kinerja tersebut diyakini menjadi indikator keberhasilan daerah sehingga kepada daerah yang mencapainya pantas diberikan predikat daerah berprestasi. Pendapat BPK terhadap LKPD menunjukkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Ketepatan waktu penyelesaian Perda APBD menunjukkan kesungguhan daerah memulai kegiatan pemerintahan dan pelayanan sejak awal tahun. Upaya ini akan berdampak kepada laju pertumbuhan ekonomi daerah yang  tidak hanya menunjukkan peningkatan di akhir tahun melainkan merata dalam satu tahun. Peningkatan PAD menjadi indikator kemandirian pendanaan daerah dengan seminimal mungkin membebani masyarakat. Sedangkan indikator pertumbuhan ekonomi, pengurangan pengangguran, kemiskinan, dan inflasi adalah indikator dari kesuksesan daerah dalam memanfaatkan sumber daya yang ada di daerah yang berupa anggaran, sumber daya manusia, sistem, dan potensi lainnya.&lt;br /&gt;                     Penilaian kinerja tersebut dilakukan terhadap 524 daerah provinsi/kabupaten/kota dari aspek kinerja keuangan dan kinerja ekonomi secara terpisah. Selanjutnya dilakukan penggabungan nilai dan pembobotan selayaknya menetapkan indeks prestasi mahasiswa di lingkungan perguruan  tinggi. Hasil penilaian dapat menunjukkan ranking 1 sampai dengan ranking 524. Suatu daerah dapat unggul dalam dua kinerja yaitu keuangan dan ekonomi, bisa juga unggul hanya dalam satu kinerja, keuangan atau ekonomi saja, namun akumulasinya tetap menunjukkan indeks prestasi yang lebih tinggi dibandingkan daerah lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kota Makassar sebagai Daerah Berprestasi&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;                  Dari kriteria kinerja keuangan Kota Makasar menunjukkan prestasinya dengan mempertahankan WDP atas LKPD.  Meskipun APBD belum ditetapkan tepat waktu, namun effort untuk meningkatkan PAD diatas rata-rata nasional telah dilakukan selama 3 tahun berturut-turut. Salah satu komponen penting yang mendukung kinerja keuangan Kota Makassar adalah peningkatan IPM diatas rata-rata nasional selama tiga tahun berturut-turut&lt;br /&gt;                Kinerja ekonomi dan kesejahteraan Kota Makassar ditunjukkan dari pertum buhan ekonomi daerah selama tiga tahun berturut-turut meningkat diatas rata-rata nasional secara progresif, dalam arti tahun 2006 ke 2007 tumbuh diatas rata-rata nasional dan tahun berikutnya disamping tumbuh diatas rata-rata nasional juga nilai kenaikannya diatas tahun sebelumnya. Kinerja menurunkan angka pengangguran lokal juga memberikan bobot yang optimal bagi Kota Makassar, dalam arti nilai penurunannya lebih baik dari rata-rata nasional dan secara progresif selama  tiag tahun berturut-turut. Dari aspek lainnya yaitu penurunan angka pengangguran dan angka inflasi meskipun pencapaiannya belum secara series, namun pada tahun yang diukur Kota Makassar menunjukkan&lt;br /&gt;penurunan kedua angka tersebut lebih baik dari rata-rata angka penurunan nasional.&lt;br /&gt;                Berdasarkan pencapaian kinerja tersebut pada tanggal 3 November 2009 menerima sertifikat penghargaan sebagai Daerah Berprestasi yang disampaikan oleh Menteri Keuangan. Dan Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 198/PMK.07/2009 mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 26 milyar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Penghargaan dari Pemerintah Pusat&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;                   Kriteria yang ditetapkan untuk mengukur daerah berprestasi bukanlan standar yang mudah untuk dicapai, melainkan memerlukan ketangguhan, kesungguhan, dan konsistensi untuyk mewujudkannya. Oleh karena itu  Menteri Keuangan dalam sambutannya menyampaikan bahwa penghargaan ini sebagai wujud apresiasi kepada daerah yang telah menunjukkan prestasinya. Selain itu juga memberikan ucapan selamat kepada 54 daerah yang dinyatakan berprestasi tersebut. Selanjutnya mengajak agar prestasi tersebut dipertahankan bahkan ditingkatkan oleh daerah penerima penghargaan, demikian juga mendorong daerah lain untuk berbuat yang sama. Selain itu disampaikan pula bahwa selain  diberikan penghargaan , akan diberikan dana insentif yang berkisar antara Rp 18 miliar sampai Rp 38 miliar, sesuai dengan ranking prestasinya, suatu jumlah yang tidak sedikit untuk tambahan pendapatan APBD. Secara nasional dana insentif daerah tersebut dalam APBN 2010 mencapai lebih dari Rp 1,2 triliun.&lt;br /&gt;                    Kebijakan ini menunjukkan bahwa Pemerintah tidak hanya dapat memberikan sanksi atau punishment kepada daerah, namun juga bisa memberikan penghargaan atau reward yang dapat dipandang sebagai salah satu upaya Pemerintah bersama DPRRI untuk mendorong mewujudkan clean government dan good governance, yang diharapkan akan menjadi tradisi baru mulai tahun 2010. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;"&gt;&lt;/span&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;(Naskah ini dimuat dalam Harian Tribun Timur, Makassar, hjari Selasa, tanggal 15 Desember 2009 pada halaman 2)&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7822523673219252893-4061205767074680664?l=pramudjapk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pramudjapk.blogspot.com/feeds/4061205767074680664/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/2009/12/penghargaan-dan-hadiah-uang-bagi-kota_20.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default/4061205767074680664'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default/4061205767074680664'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/2009/12/penghargaan-dan-hadiah-uang-bagi-kota_20.html' title='Penghargaan dan Hadiah Uang Bagi Kota Makassar'/><author><name>pramudjapk</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08146828572279217195</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_UIJAbKIqEUI/SbDTCMYSEFI/AAAAAAAAACQ/SApN6cHgzbc/S220/DSC_1151+-+Copy.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7822523673219252893.post-4871283985566772524</id><published>2009-12-20T03:46:00.000-08:00</published><updated>2010-02-04T05:42:34.149-08:00</updated><title type='text'>Lebih Banyak Daerah Menerima DBH Cukai dan Implikasinya</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;          Sesuai UU No 39 Th 2007 tentang Cukai, penerimaan dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) porsi 2%-nya dikembalikan kepada daerah penghasil CHT sebagai dana bagi hasil CHT (DBH CHT). Mulai tahun 2008 daerah penghasil CHT sebanyak 5 provinsi, yaitu Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur. Pembagian CHT kepada 5 provinsi beserta daerah kabupaten/kotanya dilakukan juga pada tahun 2009. Namun pada tahun 2010 penerima DBH CHT meningkat menjadi 19 daerah, sebagai akibat dari dikabulkannya tututan daerah penghasil tembakau oleh Mahkamah Konstitusi. Daerah baru penerima DBH CHT sebanyak 14 provinsi adalah &lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:Arial;"&gt;Banten, DKI, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, NAD, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bali, NTB, NTT, dan Sulawesi Selatan.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;"&gt;&lt;/span&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;"&gt;          Menurut teori, dana bagi hasil atau &lt;em&gt;revenue sharing&lt;/em&gt; umumnya diberikan hanya kepada daerah penghasil penerimaan negara baik pajak maupun bukan pajak. Namun praktek di Indonesia, dana bagi hasil diberikan selain kepada daerah penghasil, juga diberikan  kepada daerah bukan penghasil, yaitu daerah lainnya dalam satu provinsi dengan pembagian secara merata dari persentase tertentu yang diperuntukkan bagi daerah bukan penghasil. Praktek tersebut dapat ditemui dalam DBH sumber daya alam (SDA). Bahkan dalam hal DBH yang bersumber dari penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor pertambangan minyak dan gas bumi diberikan kepada semua daerah di Indonesia dengan perhitungan tertentu. Pembagian DBH CHT ditetapkan dengan pola ....&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;"&gt;&lt;/span&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;"&gt;          Pemberian sebagian DBH CHT kepada daerah penghasil tembakau akhirnya menemukan analogi dengan pemberian DBH SDA dan DBH PBB Sektor Migas. Dengan masuknya daerah penghasil tembakau maka  terdapat 4 (empat) type daerah tingkat provinsi dalam kaitannya dengan DBH CHT, yaitu (1) Daerah Penghasil Cukai, seperti Kota Kediri, Kabupaten Kudus; (2) Daerah Penghasil Tembakau, seperti beberapa kabupaten di Jawa Timur dan di Nusa Tenggara Barat, (3) Daerah Penghasilk Cukai dan Tembakau, dan (4) adalah daerah tingkat kabupaten/kota sebagai Daerah Bukan Penghasil Cukai dan Bukan Penghasil Tembakau.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;"&gt;&lt;/span&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;"&gt;          Dengan adanya type-type daerah tersebut maka pembagian DBH CHT yang semula hanya mendasarkan pada besaran penerimaan CHT per daerah, menjadi lebih rumit perhitungannya. Indikator yang digunakan sebagai dasar pembagian per daerah harus mempertimbangkan karakteristik dari type-type daerah tersebut. Selain besaran penerimaan CHT khususnya bagi daerah penghasil cukai, jumlah produksi tembakau (dalam ton) juga digunakan untuk menghitung bagian daerah penghasil tembakau. Demikian juga indikator lain yang relevan dengan type-type daerah tersebut, antara lain data kerugian negara dari hasil penindakan terhadap cukai ilegal.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;"&gt;&lt;/span&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;"&gt;          &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;"&gt;&lt;span style="color:#ff6666;"&gt;&lt;strong&gt;(Tulisan ini belum selesai, masih akan dilanjutkan, mohon maaf, tunggu sebentar ya)&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7822523673219252893-4871283985566772524?l=pramudjapk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pramudjapk.blogspot.com/feeds/4871283985566772524/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/2009/12/penghargaan-dan-hadiah-uang-bagi-kota.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default/4871283985566772524'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default/4871283985566772524'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/2009/12/penghargaan-dan-hadiah-uang-bagi-kota.html' title='Lebih Banyak Daerah Menerima DBH Cukai dan Implikasinya'/><author><name>pramudjapk</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08146828572279217195</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_UIJAbKIqEUI/SbDTCMYSEFI/AAAAAAAAACQ/SApN6cHgzbc/S220/DSC_1151+-+Copy.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7822523673219252893.post-2650023175065322858</id><published>2009-11-13T08:01:00.001-08:00</published><updated>2009-11-13T08:02:11.160-08:00</updated><title type='text'>Setiap Daerah Mempunyai "Cetakannya" Masing-masing</title><content type='html'>&lt;span style="font-family:arial;"&gt;Dana Perimbangan yang terdiri dari 3 komponen, yaitu DBH, DAU, dan DAK sampai dengan tahun 2007 memunculkan isu bahwa besaran dana per daerahnya dapat diatur sesuai ”kedekatan daerah dengan Pemerintah Pusat”. Sampai dengan tahun 2007 isu ini diperkuat dengan ketentuan bahwa DAU suatu daerah tidak bisa lebih kecil dari DAU tahun 2005. Dengan berbekal  ketentuan tersebut oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab memanfaatkannya dengan menjanjikan kepada daerah bahwa DAU-nya akan lebih besar dari DAU tahun sebelumnya. Pejabat daerah yang tidak paham perhitungan DAU umumnya percaya dengan janji tersebut sehingga bersedia untuk menyediakan sejumlah dana untuk “mengurus DAU”.  Image Departemen Keuangan menjadi kurang baik dengan olah sejumlah oknum ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Formula DAU  dalam UU No 33 Tahun 2004 menjamin bahwa setiap daerah mempunyai “cetakannya masing-masing untuk menakar dana perimbangan”. DAU dengan Alokasi dasar, kebutuhan fiskal, dan kapasitas fiskal. DAK dengan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis, sedangkan DBH dengan persentase tertentu dari realisasi PNP dan PNBP yang dibagihasilkan kepada daerah.  Memanupulasi perhitungan dana perimbangan dapat dilakukan dengan memanipulasi data dasar formula, kriteria, maupun realisasi dan persentase. Hal ini hampir tidak mungkin dilakukan oleh petugas perhitungan DAU, hal ini terbukti dari audit BPK yang tidak menemukan adanya penyimpangan secara sengaja dari perhitungan DAU, DAK, maupun DBH.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sampai dengan tahun 2007, kenaikan DAU suatu daerah dikaitkan dengan jasa oknum yang berhubungan dengan Pemerintah Pusat untuk membuat DAU meningkat dengan imbalan tertentu. Praktek seperti ini tidak berlaku lagi pada tahun 2008 dan 2009 dan seterusnya, karena penerapan formula DAU secara murni akan berakibat DAU suatu daerah lebih kecil dari tahun sebelumnya. Disamping itu sosialisasi yang dilakukan dengan lebih transparan dapat dipahami oleh daerah, antara lain dengan (1) membuka perhitungan DAU dan DAK suatu daerah kepada daerah yang membutuhkan penjelasan, (2) menjelaskan secara gamblang kepada daerah yang merasa DAU dan DAKnya lebih kecil dari DAU dan DAK daerah tetangganya, (3) menegaskan bahwa data perhitungan DAU disediakan oleh instansi independent penyedia data dasar DAU, (4) data dasar dan cara perhitungan DAK setiap daerah diaudit oleh aparat internal Depkeu (Itjen) dan BPK. Kesimpulannya adalah bahwa “Daerah sudah mempunyai cetakannya maisng-masing untuk menakar DAU dan DAK”, bahwa “kedekatan daerah dengan pejabat Departemen Keuangan tidak mempengaruhi besaran DAU”.&lt;br /&gt;Penggunaan aplikasi komputer yang selalu dikembangkan dan ditingkatkan akurasinya terakhir dengan nama “Dynamic Model” memungkinkan perhitungan DAU per daerah tidak dapat direkayasa secara manual. Aplikasi DAU ini telah digunakan dalam pembahasan DAU di rapat transfer ke daerah dengan DPR, yang memungkinkan hasil perhitungan DAU yang lebih cepat dan akurat. Untuk menjaga kesahihan perhitungan, setiap simulasi perubahan data dasar dalam formula DAU selalu dikerjakan oleh lebih dari satu orang, bahkan  oleh empat orang. Hasil perhitungan akan dianggap benar dan akurat apabila perhitungan yang dillakukan oleh empat orang tersebut menghasilkan angka yang sama persis. (&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Naskah  ini ditulis dalam rangka penyusunan Laporan Kinerja Departemen Keuangan -LKDK Tahun 2004-2009 yang dimuat pada Bagian Depan Bab VI). &lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7822523673219252893-2650023175065322858?l=pramudjapk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pramudjapk.blogspot.com/feeds/2650023175065322858/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/2009/11/setiap-daerah-mempunyai-cetakannya.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default/2650023175065322858'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default/2650023175065322858'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/2009/11/setiap-daerah-mempunyai-cetakannya.html' title='Setiap Daerah Mempunyai &quot;Cetakannya&quot; Masing-masing'/><author><name>pramudjapk</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08146828572279217195</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_UIJAbKIqEUI/SbDTCMYSEFI/AAAAAAAAACQ/SApN6cHgzbc/S220/DSC_1151+-+Copy.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7822523673219252893.post-7393123309179799790</id><published>2009-11-13T07:55:00.000-08:00</published><updated>2009-11-13T07:56:36.610-08:00</updated><title type='text'>Jalan Menuju Kuasa Pengguna Aanggaran (KPA) Transfer Ke Daerah</title><content type='html'>&lt;span style="font-family:arial;"&gt;UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara membawa perubahan terhadap sistem pengelolaan keuangan negara. Perubahan yang mendasar antara lain adalah hubungan antar pengelola keuangan yang semula lebih dengan structural approach menjadi fungsional approach. Pengelola keuangan dengan susunan mulai dari PA, KPA, PPK, dan bendahara pengeluaran tidak harus ditetapkan berdasarkan pendekatan struktural  justru menjadi kekuatan dalam pengelolaan keuangan. Suatu kemajuan yang sangat berarti dalam sistem pengelolaan keuangan adalah kewajiban bagi PA/KPA untuk menyusun laporan realisasi anggaran (LRA), sehingga mandat yang diberikan oleh PA (menteri) kepada KPA (a.l. unit eslon I) menjadikan pengelolaan keuangan menjadi semakin komprehensif, mulai dari penunjukkan KPA sampai dengan penyusunan LRA.&lt;br /&gt;Pada saat DJPK ditunjuk sebagai Penyusun LRA, saat itu DJPK tidak serta merta menerima dan melaksanakannya, melainkan meminta syarat bahwa agar tugas tersebut dapat dilaksanakan maka DJPK harus menjadi KPA Transfer ke Daerah. Sebagai KPA DJPK harus mempunyai DIPA Transfer, menerbitkan SPM, menatausahakan SP2D, baru kemudian dapat menyusun LRA. Dampak dari syarat tersebut  antara lain (1) Tidak ada DIPA transfer selain yang konsepnya diajukan DPJK dan disahkan oleh DJPB, (2) Tidak ada SPM transfer selain yang diajukan oleh DJPK kepada DJPB, (3) Tidak ada SP2D Transfer yang diterbitkan DJPB selain atas SPM yang diterbitkan DJPK, dan (4) Tidak ada LRA yang dapat disusun dengan benar sebelum SPM dan SP2D Trabfer tersedia dengan tepat waktu, tepat dokumen, dan tepat jumlah realisasi anggaran.&lt;br /&gt;                Implikasi dari pesyaratan tersebut antara lain (a) tidak ada DIPA Transfer yang disahkan di daerah (oleh Kanwil DJPB, melainkan oleh DJPB, (b) tidak ada pembahasan Rencana Definitif (RD) anggaran Transfer Ke Daerah khususnya DAK dan spesifik grant lainnya  oleh Kanwil DJPB, karena proses DAK telah diintegrasikan dalm mekanisme APBD, (c) tidak ada SPM yang diterbitkan oleh pejabat pemerintah daerah, dan diajukan kepada KPPN setempat, melainkan oleh DPJK, (d) dan tidak ada SP2D yang diterbitkan oleh KPPN setempat, melainkan oleh DJPB. Perubahan ini tidak serta merta dipahami oleh daerah&lt;br /&gt;                Persiapan untuk melaksanakan tugas sebagai KPA dimulai dengan pengumpulan nomor rekening kas daerah yang dianggap sebagai kunci dari suksesnya penyaluran Transfer Ke Daerah. Pada waktu itu rata-rata daerah memiliki 10 nomor rekening bahkan lebih untuk menampung dana transfer, sedangkan yang diperlukan hanya satu nomor saja. Pengetahuan tentang pengelolaan sistem perbendaharaan ternyata sangat membantu dengan ditemukannya di Direktorat Sistem Perbendahaan DJPB suatu aplikasi SP2D di KPPN yang memuat seluruh nomor rekening bank penampung DAU pada BPD dan bank umum lainnya. Selanjutnya DJPK memanfaatkan data nomor rekening bank tersebut dengan meminta Bank Indonesia (BI) untuk mengkonfirmasikannya kepada BPD dan bank umum lainnya dalam suatu rapat di BI. Hasil dari rapat koordinasi tersebut cukup menggembirakan dengan terkumpulnya seluruh nomor reking bank penampung DAU.&lt;br /&gt;                Penyaluran perdana DAU bulan Januari pada tanggal 2 Januari 2008 sungguh sangat menggembirakan. Kekhawatiran besar bahwa akan terjadi kelambatan penerimaan DAU di daerah, yang akan berdampak keterlambatan pembayaran gaji PNSD ternyata tidak terjadi. Kekhawatiran tersebut sebenarnya cukup wajar karena pelaksanaan penyaluran bersamaan dengan kegiatan tutup tahun  buku pada semua bank dan tutup tahun anggaran, dan adanya ketentuan bahwa dana yang disalurkan adalah dana tahun anggaran berjalan (tahun 2008). Dari 484 daerah yang menerima penyaluran DAU atau Dana Penyeimbang DAU, hanya 4 daerah yang mengalami permasalahan, karena kesalahan nomor rekening pada saat pemindahbukuan.&lt;br /&gt;                Kesuksesan ini adalah hasil dari koordinasi berbagai pihak yang terkait antara lain, Dit. Sistem Perbendaharaan-DJPB, Dit PKN-DJPB, BPD, bank umum pemerintah lainnya, dan BI, meskipun dalam upaya koordinasi tersebut terjadi beberapa friksi, antara lain kesulitan penyediaan data nomor rekening sebelum ditemukannya data di Dit SP-DJPB. Tanggapan lisan dari beberapa bank umum terhadap penyaluran langsung dari Kas Negara di BI ke Kas daerah, tanpa melalui BO I di daerah (yang diijinkan mengendap satu dua hari sebelum dialihkan ke  kas daerah). Selanjutnya dapat dikatakan bahwa Pelaksanaan tugas DJPK sebagai KPA dengan opini WDP dan WTP adalah salah satu pencapaian terbaik setelah reformasi birokrasi di DJPK. (&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Naskah  ini ditulis dalam rangka penyusunan Laporan Kinerja Departemen Keuangan -LKDK Tahun 2004-2009 yang dimuat pada Bagian Depan Bab VI).&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt; &lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7822523673219252893-7393123309179799790?l=pramudjapk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pramudjapk.blogspot.com/feeds/7393123309179799790/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/2009/11/jalan-menuju-kuasa-pengguna-aanggaran.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default/7393123309179799790'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default/7393123309179799790'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/2009/11/jalan-menuju-kuasa-pengguna-aanggaran.html' title='Jalan Menuju Kuasa Pengguna Aanggaran (KPA) Transfer Ke Daerah'/><author><name>pramudjapk</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08146828572279217195</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_UIJAbKIqEUI/SbDTCMYSEFI/AAAAAAAAACQ/SApN6cHgzbc/S220/DSC_1151+-+Copy.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7822523673219252893.post-2003367220997415705</id><published>2009-11-13T07:31:00.000-08:00</published><updated>2009-11-13T07:39:26.615-08:00</updated><title type='text'>Penghargaan dan Hadiah Uang untuk Kota Kupang</title><content type='html'>&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;em&gt;Pada hari Senin tanggal 2 November 2009 dalam rangka peringatan Ke 63 Hari Keuangan  yang jatuh pada tanggal 30 Oktober 2009 di Departemen Keuangan, Menteri Keuangan   mengumumkan daerah berprestasi berdasarkan  kriteria tertentu, termasuk diantaranya adalah Kota Kupang. Mengapa mendapatkan  hadiah uang dan berapa besarnya?.&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;Pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan secara diam-diam dalam tahun 2009 ini telah melakukan penilaian terhadap kinerja keuangan daerah dan kinerja ekonomi serta kesejahteraan yang dicapai semua daerah dalam kurun waktu tiga tahun sebelumnya. Berdasarkan penilaian tersebut Kota Kupang bersama dengan 9 daerah provinsi dan 44 daerah kabupaten/kota lainnya mendapatkan predikat sebagai daerah berprestasi.&lt;br /&gt;Kriteria Kinerja Keuangan meliputi : (1) penetapan APBD yang tepat waktu, (2) kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) diatas rata-rata  nasional, dan (3)pendapat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dengan kualifikasi wajar dengan pengecualian (WDP) atau wajar tanpa pengecualian (WTP), dan (4) kapasitas fiskal dibawa rata-rata nasional namun indeks pembangunan IPM diatas rata-rata nasional. Sedangkan Kinerja ekonomi dan kesejahteraan meliputi : (1) peningkatan pertumbuhan ekonomi lokal diatas rata-rata nasional, (2) penurunan angka inflasi daerah, (3) penurunan angka kemiskinan, dan (4) penurunan angka pengangguran yang lebih baik dari rata-rata penurunan secara nasional.&lt;br /&gt;Penyelesaian APBD 2009 dinilai tepat waktu apabila APBD telah ditetapkan sebelum berakhirnya tahun anggaran alias paling lambat tanggal 31 Desember 2008 . Penilaian ini tidak terbatas pada APBD tahun 2009, melainkan juga mengenai APBD dua tahun sebelumnya yaitiu APBN 2007 dan APBD 2008. Daerah yang berhasil tepat waktu tiga tahun  berturut-turut akan mendapatkan bobot nillai yang lebih tinggi dari pada dua tahun berturut-turut atau hanya satu tahun.&lt;br /&gt;Penilaian terhadap kinerja  PAD dilakukan terhadap upaya untuk selalu meningkatkan PAD yang terlihat dari persentase kenaikan PAD diatas rata-rata nasional. Daerah yang mempunyai bobot nilai yang tinggi apabila secara progressif PAD meningkat diatas rata-rata nasional, bahkan persentase peningkatkan tahun terakhir diatas pencapaian sebelumnya.&lt;br /&gt;Penilaian kinerja tersebut dilakukan terhadap 524 daerah provinsi/kabupaten/kota dari aspek kinerja keuangan dan kinerja ekonomi secara terpisah. Selanjutnya dilakukan penggabungan nilai dan pembobotan selayaknya menetapkan indeks prestasi mahasiswa di lingkungan perguruan  tinggi. Hasil penilaian dapat menunjukkan ranking 1 sampai dengan ranking 524. Suatu daerah dapat unggul dalam dua kinerja yaitu keuangan dan ekonomi, bisa juga unggul hanya dalam satu kinerja, keuangan atau ekonomi saja, namun akumulasinya tetap menunjukkan indeks prestasi yang lebih tinggi dibandingkan daerah lain.&lt;br /&gt;Dari kriteria kinerja keuangan Kota Kupang menunjukkan prestasinya dengan tetap mempertahankan kualifikasi WDP atas LKPD-nya, IPM tinggi, meskipun APBD belum tepat waktu dan kenaikan PAD belum melampaui rata-rata nasional. Dari kinerja ekonomi dan kesejahteraan pertumbuhan ekonomi meningkat secara progresif diatas rata-rata nasional. Angka kemiskinan dan pengangguran turun lebih baik dari rata-rata nasional, bahkan angka inflasi lokal menurun secara progressif lebih baik dari rata-rata nasional.&lt;br /&gt;Menteri Keuangan dalam sambutannya menyampaikan bahwa penghargaan ini sebagai wujud apresiasi kepada daerah yang telah menunjukkan prestasinya. Selain itu juga memberikan ucapan selamat kepada 54 daerah yang dinyatakan berprestasi tersebut. Selanjutnya mengajak agar prestasi tersebut dipertahankan bahkan ditingkatkan oleh daerah penerima penghargaan, demikian juga mendorong daerah lain untuk berbuat yang sama. Selain itu disampaikan pula bahwa selain  diberikan penghargaan , akan diberikan dana insentif yang berkisar antara Rp 18 miliar sampai Rp 38 miliar, sesuai dengan ranking prestasinya, suatu jumlah yang tidak sedikit untuk tambahan pendapatan APBD. Secara nasional dana insentif daerah tersebut dalam APBN 2010 mencapai lebih dari Rp 1,2 triliun.&lt;br /&gt;Kebijakan ini menunjukkan bahwa Pemerintah tidak hanya dapat memberikan sanksi atau punishment kepada daerah, namun juga bisa memberikan penghargaan atau reward yang dapat dipandang sebagai salah satu upaya Pemerintah bersama DPRRI untuk mendorong mewujudkan clean government dan good governance, yang diharapkan akan menjadi tradisi baru mulai tahun 2010. (Tulisan ini dimuat dalam Harian Umum Timor Express tgl 11/11/2009)&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7822523673219252893-2003367220997415705?l=pramudjapk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pramudjapk.blogspot.com/feeds/2003367220997415705/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/2009/11/penghargaan-dan-hadiah-uang-untuk-kota.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default/2003367220997415705'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default/2003367220997415705'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/2009/11/penghargaan-dan-hadiah-uang-untuk-kota.html' title='Penghargaan dan Hadiah Uang untuk Kota Kupang'/><author><name>pramudjapk</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08146828572279217195</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_UIJAbKIqEUI/SbDTCMYSEFI/AAAAAAAAACQ/SApN6cHgzbc/S220/DSC_1151+-+Copy.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7822523673219252893.post-6293371589717767231</id><published>2009-09-16T23:21:00.000-07:00</published><updated>2009-09-16T23:22:48.603-07:00</updated><title type='text'>Desentralisasi Fiskal</title><content type='html'>&lt;div style="width:425px;text-align:left" id="__ss_2010089"&gt;&lt;a style="font:14px Helvetica,Arial,Sans-serif;display:block;margin:12px 0 3px 0;text-decoration:underline;" href="http://www.slideshare.net/pramudjo/desentralisasi-fiskal" title="Desentralisasi Fiskal"&gt;Desentralisasi Fiskal&lt;/a&gt;&lt;object style="margin:0px" width="425" height="355"&gt;&lt;param name="movie" value="http://static.slidesharecdn.com/swf/ssplayer2.swf?doc=desentralisasifiskal-banjarmasin-090917005940-phpapp01&amp;amp;stripped_title=desentralisasi-fiskal"&gt;&lt;param name="allowFullScreen" value="true"&gt;&lt;param name="allowScriptAccess" value="always"&gt;&lt;embed src="http://static.slidesharecdn.com/swf/ssplayer2.swf?doc=desentralisasifiskal-banjarmasin-090917005940-phpapp01&amp;amp;stripped_title=desentralisasi-fiskal" type="application/x-shockwave-flash" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true" width="425" height="355"&gt;&lt;/embed&gt;&lt;/object&gt;&lt;div style="font-size:11px;font-family:tahoma,arial;height:26px;padding-top:2px;"&gt;View more &lt;a style="text-decoration:underline;" href="http://www.slideshare.net/"&gt;presentations&lt;/a&gt; from &lt;a style="text-decoration:underline;" href="http://www.slideshare.net/pramudjo"&gt;pramudjo pratopo&lt;/a&gt;.&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7822523673219252893-6293371589717767231?l=pramudjapk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pramudjapk.blogspot.com/feeds/6293371589717767231/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/2009/09/desentralisasi-fiskal.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default/6293371589717767231'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default/6293371589717767231'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/2009/09/desentralisasi-fiskal.html' title='Desentralisasi Fiskal'/><author><name>pramudjapk</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08146828572279217195</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_UIJAbKIqEUI/SbDTCMYSEFI/AAAAAAAAACQ/SApN6cHgzbc/S220/DSC_1151+-+Copy.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7822523673219252893.post-7666584215365968376</id><published>2009-07-16T03:42:00.000-07:00</published><updated>2009-07-21T22:47:27.966-07:00</updated><title type='text'>Formula DAU - Perkembangan Bobot</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;Perkembangan Pembobotan Komponen Formula DAU (dalam%) &lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;Tahun 2005-2009&lt;br /&gt;Lihat Tabel Perkembangan klik &lt;a href="http://www.4shared.com/file/118484471/27176aa7/Formula_DAU_-_Perkembangan_Bobot.html"&gt;di sini&lt;/a&gt; &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;DAU sebagai &lt;em&gt;equalization grant&lt;/em&gt; selalu diupayakan dari tahun ke tahun agar dapat menunjukkan indikasi pemerataan yang paling baik. Instrumen yang dipakai adalah &lt;em&gt;Williamson Index&lt;/em&gt; (WI) dengan angka yang semakin mendekati nol yang dianggap semakin baik atau semakin merata. Dalam Tabel terlampir dapat dilihat WI dari tahun 2006 s/d 2009 yang diperoleh dari penerapan Formula dengan bobot-bobot tertentu untuk setiap komponen formula. Pembobotan pada komponen Alokasi Dasar, Kebutuhan Fiskal, dan Kapasitas Fiskal adalah upaya untuk mendapatkan pemerataan yang paling baik yang ditunjukkan dari WI yang dicapai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Idealnya dari tahun ke tahun WI semakin kecil, namun kondisi ini sulit dicapai karena banyaknya variabel yang berubah dari formula DAU, bahkan semua komponen tidak ada yang konstan. Jumlah daerah penerima DAU bertambah sejalan dengan ditetapkannya penambahan daerah pemekaran atau daerah otonom baru (DOB), besaran DAU Nasional berubah, Besaran belanja gaji PNSD meningkat, semua item kebutuhan fiskal berubah, demikian juga item dari kapasitas fiskal, termasuk juga perubahan pada total belanja daerah. Oleh karena itu WI suatu tahun tidak dikaitkan dengan WI tahun sebelumnya, melainkan yang lebih penting adalah WI terbaik pada tahun yang bersangkutan, meskipun juga belum tentu ditunjukkan dengan angka indeks yang paling rendah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembahasan alokasi DAU nasional maupun per daerah tidak sekedar dengan &lt;em&gt;financial approach&lt;/em&gt;, melainkan juga &lt;em&gt;political approach&lt;/em&gt;. Penetapan formula DAU yang digunakan untuk membagi besaran DAU Nasional selama ini selain WI-nya relatif rendah, juga pertimbangan lainnya seperti (1) daerah yang mengalami penurunan DAU dibanding tahun lalu relatif sedikit, (2) peningkatan dan penurunan DAU suatu daerah tidak signifikan dibanding DAU tahun sebelumnya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7822523673219252893-7666584215365968376?l=pramudjapk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pramudjapk.blogspot.com/feeds/7666584215365968376/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/2009/07/formula-dau-perkembangan-bobot.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default/7666584215365968376'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default/7666584215365968376'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/2009/07/formula-dau-perkembangan-bobot.html' title='Formula DAU - Perkembangan Bobot'/><author><name>pramudjapk</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08146828572279217195</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_UIJAbKIqEUI/SbDTCMYSEFI/AAAAAAAAACQ/SApN6cHgzbc/S220/DSC_1151+-+Copy.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7822523673219252893.post-3181673542580145454</id><published>2009-02-26T00:40:00.001-08:00</published><updated>2009-02-26T17:38:26.583-08:00</updated><title type='text'>Transparansi perhitungan DBH Migas</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;Naskah ini disusun berdasarkan wawancara tertulis dengan Majalah Energi Antarnusa yang diterbitkan oleh Forum Konsultasi Daerah Penghasil Migas (FKDPM), yang kemudian dimuat dalam Laporan Khusus, Edisi 04 Januari 2008, dengan judul pokok “Departemen Keuangan Menjawab”. Paparan berikut ini menampilkan terlebih dahulu sub judul yang mewakili substansi pertanyaan agar pembaca dapat lebih mudah memahami permasalahan yang ditanyakan. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;Terdapat 7 (tujuh) sub judul yaitu:&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;1. Dana Bagi Hasil Migas - grant atau revenue sharing? &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;"&gt;2. Transparansi Perhitungan DBH Migas Vs perhitungan DAU dan DAK&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;"&gt;3. Rekonsiliasi PNBP/DBH Migas sebagai alat transparansi&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;"&gt;4. Perhitungan PNBP Migas dan DBH Migas oleh 2 unit yang berbeda, swemakin baikkah:.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;"&gt;5. Rakyat tidak ikut menanggung Subsidi BBm, benarkah?&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;"&gt;6. Pengunaan dana &lt;em&gt;Cost Recovery&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;"&gt;7. Tantang Forum Konsultasi Daerah Penghasil Migas (FKDPM)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;span style="color:#ffcc00;"&gt;(1)&lt;/span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:Arial;"&gt;&lt;span style="font-size:130%;color:#ffcc00;"&gt;Dana Bagi Hasil Migas – grant atau revenue sharing.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;PERTANYAAN:&lt;br /&gt;Eksistensi filosofi dari apa yang disebut dengan bagi hasil pusat dan daerah khusus untuk migas, apakah itu grand atau real share? Kita ingin tahu menurut Bapak filosofinya itu seperti apa?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAWABAN:&lt;br /&gt;Secara normative terdapat dua pengertian dana bagi hasil (DBH) yang satu sama lain saling melengkapi. DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu. Definisi yang pertama setelah rangkaian kalimat tersebut masih ditambahkan dengan frase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sedangkan definisi yang kedua ditambahkan dengan frase dengan memperhatikan potensi daerah penghasil&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan khusus untuk migas apakah itu grant atau real share, kiranya perlu diluruskan, bahwa DBH secara harafiah sudah jelas adalah dana bagi hasil, baik untuk migas maupun sumber daya alam (SDA) lainnya sama – dana bagi hasil. Pengertian dana bagi hasil dicerminkan dari frase “yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu”. Prinsipnya adalah memperhatikan daerah penghasil atau by origin , bahwa daerah yang menghasilkan SDA (atau daerah penghasil) mendapatkan porsi yang lebih besar dari pada daerah yang bukan penghasil dan pembagiannya berdasarkan realisasi penerimaan dari sektor SDA yang disetorkan oleh kontraktor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, DBH adalah salah satu instrument dana perimbangan dalam rangka perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah agar bersama-sama dengan dana perimbangan yang lain dapat digunakan oleh daerah untuk mendanai sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah (money follows fuction).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DBH dimaksudkan untuk mengurangi baik vertical imbalance (kesenjangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah) mapun horizontal imbalance (kesnjangan antar daerah). Vertical imbalance diwujudkan dengan pembagian dengan porsi yang wajar antara pemerintah pusat dengan daerah penghasil, sedangkan horizontal imbalance diwujudkan dengan pembagian secara merata bagi daerah bukan penghasil yang berada di dalam wilayah provinsi yang sama dengan daerah penghasil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembagian dengan porsi pemerintah yang lebih besar dari porsi daerah dapat dipahami karena pemerintah harus mendanai kewajiban dan kewenangan yang lebih besar yang tidak dapat dilimpahkan kepada daerah antara lain di sektor pertahanan, sektor keamanan, sektor keuangan dan moneter (antara lain membayar utang dalam maupun luar negeri), sektor hukum dan peradilan, dan sektor agama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:130%;color:#ffcc00;"&gt;(2) Transparansi perhitungan DBH Migas vs perhitujngan DAU dan DAK&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PERTANYAAN:&lt;br /&gt;Terkait dengan transparansi, apakah yang tidak transparan hanya khusus bagi hasil migas saja, mengingat hitung-hitungannya yang rumit, bagaimana dengan perhitungan dana perimbagan yang lain seperti DAU dan DAK?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAWABAN:&lt;br /&gt;Adanya pendapat bahwa terjadi perhitungan yang tidak transparan dalam DBH Migas tidak relevan jika dikaitkan dengan perhitungan yang rumit, apalagi dalam zaman dengan teknologi informasi yang tinggi hampir tidak ada yang rumit. Transparansi lebih relevan dihubungkan dengan keterbukaan dalam perhitungan, yang ditandai dengan (a) penetapan porsi yang wajar untuk masing-masing pihak yang telah disepakati dalam peraturan perundang-undangan, (b) kewajiban untuk melaksanakan rekonsiliasi untuk menghitung penerimaan dari setoran SDA antara pemerintah pusat dengan daerah sebelum maupun sesudah melakukan pembagian dana, (c) data setoran disediakan oleh institusi yang berwenang, yaitu pihak yang menerima dan menatausahakan setoran (yang mewakili fungsi kas Negara), pihak yang akan menerima pembagian (pemerintah pusat dan daerah), dan data dari pihak yang melaksanakan setoran. Hasil perhitungan DBH SDA adalah obyek audit oleh BPK dan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perhitungan DAU didasarkan pada data yang disediakan oleh lembaga pemerintah yang berwenang melaksanakan fungsi statistik. Departemen Keuangan melakukan perhitungan DAU berdasarkan data masing-masing daerah yang disediakan oleh BPS, Departemen Dalam Negeri bersama Bakosurtanal, dan Departemen Keuangan sendiri, bahkan data dari daerah sendiri yang sudah diaudit oleh BPK. Pemerintah melakukan perhitungan berdasarkan fornula DAU yang telah ditetapkan dengan undang-undang dan peraturan pemerintah, serta kebijakan tahunan yang disepakati antara pemerintah dengan DPR dalam rangka pembahasan RUU APBN. Seperti yang terjadi dalam perhitungan DBH SDA Hasil perhitungan DAU adalah obyek audit oleh BPK dan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai analogi dengan perhitungan yang dilakukan dalam DBH SDA dan DAU, dalam perhitungan DAK-pun pemerintah melaksanakan dengan mekanisme yang jelas dan terbuka berdasarkan data yang disediakan oleh lembaga yang berwenang menyediakan data statistik, serta data teknis yang disediakan oleh kementerian/ lembaga yang terkait dengan pengelolaan DAK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#ffcc00;"&gt;&lt;strong&gt;(&lt;/strong&gt;3) &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:Arial;"&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;span style="color:#ffcc00;"&gt;Rekonsiliasi PNBP/DBH Migas sebagai alat transparansi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;PERTANYAAN :&lt;br /&gt;Bagaimana Bapak mensiasati agar transparansi dalam bagi hasil ini dapat dikontrol, karena peran Bapak ada di ujung dari rangkaian perhitungan bagi hasil, apakah menurut Bapak rapat rekonsiliasi dirasa sudah cukup ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAWABAN :&lt;br /&gt;Dari uraian sebelumnya sudah cukup jelas bahwa kedudukan Departemen Keuangan yang diwakili oleh DJPK adalah sebagai Unit Pengguna Data yang disediakan oleh lembaga pemerintah yang berwenang. Mekanisme rekonsiliasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor SDA adalah salah satu mekanisme pengendalian transparansi. Selama ini pembahasan yang dihadiri hampir semua stakeholders setiap triwulan barangkali dinilai inefficient, time consuming, maupun energy consuming, oleh karena itu mulai tahun 2008 DPR bersama pemerintah telah menyepakati bahwa penyaluran DBH SDA dapat dilakukan dengan pentahapan Triwulan I 20%, Triwulan II 20% dari alokasi DBH SDA masing-masing daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), keduanya tanpa didahului dengan rekonsiliasi PNBP SDA, baru Triwulan III dan Triwulan IV masing-masing melalui mekanisme rekonsiliasi sebelum dilakukan penyaluran, dengan memperhitungkan penyaluran yang sudah dilakukan pada triwulan sebelumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Langkah penyederhanaan ini disamping akan memberikan kepastian pemasukan dana ke rekening Kas Daerah juga akan memberikan kesempatan bagi penyedia data untuk menyiapkan data dengan waktu yang lebih longgar, sehingga kualitas rapat rekonsiliasi akan menjadi meningkat. Rapat rekonsiliasi ini akan lebih meningkat kalitasnya dan cukup dapat dipakai untuk perhitungan DBH SDA sepanjang semua stakeholders yang berkompeten menyediakan data dapat secara jernih dan terbuka saling mengkoreksi dan melengkapi data, sehingga DJPK sebagai pengguna data untuk melakukan pembagian dapat mempertanggungjawabkan tugasnya yang merupakan ujung dari mekanisme rekonsiliasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu kiranya dikemukakan kembali bahwa penyaluran DBH SDA bukan merupakan tahap akhir dari rekonsiliasi karena proses rekonsiliasi juga akan diaudit oleh Inpektorat Jenderal Departemen Keuangan, dan pada kesempatan yang berbeda juga oleh BPK. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa rekonsiliasi adalah salah satu cara untuk mewujudkan transparansi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Transparansi juga diwujudkan dengan mengakomodasikan setiap dokumen setoran tahun lalu yang baru dapat diidentifikasi peruntukannya atau daerah penghasilnya dalam tahun berjalan, sehingga hak daerah yang belum dipenuhi pada tahun lalu tetap dapat dibayarkan dalam tahun berjalan. Demikian juga apabila terbukti adanya kekurangan salur atau kesalahan salur selalu dapat dikoreksi pada tahun berikutnya, bahkan kalaupun belum tersedia anggarannya dalam APBN tahun berjalan, maka diupayakan untuk mendapatkan persetujuan DPR pada pembahasan APBN-Perubahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:130%;color:#ffcc00;"&gt;&lt;strong&gt;(4)&lt;/strong&gt; Perhitungan PNBP Migas dan DBH Migas oleh 2 Unit yang berbeda, semakin baik kah?&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;PERTANYAAN :&lt;br /&gt;Sebagaimana diketahui sejak tahun 2007, penyaluran DBH SDA Migas dilaksanakan oleh Ditjen Perimbangan Keuangan, sementara perhitungan DBH SDA Migas tersebut sampai memperoleh hasil PNBP masih tetap dilaksanakan oleh Dit. PNBP Ditjen Anggaran. Menurut Bapak apakah cara ini lebih baik atau malah kemunduran. Mohon pendapat Bapak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAWABAN :&lt;br /&gt;Tahun 2007 adalah masa transisi pelaksanaan tugas DJPK yang merupakan unit yang terpisah dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Ide dari pemisahan ini antara lain adalah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan transparansi. DJA yang diwakili oleh Direktorat PNBP berwenang atas kebijakan PNBP dan penyediaan data perkiraan PNBP termasuk PNBP SDA, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) berwenang terhadap penerimaan setoran PNBP dan penyediaan data realisasi PNBP, sedangkan DJPK yang diwakili oleh Direktorat Dana Perimbangan diberi kewenangan untuk membagi dana kepada daerah sesuai ketentuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai unit yang mengemban tugas baru, proses pembelajaran tentu harus dilalui. Kekurangan yang terlihat sejak proses rekonsiliasi Triwulan I sampai dengan penyaluran DBH SDA Triwulan IV adalah dalam rangka proses pembelajaran tersebut. Namun saya melihat perkembangan yang semakin membaik dalam pelayanan penyaluran DBH-SDA. Target yang kelihatan sederhana namun cukup sulit dilaksanakan adalah melakukan penyaluran sebanyak 4 kali (4 triwulan) dalam tahun 2007, dan ini sudah dilaksanakan dengan cukup baik, apabila dibandingkan dengan sebelumnya. Dibandingkan dengan masalah menyiapkan SDM di DJPK dalam memahami DBH SDA, masalah koordinasi antar stakeholder jauh lebih sulit. Oleh karena itu tidak mengherankan apabila salah satu butir kebijakan dalam DBH SDA yang dimuat dalam Laporan Panitia Kerja Belanja Ke Daerah dalam rangka Pembahasan RUU-APBN 2008 adalah meningkatkan koordinasi antar unit yang terkait.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara bertahap pola kerja tersebut tentu akan dilaksanakan dengan lebih baik. Hal yang sama terjadi juga dalam penerimaan perpajakan. Selama ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaksanakan kebijakan perpajakan dan penyediakan data perkiraan pajak, DJPB melakukan penerimaan setoran / realisasi pajak melalui Kas Negara, sedangkan DJPK akan melakukan pembagian pajak kepada daerah. Dengan mekanisme check and balance seperti ini akan menjadi lebih baik dengan dukungan standar operasi dan prosedur (SOP) yang telah disusun dan dilaksanakan dengan baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#ffcc00;"&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;(5) Daerah tidak ikut menanggung subsidi BBM? Benarkah?&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;PERTANYAAN :&lt;br /&gt;Komentar Bapak tentang pendapat atau paradigma dari sebagian orang yang mengatakan bahwa daerah tidak ikut menanggung subsidi BBM, bagaimana?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAWABAN :&lt;br /&gt;Menurut pendapat saya semua rakyat Indonesia yang membayar pajak turut menanggung Subsidi BBM, karena pendapatan negara sebagian besar masih didukung dari penerimaan sektor perpajakan. Sebagian dari penerimaan tersebut untuk membiayai subsidi BBM. Oleh karena itu daerah yang turut dengan aktif mengintensifkan penerimaan perpajakan akan memberikan sumbangan terhadap subsidi BBM, terlebih lagi daerah yang juga penghasil SDA memberikan andil yang besar dalam pendapatan negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam APBN 2007 terlihat bahwa Penerimaan Perpajakan masih mendominasi Penerimaan Dalam Negeri dengan 71,3% atau sebesar 65,4% dari seluruh Belanja Negara. Dalam APBN 2007 tercatat bahwa keseluruhan subsidi (diantaranya adalah Subsidi BBM) mengambil porsi 14% dari Belanja Negara. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa semua rakyat yang membayar pajak dan daerah yang mendorong peningkatan penerimaan perpajakan turut menanggung subsidi BBM, yang merupakan bagian dari Belanja Negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:130%;color:#ffcc00;"&gt;(6) Penggunaan dana Cost Recovery&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;PERTANYAAN:&lt;br /&gt;Pendapat Bapak tentang penggunaan dana cost recovery.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAWABAN:&lt;br /&gt;Yang dapat saya sampaikan adalah bahwa DJPK tidak menerima laporan tentang penggunaan dana cost recovery perusahaan migas dan tidak berwenang melakukan evaluasi. Kiranya kita semua maklum bahwa permasalahan cost recovery ini bukan semata-mata persoalan Departemen Keuangan, melainkan masalah semua kementerian/lembaga yang terkait dengan pengelolaan minyak dan gas bumi – masalah pemerintah bahkan juga menjadi permasalah lembaga legislatif. Oleh karena itu penyelesaiannya tidak cukup hanya oleh Departemen Keuangan, melainkan seluruh kementerian/lembaga yang terkait.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:130%;color:#ffcc00;"&gt;(7) Tentang Forum Konsultasi Daerah Penghasil Migas (FKDPM)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;PERTANYAAN:&lt;br /&gt;Apa pendapat Bapak tentang keberadaan FKDPM?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAWABAN:&lt;br /&gt;Saya sangat percaya bahwa FKDPM dibentuk dengan niat dan tujuan yang baik untuk kemaslahatan daerah, khususnya daerah penghasil migas. Niat dan tujuan yang mulia dari FKDPM bisa terwujud jika FKDPM secara proporsional dapat memandang permasalahan bukan saja dari persepsi daerah penghasil namun juga dari persepsi pemerintah pusat memandang permasalahan DBH SDA Migas, sehingga keberadaan FKDPM dapat menjembatani antara kebutuhan dan hak daerah dengan kewajiban pemerintah pusat kepada daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemahaman yang lebih mendalam terhadap pengetahuan dan peraturan perundangan terkait dengan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal akan membuat FKDPM sebagai suatu lembaga konsultasi yang bukan hanya akan mendapatkan kepercayaan dari daerah penghasil, melainkan juga akan mendapatkan perhatian dari pemerintah jika mampu menyampaikan informasi dan aspirasi daerah penghasil secara proporsional dan wise.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7822523673219252893-3181673542580145454?l=pramudjapk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pramudjapk.blogspot.com/feeds/3181673542580145454/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/2009/02/transparansi-perhitungan-dbh-migas.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default/3181673542580145454'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default/3181673542580145454'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/2009/02/transparansi-perhitungan-dbh-migas.html' title='Transparansi perhitungan DBH Migas'/><author><name>pramudjapk</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08146828572279217195</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_UIJAbKIqEUI/SbDTCMYSEFI/AAAAAAAAACQ/SApN6cHgzbc/S220/DSC_1151+-+Copy.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7822523673219252893.post-3418960269852702280</id><published>2009-02-23T08:01:00.000-08:00</published><updated>2009-02-24T06:08:59.864-08:00</updated><title type='text'>Realisasi DBH SDA yang merosot dan pengaruhnya terhadap APBD</title><content type='html'>&lt;span style="font-family:arial;"&gt;Dari 3 komponen Dana Perimbangan, DBH adalah komponen yang paling memberikan pengaruh tidak menentu terhadap APBD. DAU sudah menjadi angka final pada saat APBN ditetapkan, demikian juga DAK. Dua komponen dana perimbangan tersebut dicatat sebagai pendapatan dalam APBD sebagai &lt;em&gt;fixed revenue.&lt;/em&gt; DBH yang sampai tahun 2009 terdiri dari 4 subkomponen - pertambangan umum, kehutanan, perikanan, dan migas, menjadi &lt;em&gt;non-fixed revenue&lt;/em&gt; karena pencatatan pendapatan dalam APBD masih sebagai perkiraan, yang menjadi &lt;em&gt;fixed revenue&lt;/em&gt; berdasarkan realisasi PNBP-nya. Realisasi PNBP sangat tergantung dari tarip/harga, nilai tukar rupiah terhadap valas, dan produksi. Realisasi PNBP/DBH bisa lebih tinggi dari perkiraan namun juga bisa sebaliknya.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;Kita ambil satu komponen DBH yang dalam beberapa tahun terakhir selalu lebih rendah dari perkiraannya, yaitu DBH Perikanan. Berbeda dengan sifat DBH lainnya, DBH ini cukup unik, (1) tidak kenal daerah penghasil yang spesifik, dan (2) dibagi rata kepada semua daerah kabupaten/kota. Karena sifatnya inilah barangkali departemen teknis merasa tidak memiliki "greget" untuk meningkatkan PNBP, antara lain hampir karena tidak ada daerah yang "mengejar" data PNBP/DBH karena daerah tidak ikut memiliki. Hal ini berbeda dengan DBH yang lain dimana status daerah penghasil menjadikan suatu daerah sangat ingin tahu hasil yang akan dibagi.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;Data tahun 2006 sd 2009 menunjukkan bahwa target PNBP Perikanan merosot gradually dari Rp250 M (100%) ke Rp200 M (80%) menjadi Rp 150 M (60%), yang lebih menyedihkan lagi pencapaian realisasi PNBP-nya merosot tajam dari Rp200 (100%) hanya tercapai Rp197 M (78,8%), tahun berikutnya menurun hanya mencapai Rp116 M (46,3%), selanjutnya turun lagi menjadi Rp78 M (39,2%). DBH Perikanan adalah porsi 80% dari realisasi PNBP-nya. Pada tahun 2008 dari pagu DBH sebesar Rp160 M hanya tercapai Rp 63 M, padahal menurut ketentuan DBH triwulan I dan II harus disalurkan 40% atau Rp 64 M sebelum terlihat berapa realisasi PNBP-nya. Akibatnya terjadi kelebihan salur sebesar sekitar Rp1,3 M atau sekitar Rp5 juta per daerah. Boro-boro impas atara pagu DBH dengan realisasinya malah utang !. Apakah kondisi seperti ini akan dibiarkan terus?. B agaimana tanggungjawab departemen tehnis terkait ?.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;Kondisi ini terjadi juga pada realisasi DBH SDA Pertambangan Umum, secara keseluruhan DBH Pertambangan Umum kelihatan tidak terlalu banyak mengalami penurunan, namun rincian DBH per daerah terlihat perencanaan yang kurang baik. DBH di beberapa daerah menunjukkan lebih salur karena perkiraan per daerah yang terlalu optimis. Pola penyaluran transfer triwulan I dan triwulan II masing-masing 20% tanpa melihat realisasi juga turut andil dalam menciptakan lebih salur atau utang daerah. Tujuan yang semula dimaksudkan untuk memihal kepada daerah dalam arti memberikan kepastian waktu dan besaran masuknya pendapatan ternyata belum menunjukkan hasil yang diharapkan. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;Dilain pihak peran daerah agar dapat membantu dalam perencanaan dan pencapaian target PNBP belum ditanggapi semua daerah dengan cukup wajar. Kepercayaan daerah bahwa mereka mempunyai peran rupanya belum tumbuh. Peran daerah sebaiknya diawali dengan hubungan yang baik antara pemerintah daerah dengan pada kontraktor pertambangan umum. HUbungan ini akan membantu pemerintah daerah mendapatkan akses untuk data rencana produksi, mendapatkan copy dokumen setoran landrent maupun royalty. Terlebih lagi apabila pemerintah provinsi berperan aktif menkoordinasikan hubungan yang harmonis antara kabupaten/kota di wilayahnya dengan para kontraktor/pengusaha pertambangunan umum. Informasi yang diperoleh dari koordinasi ini akan sangat bermafaat bagi Dep ESDM dalam merencanakan PNBP/DBH pertambangan Umum per daerah. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;Barangkali kita boleh berasumsi bahwa daerah yang memnyampaikan hasil koordinasi tersebut kepada Dep ESDM mestinya terhindar dari lebih salur, karena perencanaan yang lebih baik berdasarkan data yang dapat dipercaya. Seyogyanya kita buktikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7822523673219252893-3418960269852702280?l=pramudjapk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pramudjapk.blogspot.com/feeds/3418960269852702280/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/2009/02/dbh-perikanan-yang-terus-merosot-dan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default/3418960269852702280'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default/3418960269852702280'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/2009/02/dbh-perikanan-yang-terus-merosot-dan.html' title='Realisasi DBH SDA yang merosot dan pengaruhnya terhadap APBD'/><author><name>pramudjapk</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08146828572279217195</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_UIJAbKIqEUI/SbDTCMYSEFI/AAAAAAAAACQ/SApN6cHgzbc/S220/DSC_1151+-+Copy.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7822523673219252893.post-6070233993794608301</id><published>2009-02-23T04:49:00.000-08:00</published><updated>2009-02-23T06:13:24.174-08:00</updated><title type='text'>Hakekat Dana Perimbangan</title><content type='html'>&lt;span style="font-family:arial;"&gt;Membagi-bagi dana transfer ke daerah, dapat diibaratkan sebagai orang tua yang membagikan penghasilannya kepada anak-anaknya. Kita taruh misalnya sebuah rumah tangga dengan 5 anak, anak sulung sudah bekerja sudah menikah dan tentunya berpenghasilan sendiri, anak kedua sudah bekerja belum menikah masih tinggal serumah dengan orang tuanya, anak ketiga masih kuliah, anak keempat duduk di kelas 3 SMA, dan si bungsu belajar di SMP. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;"&gt;DBH Pajak &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;"&gt;Kepada anak sulung orang tua tidak perlu memberikan dana, ini adalah representasi dari daerah yang beruntung mempunyai kapasitas fiskal yang baik, seperti Prov DKI, Kab Bengkalis,  Kab Siak&lt;/span&gt;, &lt;span style="font-family:arial;"&gt;Kab Indragiri Hilir (ketiganya di wilayah Prov Riau), dan Kab Kutai Kertanegara (Prov Kaltim), yang pada tahun 2009 tidak mendapatkan &lt;strong&gt;&lt;span style="color:#33ff33;"&gt;DAU&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;. Daerah-daerah tersebut telah mandiri dengan kemampuan keuangan yang berasal dari &lt;strong&gt;&lt;span style="color:#33ff33;"&gt;DBH Pajak&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt; dan &lt;strong&gt;&lt;span style="color:#33ff33;"&gt;DBH SDA&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;. Bahkan karena benar-benar sudah kuat posisi keuangannya maka &lt;strong&gt;&lt;span style="color:#33ff33;"&gt;DAK&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;-pun tidak perlu dialokasikan di sebagian dari daerah-daerah tersebut.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;"&gt;Anak kedua sudah bekerja, namun karena sebagai pegawai baru  penghasilannya sebesar Rp 3 juta sebulan hanya cukup untuk makan dan transpor. Dia belum mampu sewa kamar diluar, padahal dia ingin meningkatkan pendidikannya untuk persiapan memperoleh posisi yang lebih baik di kantornya, maka orang tuanya berbaik hati mendanai sekolahnya dan masih memberikan ruang di rumahnya. Anak kedua ini adalah reprentasi dari daerah yang mempunyai kemampuan keuangan yang sekedar cukup, maka kepadanya diberikan sedikit DAU untuk kebutuhan pribadinya, dan diberikan juga DAK bidang pendidikan. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;"&gt;Kita tentu sudah menduga anak ketiga, keempat, dan kelima akan mendapat apa dan berapa?. dari aspek penghasilan yang menunjukkan kemampuan keuangan, ketiganya tidak mempunyai kemampuan keuangan. Ketiga anak terswebut merepresentasikan daerah yang kemampuan keuangannnya benar-benar sangat tergantung dari dana perimbangan, oleh karena itu diberikan DAU yang cukup besar untuk kebutuhan dasarnya-sandang, pangan, dan papan. Anak ketiga tentu memerlukan pendanaan yang lebih besar, kepadanya diberikan DAK yang lebih besar dari adaik-adiknya, si bungsu tentunya mendapatkan DAK yang lebih kecil. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;"&gt;Dari analogi tersebut dapat ditunjukkan bahwa penghasilan itu setara dengan anugerah Allah yang diberikan kepada daerah melalui sumber daya alam yang ada, demikian juga sumber daya pajak, dan PAD kalau dua anak yang berpenghasilan tersebut masih mau kerja lembur untuk menambah penghasilan. Dari perumpamaan tersebut kiranya menjadi jelas bahwa pengalokasian dana perimbangan tidak dapat melihat komponen-komponen secara terpisah, melainkan harus dikalkulasi secara bersama-sama.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;"&gt;Berbahagialah menjadi anak sulung dan anak kedua, dan bersyukurlan karena telah lebih dahulu mendapatkan anugerah Allah yang menyebabkan kemampuan keuangannya lebih dari adik-adiknya. Bukan malah iri dengan kepada adik-adiknya bahkan mengkritik orang tuanya karena dianggap berlaku tidak adil. Keadilan adalah memberikan kepada yang membutuhkan apa yang menjadi haknya, namun hak tersebut harus ditakar dengan timbangan proporsi, formula, dan kriteriayang konsist en. Proporsi adalah gambaran dari dana bagi hasil &lt;strong&gt;&lt;span style="color:#33ff33;"&gt;(DBH),&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt; formula adalah takaran dana alokasi umum &lt;strong&gt;&lt;span style="color:#33ff33;"&gt;(DAU),&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt; dan kriteria adalah ukuran dana alokasi khusus &lt;span style="color:#33ff33;"&gt;(&lt;/span&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#33ff33;"&gt;DAK).&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;"&gt;&lt;em&gt;Jakarta, Ruang Sidang Panitia Anggaran DPR, sambil dengerin Menteri Keuangan memaparkan "Mengatasi Dampak Krisis Global melalui Stimulus Fiskal APBN 2009"  Jam 21.10 wib.&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;"&gt;&lt;em&gt;&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7822523673219252893-6070233993794608301?l=pramudjapk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pramudjapk.blogspot.com/feeds/6070233993794608301/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/2009/02/hakekat-dana-perimbangan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default/6070233993794608301'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default/6070233993794608301'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/2009/02/hakekat-dana-perimbangan.html' title='Hakekat Dana Perimbangan'/><author><name>pramudjapk</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08146828572279217195</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_UIJAbKIqEUI/SbDTCMYSEFI/AAAAAAAAACQ/SApN6cHgzbc/S220/DSC_1151+-+Copy.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7822523673219252893.post-3167762956910240292</id><published>2009-02-16T17:07:00.000-08:00</published><updated>2009-02-17T02:06:30.446-08:00</updated><title type='text'>Problematika Pemekaran Daerah</title><content type='html'>&lt;span style="font-family:arial;"&gt;Problematika Pemekaran Daerah dalam Sistem Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;br /&gt;Wafatnya Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara pada unjuk rasa untuk mendorong terwujudnya Wilayah Tapanuli sebagai provinsi ter pisah dari Prov Sumatera Utara, adalah peristiwa tragis anarkhis yang menodai maksud baik dari pemekaran daerah. UU no 5 tahun 1975 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah mengamanatkan visi awal dari otonomi daerah, yaitu dari aspek politik pemekaran daerah harus mempertinggi semangat dan mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, dan dari aspek sosial ekonomi pemekaran daerah harus mempertinggi /meningkatkan dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mencermati pelaksanaan pemekaran daerah beberapa tahun terakhir terlihat kecenderungan terjadi pergeseran persepsi baik dari aspek politis maupun aspek sosial ekonomi. Dari aspek politis banyak orang mengejar jabatan dan kekuasaan. Desentralisasi politik diterjemahkan sebagai pembentukan lebih banyak DPRD, disinilah kesempatan untuk menjadi pejabat legislatif. Pada aspek sosial ekonomi nampak pula pergeseran pemahaman, desentralisasi ekonomi diterjemahkan dengan kesempatan untuk mendapatkan alokasi dana dari Pemerintah Pusat untuk mendanai pelaksanaan desentralisasi kewenangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyaknya alokasi dana dari Pemerintah Pusat ke daerah ( yang sekarang disebut sebagai Transfer ke Daerah) memang dapat diartikan akan lebih memakmurkan rakyat, namun pertanyaannya apakah juga sudah memberdayakan masyarakat?. Apakah dengan semakin banyaknya pejabat perwakilan rakyat daerah dan semakin banyaknya pejabat eksekutif daerah akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat?. Apakah semakiin banyak alokasi ke daerah sudah dibarengi dengan upaya untuk mengelola dengan lebih baik?.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Paparan berikut ini mencoba menunjukkan problematika pemekaran daerah khususnya dalam hubungannya dengan sistem perimbangan keuangan (transfer ke daerah) dan sistem pengalihan /pembantuan kewenangan (asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Paparan ini pernah disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dalam beberapa kesempatan antara lain Semiloka Nasional Grand Strategi Penataan Daerah di Indonesia tanggal 18 Desember 2008, Pembahasan Problematika Pemekaran Daerah di Dewan Pertimbangan Presiden tanggal 16 Februari 2009. Sebagian materi bahkan disampaikan oleh Menteri Keuangan dalam Sidang DPOD tanggal 11 Juni 2008 di Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Paparan tersebut antara lain menggambarkan:&lt;br /&gt;(1) Perkembangan jumlah daerah ; (2) Dampak pemekaran terhadap Dana Perimbangan -DBH, DAU, dan DAK; (3) Dampak pemekaran terhadap alokasi anggaran kementerian/lembaga baik instansi vertikal maupun dalam rangka asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan; dan (4) Beberapa permasalahan lain dari pemekaran daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Silahkan &lt;a href="http://www.4shared.com/file/88032766/e62f71ca/Pemekaran_-_Dewan_Pertim_Pres_160209.html"&gt;Klik disini &lt;/a&gt;apabila anda berminat. Kami juga mengundang diskusi dan komentar anda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7822523673219252893-3167762956910240292?l=pramudjapk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pramudjapk.blogspot.com/feeds/3167762956910240292/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/2009/02/problematika-pemekaran-daerah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default/3167762956910240292'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default/3167762956910240292'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/2009/02/problematika-pemekaran-daerah.html' title='Problematika Pemekaran Daerah'/><author><name>pramudjapk</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08146828572279217195</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_UIJAbKIqEUI/SbDTCMYSEFI/AAAAAAAAACQ/SApN6cHgzbc/S220/DSC_1151+-+Copy.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7822523673219252893.post-6332021912384721521</id><published>2009-02-14T08:13:00.000-08:00</published><updated>2009-02-14T08:34:04.934-08:00</updated><title type='text'>Merancang DAK "yang lain"</title><content type='html'>&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Pendahuluan.&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="font-family:Arial;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;Naskah ini disusun berdasarkan pertanyaan yang diajukan Tim Bappenas dalam rangka merancang “DAK ke Depan” . Jawaban yang saya sampaikan berdasarkan pemahaman setelah lebih dari dua tahun mencoba mempelajari DAK sebagaimana dimaksud dalam UU No 33 Th 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan PP No 55 Th 2005 tentang Dana Perimbangan. Pada prinsipnya saya berpendapat bahwa sebelum merancang  DAK “yang lain”, sebaiknya menjawab pertanyaan (1) adakah yang salah dengan definisi existing DAK, jika “ya” – seyogyanya dedifinisikan dulu DAK yang dikehendaki; (2) adakah masalah yang serius dengan existing DAK, jika “ya” – pada segmen yang mana masalah tersebut ada – perencanaan, pengalokasian, penganggaran, pelaksanaan, atau monitoring/evaluasi/pengawasan-nya, atau semuanya?. Silahkan komentar anda terhadap jawaban saya, atau pendapat anda akan DAK “yang lain” tersebut (sebaiknya tidak disebut sebagai “The Future DAK” kalau dua pertanyaan tersebut belum terjawab.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Pertanyaan nomor 1:&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;Bagaimana pendapat anda dalam kaitannya DAK, dengan DAU, dan DBH sebagai satu kesatuan pertimbangan dalam alokasi dana dan kegiatan ke daerah?\&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Jawaban:&lt;/strong&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;Sebelum menjawab pertanyaan ini, saya kira ada baiknya memahami terlebih dahulu hakekat dari masing-masing jenis dana perimbangan. DBH diberikan kepada daerah dengan besaran persentase tertentu berdasarkan realisasi penyetoran ke kas negara sebagai penghargaan atas usaha manusia mengelola pajak maka DBH Pajak diberikan kepada daerah penghasil pajak dengan  persentase lebih besar, baru kemudian kepada daerah tetangganya dengan cluster provinsi (termasuk provinsi).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbeda dengan DBH SDA diberikan kepada daerah dengan persentase lebih besar kepada daerah penghasil karena anugerah Tuhan kepada daerah tersebut. DAU diberikan kepada daerah sebagai instrumen pemerataan. Apa yang harus diratakan kalau bukan pendapatan dari DBH (karena umumnya PAD kecil porsinya dalam APBD) dibandingkan dengan kebutuhannya. Pemahaman ini perlu sebelum menyentuh DAK, karena fungsi DAK untuk membantu keuangan daerah, dan wujud intervensi Pemerintah terkait dengan prioritas nasional.  Kalau tidak memahami hal tersebut orang akan membicarakan DAK lepas dari pakem-nya. Keterkaitan antara DAK dengan dana perimbangan lainnya masih perlu, sepanjang UU No 33/2004 masih berlaku. Saya juga sependapat dengan kemungkinan “DAK” yang lain sepanjang kriterianya dirumuskan terlebih dahulu, jangan dengan kriteria “ad hoc”. Kriteria tersebut tentu harus berlaku konsisten dalam penetapan daerah penerima, perhitungan besaran, dan kriteria lain yang menunjukkan prinsip keadilan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Pertanyaan Nomor 2 :&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;Bagaimana pendapat anda dalam kaitannya dengan besaran alokasi DAK?, perlukah besaran DAK ditingkatkan dan dikaitkan secara langsung sebagai proporsi tertentu dari besaran APBN (missal 2,5 % dari DAU) atau  sebagai proporsi dari DAU (misal 25 % dari besaran DAU)?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Jawaban:&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;Pertanyaan ini kelihatannya ada yang salah, yang tertulis 2,5% dari DAU (sekarang saja sudah lebih 10%) atau 25% dari DAU?. (barangkali 2,5% dari APBN). Sebenarnya saya kurang sependapat kalau APBN dikapling-kapling, coba kita bayangkan anggaran pendidikan 20%, DAU 26%, dana otonomi khusus 2% dari DAU, kemungkinan akan muncul bayar utang sekian persen, bayar gaji sekian persen, suatu saat bukan tidak mungkin akan ada yang tidak kebagian persentase. Untuk saat sekarang ini bahkan ke depan melaksanakan Pasal 108 UU No 33/2004 secara konsekuen akan menjadi prospek yang sangat menjanjikan bagi besaran DAK. Mohon maaf kalau saya ambil contoh Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang labelnya lebih politis dari pada pendekatan sistem penganggaran, demikian juga PNPM. Satu pertanyaan saja, kegiatannya kewenangan siapa?. Kalau semua kegiatan yang menjadi kewenangan daerah, dilaksanakan oleh daerah dan  didanai dari DAK, saya kira mengkapling APBN untuk DAK tidak perlu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pertanyaan Nomor 3&lt;/strong&gt;:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;Bagaimana keterkaitan Prioritas atau kegiatan DAK dengan misi/prioritas kegiatan dalam RPJM sebagai landasan kebijakan jangka menengah?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Jawaban:&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;Sudah seharusnya perencanaan DAK baik mengenai penetapan  bidang DAK maupun besaran DAK adalah bagian dari RPJM dan RKP. RKP setiap tahunnya ditetapkan dengan PP, namun RKP yang diacu dalam penyusunan / penetapan APBN  adalah RKP yang telah dibahas dan disetujui DPR. Proses politik inilah yang kemudian mengakibatkan perencanaan DAK tidak selalu sesuai dengan keinginan Pemerintah.&lt;br /&gt;Kebijakan pendanaan DAK dalam jangka menengah ada baiknya dilihat dalam perspektif pendanaan transfer secara keseluruhan. Untuk itu filosofi Dana Perimbangan sebagai satu kesatuan yang utuh harus diimplementasikan dalam kebijakan penyusunan RKP secara konsisten dan proporsional. Dengan demikian, tanggung jawab pencapaian prioritas nasional menjadi tanggung jawab bersama antara pusat dan daerah.&lt;br /&gt;Sampai sekarang belum ada ketentuan bagaimana sebenarnya mengkaitkan prioritas nasional dalam DAK. Bagaimana mengawal prioritas nasional supaya kegiatan DAK dilaksanakan di daerah dengan tepat. Sangat sempit tentunya kalau mengawalnya pada level kegiatan, dengan cara memberikan petunjuk untuk apa DAK harus digunakan, memang ini yang paling mudah dilaksanakan, tapi terkadang secara teknis tidak sesuai dengan kebutuhan daerah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pertanyaan Nomor 4:&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;Bagaimana pendapat anda berkaitan DAK dikelola dengan pendekatan Pengeluaran Jangka Menengah atau MTEF?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Jawaban:&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;Penganggaran dan pelaksanaan kegiatan DAK adalah wilayah APBD, memberlakukan DAK dengan pendekatan MTEF berarti memberlakukan MTEF hampir diseluruh Indonesia. Tolong pertimbangkan pertanyaan ini, apakah kita sudah memulai pendekatan MTEF pada penganggaran kementerian/lembaga yang hanya ada di Jakarta?. Apakah MTEF akan diberlakukan pada penganggaran per bidang, sedangkan MTEF lebih nyata kalau dikaitkan dengan kegiatan tertentu dengan output yang terukur?. Jadi pendapat saya sebaiknya tidak  mengkaitkan dulu dengan MTEF, melihat apakah DAK sudah dilaksanakan sesuai persepsi Pemerintah Pusat saja , belum mampu, demikian juga apakah MTEF sudah dilaksanakan secara baik  pada apenganggaran K/L?.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pertanyaan Nomor 5:&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana pemdapatan anda keterkaitan bidang/kegiatan DAK dengan Fokus/Kegiatan Pokok di Prioritas Nasional RKP dan dalam memberikan Kontribusi terhadap pencapaian sasaran nasional?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Jawaban:&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Berkaitan dengan pertanyaan nomor 3, sebaiknya memang segera ditetapkan bagaimana mengkaitkan DAK dengan prioritas nasional secara lebih sistematis dan konsisiten. Sekarang ini kalau ada program tertentu dicantumkan dalam RKP, contohnya pada saat menetapkan DAK Keluarga Berencana, maka menjadi sah kalau mebentuk bidang DAK seperti program yang sudah termuat dalam  RKP.  Apakah cara seperti ini sudah dianggap benar?.  Bisa saja dianggap kurang tepat karena justru akan memberikan peluang untuk memperluas bidang-bidang DAK dengan alasan programnya sudah tercantum dalam RKP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Pertanyaan Nomor 6:&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana dengan pemilihan bidang yang kegiatannya sudah menjadi urusan daerah (sudah didesentralisasi) è Referensi: PP38/2007, bidang apa yang sebaiknya diprioritaskan yang menjadi urusan wajib bagi daerah (idealnya yang sudah memiliki SPM)?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Jawaban:&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Mengkaitkan DAK dengan SPM menurut saya justru akan menghambat pelaksanaan DAK. Kalau DAK dijadikan alat untuk mendorong K/L menyusun DAK juga tidak  relevan, karena DAK berurusan dengan daerah sedang  SPM berurusan dengan K/L.  K/L terkait dengan DAK  adalah&lt;br /&gt;dalam rangka mengawal prioritas nasional, sampai sekarang ini cara yang dipakai adalah masing-masing K/L yang sektornya sesuai dengan bidang DAK yang diminta untuk menyusun petunjuk teknis DAK. PP 38/2007 sudah menunjukkan kewenangan daerah, sudah semestinya peraturan itu dilaksanakan, antara lain untuk menentukan bidang DAK, tapi juga harus konsekuen tidak ada lagi kewenangan daerah yang dilaksanakan pusat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Pertanyaan Nomor 7:&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Perlukah diberlakukan ketentuan bahwa setiap transfer DAK sebaiknya di lengkapi dengan Implisit atau eksplisit kontrak antara pemerintah pemberi dan penerima sebagai bagian performace based budgeting?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Jawaban :&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Sejak APBN 2008 kita sudah menegaskan bahwa transfer berbeda dengan belanja, oleh karena itu dalam I-Account 2008 pada bagian Belanja  tertulis Belanja Pemerintah Pusat, dan Transfer ke Daerah. Kalau kita sudah menetapkan DAK sebagai transfer maka tanggungjawab belanja ada di Daerah. Belanja artinya setiap pengeluaran anggaran disertai dengan bukti pengeluaran yang terdiri dari SPM, SP2D, dan kuitansi, termasuk didalamnya kontrak yang menjadi tanggung jawab Pengguna Anggaran Belanja. Transfer artinya setiap pengeluaran dibuktikan dengan bukti transfer yang terdiri dari SPM dan SP2D yang menjadi tanggung jawab Pengguna Anggaran Transfer . Pelaksanaan belanja dari anggaran transfer adalah daerah, oleh karena itu kontrak hanya ada di daerah. Saya kuatir pertanyaan ini memberi kesan bahwa jika tidak dilengkapi kontrak (implisit/eksplisit) maka pelaksanaan DAK bukan bagian dari performance based budgeting. Padahal apa artinya kontrak kalau didalamnya tidak menggambarkan secara jelas output yang hendak dicapai dari setiap pengeluaran .  Pendeknya dimanapun  terjadinya belanja maka disitulah prinsip anggaran kinerja dapat dilaksanakan. Kalau ingin melihat pencapaian kinerja DAK secara riil adalah dengan meminta BPKP untuk melakukan audit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Pertanyaan Nomor 8:&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Perlukah peran provinsi sebagai wakil pemerintah ditingkatkan untuk menyediakan pelayanan bagi masyarakat di wilayahnya namun dengan kewenangan menyesuaikan dengan kondisi daerah?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Jawaban:&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Prinsip pelaksanaan anggaran yang sekarang ini saya kira sudah baik. Dekonsentrasi artinya gubernur sebagai kepala wilayah provinsi sebagai wakil pemerintah melaksanakan kewenangan pusat dan anggaran pusat di daerah. Menteri/pimpinan lembaga sebagai Pengguna anggaran tentu sudah memperhatikan kebutuhan dan kondisi wilayah provinsi. Tugas pembantuan artinya bupati/walikota sebagai kepala daerah membantu Pemerintah Pusat melaksanakan kegiatan dan anggaran yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat  di daerah, inipun tentu sudah memperhatikan kondisi daerah. Misalnya Pemerintah ingin menyelenggarakan Festifal ternak nasional di daerah. Daerah yang pilih tentunya daerah yang memang memilih peternakan sebagai kegiatan unggulannya. Desentralisasi artinya guberbur/bupati/walikota melaksanakan kewenangan daerah dengan pendanaan dari APBD. Sumber APBD dari PAD dan transfer ke Daerah. Jadi apa yang tersurat dan tersirat dari pertanyaan ini hemat saya sudah dilaksanakan dalam sistem pelaksanaan anggaran kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Pertanyaan Nomor 9:&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Bagimana pendapatan anda  bahwa untuk mendorong  kompetisi antar daerah, tidak semua daerah akan mendapatkan DAK?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Jawaban:&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan baliknya “DAK” yang mana yang dimaksud disini.  Kalau DAK yang ditetapkan dalam UU No 33/2004 tidak ada kaitannya dengan kompetisi. Kiranya perlu saya tegaskan kalau mengkaitkan opsi pendanaan dengan kompetisi, dengan sumber dari pinjaman/hibah luar negeri, dengan reward dan punishment, dan/atau dengan maksud-maksud lain diluar definisi DAK sebaiknya tidak dalam bentuk DAK, silahkan dalam bentuk lain  yang tidak tertutup kemungkinannya, yang penting jelas kriteria dan dasar hukumnya atau silahkan merevisi  UU No 33/2004 lebih dahulu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Pertanyaan Nomor 10:&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana pendapat anda  untuk mengurangi  jumlah daerah penerima  DAK terutama  program yang skala kecil karena program skala kecil akan berpengaruh minimal terhadap tujuan nasional namun berpotensi mahal dalam biaya administrasi?&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Jawaban:&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Mengurangi daerah penerima DAK dapat dilakukan dengan penetapan kriteria – kriteria umum, atau khusus, atau teknis. Tetapkan kriterianya, sepakati nilai indeks masing-masing kriteria untuk menyaring daerah penerima, laksanakan secara konsisiten. Misalnya kalau indeks dengan nilai 1 masih dianggap menghasilkan  daerah yang cukup banyak, maka perlu dicari nilai indeks fiskal yang optimal dan akan menhasilkan daerah yang lebih sedikit. Mengkaitkan jumlah daerah penerima DAK dengan mengurangi program skala kecil tidak ada relevansinya. Sekali lagi saya tegaskan bahwa penetapan daerah, penetapan besar DAK per daerah adalah masalah kriteria DAK, seyogyanya hakekat DAK  benar-benar dipahami untuk merencanakan DAK masa depan supaya tidak terjebak pada idealisme demi sesuatu yang baru tapi tidak memiliki aspek legalitas, kecuali memang harus merevisi undang-undang terkait  terlebih dahulu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Pertanyaan Nomor 11:&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana pendapatan anda bila dilakukan reformulasi DAK yang lebih transparan. Memiliki akuntabilitas publik dan tidak mudah terintervensi secara politik?&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Jawaban:&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Reformulasi DAK saya sependapat, tapi persiapkan dahulu aspek legalitasnya kalau harus lain dari DAK yang ditetapkan UU. Reformulasi tidak dalam rangka transparansi karena sampai sekarang yang saya paham bahwa penetapan daerah dan perhitungannya sudah transparan. Meskipun ada intervensi politik penetapan daerah dan perhitungannya tetap harus transparan., karena kriteria yang disyaratkan tetap dilaksanakan secara konsisten dan akuntabel. Reformulasi lebih kepada upaya untuk memperbaiki kriteria agar dapat menggambarkan kondisi daerah dengan lebih akurat. Jika kriteria disempurnakan dan dilaksanakan secara konsisiten maka akan menunjukkan  akurasi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Kalau kita sadari bahwa APBN adalah produk politik maka menghindari intervensi poltik sungguh sangat sukar, apalagi berhubungan dengan daerah yang wakil-wakilnya ada di DPR.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Pertanyaan Nomor 12:&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Bagimana pendapatan anda  jika formula dalam alokasi perhitungan bobot DAK dihilangkan, namun tetap diperlukan dalam pengukuran kapasitas fiskal, aspek khusus dan teknis dalam penentuan daerah ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Jawaban&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Saya kira perlu diluruskan lebih dahulu, bicara formula bukan dalam kaitannya dengan DAK, melainkan DAU. DAK kaitannya dengan kriteria, lebih lanjut lagi DBH kaitannya dengan persentase tertentu. Hal yang kelihatan sepele ini justru akan menunjukkan apakah hakekat DAU, DAK, dan DBH itu dipahami atau belum. Sudah saya singgung dalam jawaban pertanyaan nomor 9 silahkan kriteria (sekali lagi kriteria DAK) di-reformulasi, tujuannya adalah agar dapat menggambarkan daerah penerima yang lebih memerlukan sesuai dengan kondisi daerah (aspek khusus dan aspek teknis) dan ke:mampuan  keuangan daerah. Perlu diingatkan kembali bahwa DAK sifatnya membantu daerah tertentu, jangan lupa aspek legalitasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Perta nyaan Nomor 13:&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Apakah anda setuju jika keberadaan dana pendamping ditiadakan dan diganti  dikatagorisasi daerahnya dan kesepakatan persyaratan output atau outcome yang menjadi  tujuan yang telah ditetapkan bersama ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Jawaban:&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Selama ini dana pendamping dikeluhkan banyak daerah. Ibaratnya dana pendamping ambil dari saku kiri masuk saku kanan, dari DAU dan DBH masuk pendamping DAK. Dana pendamping lebih digambarkan sebagai commitment funds bukan dalam rangka matching grant. Persepsi terhadap dana pendamping ini sebagian dibentuk dari petunjuk teknis yang tidak seragam bahkan sampai pada cara pencantuman dalam dokumen anggaran di daerah – DPA, sehingga menjadi kelihatan sulit. Salah satu cara mempermudah penjelasan dana pendamping misalnya dengan  memberi catatan dalam DPA à misalnya Rehabilitasi Puskesmas Rp 2 miliar (catatan : 90% dari DAK). Cara ini akan efektif karena simple, tujuan tercapai, mudah dimonitor, dan outputnya sangat jelas, tidak perlu dirinci antara output DAK dan out dana pendamping. Pendapat saya tentang meniadakan dana pendamping lebih pada administrasi keuangan yang kurang efisien,  dan pertimbangan kemampuan keuangan daerah. Tidak begitu relevan antara meniadakan dana pendamping dikaitkan dengan output atau outcome, dengan atau tanpa dana pendamping setiap kegiatan dan darimanapun anggarannya maka output dan outcome harus dinyatakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Pertanyaan Nomor 14:&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Apakah anda setuju dengan membagi plafon alokasi DAK menjadi bagian untuk program-program  dalam bidang yang menjadi tugas wajib dan tugas tambahan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Jawaban:&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Saya lebih setuju kalau DAK tidak perlu dikapling-kapling, yang penting bidangnya adalah prioritas nasional dan kegiatannya dibutuhkan daerah. Perlu dingatkan bahwa DAK adalah dana desentralisasi, kalau diarah-arahkan lebih ketat sebaiknya tidak disebut DAK, lalu apa bedanya dengan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan. Sekali lagi saya ingatkan bahwa DAK adalah untuk membantu daerah setelah mendapatkan  DBH dan DAU. Yang dibantu adalah daerah tertentu, bagaimana menentukan daerah tertentu, silahkan kalau mau direformulasi. Penetapan bidang adalah perwujudan dari prioritas nasional. Apakah program wajib dan program tambahan adalah cara yang lebih baik menterjemahkan kebutuhan dan kondisi daerah? Tentunya perlu argumentasi yang cukup baik dari yang ada sekarang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Pertanyaan Nomor 15:&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Apakah anda setuju untuk melakukan penyederhanaan jenis-jenis Bidang yang diberi alokasi DAK, seperti:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a)    Penentuan Prioritas bidang didasarkan kepada komitmen alokasi antar tahun (misal: minimal 2 tahun)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Jawaban a)&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="left"&gt;Saya menjadi agak bingung kaitannya dengan pertanyaan nomor 3 yang mengkaitkan DAK dengan RPJM.  Kalau RPJM sudah ada, sudah pula dijabarkan dalam RKP. Lalu dimana letak komitmen DAK ini. Saya lebih sependapat pada upaya untuk perencanaan jangka menengah, jangka pendek/tahunan untuk penganggaran K/L sekaligus untuk penganggaran DAK, program prioritas nasional dalam anggaran K/L adalah bidang prioritas dalam anggaran DAK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b)    Seleksi kriteria bidang bisa didasarkan kepada&lt;br /&gt;                          i.    Bidang-bidang yang merupakan pelayanan dasar utama seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.&lt;br /&gt;                         ii.    Bidang yang akan memberikan dampak terbesar atas&lt;br /&gt;1.      Nilai tambah ekonomi&lt;br /&gt;2.      Kualitas sumber daya manusia&lt;br /&gt;3.      Kesejahteraan masyarakat&lt;br /&gt;4.      Daya saing daerah&lt;br /&gt;                        iii.    Bidang-bidang yang telah mempunyai standar pelayanan minimal sebagai acuan kesepakatan kontrak output/otcome&lt;br /&gt;                        iv.    Memperhatikan letak dan kondisi geografi daerah calon penerima&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Jawaban b):&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;Komponen-komponen tersebut diatas bagus, tapi saya kurang sependapat dengan butir iii, karena akan tumpang tindih dengan butir i. Kewenangan apa yang saat ini akan dan sudah terwujud SPM-nya?. Apakah SPM yang sudah ada akan dilaksanakan daerah. SPM itu ideal tapi seberapa banyak SPM yang akan ditetapkan dalam beberapa tahun mendatang?&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Catatan tambahan:&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Sebelum mengakhiri jawaban saya, sekali lagi ingin saya sampaikan bahwa menyiapkan DAK ke depan perlu dipertimbangkan, Pertama, tentukan perannya diantara dana perimbangan yang lain.  Apakah DAK masih berperan “membantu”?. Kedua, menentukan kriteria penetapan daerah penerima, apakah semua daerah apakah daerah tertentu, daerah tertentu yang bagaimana agar menunjukkan prinsip keadilan, menentukan kondisi dan karakteristik daerah secara akurat menjadi penting untuk menggambarkan beban fiskal daerah, misalnya membedakan indeks wilayah antara daerah yang mempunyai panjang perbatasan dengan negara lain yang panjang dengan yang lebih pensdek. Ketiga, tentukan kriteria perhitungan besaran per daerah per bidang. Keempat, tentukan data teknisnya untuk mendukung perhitungan. Kelima, Siapkan aspek legalitasnya. Keenam, laksanakan secara konsisten. Sedangkan potensi yang cukup  besar untuk menentukan besaran DAK Nasional adalah dengan melaksanakan Pasal 108 UU No 33/2004. Adapun besaran per bidangnya berdasarkan seberapa tinggi level bidang di dalam urutan prioritas nasional, semakin tinggi levelnya semakin besar alokasinya.  &lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7822523673219252893-6332021912384721521?l=pramudjapk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pramudjapk.blogspot.com/feeds/6332021912384721521/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/2009/02/merancang-dak-yang-lain.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default/6332021912384721521'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default/6332021912384721521'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/2009/02/merancang-dak-yang-lain.html' title='Merancang DAK &quot;yang lain&quot;'/><author><name>pramudjapk</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08146828572279217195</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_UIJAbKIqEUI/SbDTCMYSEFI/AAAAAAAAACQ/SApN6cHgzbc/S220/DSC_1151+-+Copy.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7822523673219252893.post-992238279339831197</id><published>2009-02-10T02:03:00.001-08:00</published><updated>2009-02-12T22:20:44.864-08:00</updated><title type='text'>Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT)</title><content type='html'>Mulai tahun anggaran 2008 Pemerintah melaksanakan pembagian hasil cukai hasil tembakau dengan nomenklatur Dana Alokasi Cukai Hasil Tembakau (DA-CHT), tahun 2009 nomoenklatur tersebut berubah menjadi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT). DA-CHT dan DBH-CHT adalah pelaksanaan dari UU No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Setelah penetapan tahun 2007 DPR menghendaki agar ketentuan tentang DBH Cukai dalam UU tersebut dilaksanakan mulai tahun 2008 sebagai masa transisi. Porsi cukai yang dibagikan kedaerah adalah 2% dari realisasi cukai hasil tembakau, namun dalam masa transisi dialokasikan sebesar Rp. 2 miliar yang dialokasikan kepada 5 provinsi penghasil cukai. Sejak tahun 2009 ketentuan  tentang bagi hasil dilaksanakan sehingga dalam APBN 2009 dilaokasikan sebesar Rp 925 miliar, yang berarti 450% dari alokasi tahun 2008.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Klik &lt;a href="http://www.4shared.com/file/86948661/d32498bf/Cukai-_Bahan_Surabaya.html"&gt;disini&lt;/a&gt; untuk mengunduh presentasi powerpoint topik tersebut diatas.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7822523673219252893-992238279339831197?l=pramudjapk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pramudjapk.blogspot.com/feeds/992238279339831197/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/2009/02/dana-alokasi-cukai.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default/992238279339831197'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default/992238279339831197'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/2009/02/dana-alokasi-cukai.html' title='Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT)'/><author><name>pramudjapk</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08146828572279217195</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_UIJAbKIqEUI/SbDTCMYSEFI/AAAAAAAAACQ/SApN6cHgzbc/S220/DSC_1151+-+Copy.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7822523673219252893.post-7234566615527579514</id><published>2009-02-10T00:23:00.000-08:00</published><updated>2009-02-10T00:24:42.739-08:00</updated><title type='text'>Transfer Ke Daerah dengan New Design</title><content type='html'>Oleh : Pramudjo, Direktur Dana Perimbangan, DJPK&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelaksanaan desentralisasi fiskal dalam rangka otonomi daerah menunjukkan setapak lagi  kemajuan mulai tahun 2008. Kemajuan tersebut diawali dengan perubahan nomenklatur Belanja Ke Daerah dalam  I-Account APBN 2008 menjadi Transfer Ke Daerah. Sedangkan latar belakang perubahan tersebut antara lain adalah untuk mewujudkan ketentuan dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2003 yang mengamanatkan bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan dikuasakan kepada kementerian/lembaga, sedangkan pengelolaan keuangan daerah oleh Presiden diserahkan kepada gubernur/bupati/ waklikota selaku kepala pemerintahan daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perubahan nomenklatur tersebut membawa dua konskwensi, pertama, pengertian transfer berbeda dengan belanja, kedua,  menegaskan bahwa proses pengalokasian dan penyaluran dana dari pemerintah pusat kepada daerah sifatnya top down. Daerah tidak perlu menyampaikan permintaan atau usulan untuk mendapatkan transfer dana, melainkan dengan data yang berasal dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, Pemerintah bersama DPR menetapkan jenis dan besaran transfer untuk setiap provinsi/kabupaten/kota. Menteri Keuangan melaksanakan transfer secara langsung dari Rekening Kas Negera / Bendahara Umum Negara (BUN) di Bank Indonesia (BI) ke rekening Kas Umum Daerah (KUD) yang pada umumnya berada di Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau bank umum lainnya di daerah melalui surat perintah membayar (SPM) dan surat perintah pencairan dana (SP2D) untuk melakukan pemindahbukuan dana dari Rekening BUN ke Rekeing KUD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berpindahnya kewenangan untuk menyalurkan dana semula oleh Pemerintah daerah (Pemda) menjadi oleh Departemen Keuangan bukan berarti melucuti kewenangan daerah, melainkan mendudukkan pada mekanisme yang sesuai dengan pengelolaan keuangan negara dan keuangan daerah seperti dimaksud dalam UU nomor 17 Tahun 2003.  Proses tersebut diatas menunjukkan pola baru (new design)  dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang  telah ditetapkan dengan peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 04/PMK.07/2008 pada tanggal 28 Januari 2008 . Pengaturan dalam PMK tersebut mengindikasikan efisiensi yang cukup signifikan, meliputi (1) efisiensi dokumen, (2) efisiensi birokrasi, (3) efisiensi waktu dan tenaga, (4) efisiensi sistem informasi, dan (5) efisiensi pelaporan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Efisiensi dokumen.&lt;br /&gt;Sampai dengan tahun 2007 untuk menyusun melaksanakan penyaluran dana yang bersumber dari Belanja Ke Daerah dalam APBN dibutuhkan dokumen anggaran yang dibuat dan disimpan di kantor pusat Departemen Keuangan, dikirimkan ke 467 daerah selaku KPA, dan digunakan sebagai dasar pembayaran di 178 kantor pelayanan perbendahaan negara (KPPN) selaku pemegang rekening Kas Negara. Dokumen anggaran tersebut meliputi daftar isian pelaksanaan anggaran  (DIPA), SPM beserta dokumen pendukungnya, dan SP2D. Dengan  transfer new design dapat dihitung tidak kurang dari 88.853 unit dokumen per tahun yang tidak perlu dicetak dan dikirimkan lagi, karena hanya ada satu DIPA, dengan beberapa SPM dan SP2D di kantor pusat Departemen Keuangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Efisiensi birokrasi.&lt;br /&gt;Proses birokrasi yang dapat dihemat dari pelaksanaan new design tersebut adalah berkurangnya secara signifikat frekuensi pertemuan antara PNS daerah dengan PNS pusat dalam rangka penyusunan dokumen anggaran berupa rencana definitif DAK (RD-DAK) maupun dalam pengajuan usulan revisi  RD-DAK, konsultasi pengajuan SPM dan penyusunan laporan DAK. Tidak kurang dari 13.000 pertemuan tidak perlu dilakukan lagi dengan dilaksanakannya transfer dengan new design.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Efisiensi dana.&lt;br /&gt;Sampai dengan akhir tahun 2007, penyaluran DAU setiap awal bulan melalui BI tidak langsung ke rekening KUD, melainkan melalui bank operasional (BO) kas negara pada  H-5, sedangkan mulai Januari 2008 penyaluran DAU yang nilainya tidak kurang dari Rp. 14 triliun sudah dilaksanakan pada tanggal 2 Januari 2008 dengan pemindahbukuan secara langsung dari rekening BUN ke rekening KUD, sehingga DAU tidak perlu overnight di BO.  Efisiensi lainnya dapat dihitung dari biaya perjalanan untuk penyusunan RD-DAK dan revisi RD-DAK dari daerah ke ibu kota provinsi, pengajuan  SPM dari daerah ke KPPN, rekonsiliasi data DBH-SDA dari daerah ke Jakarta yang semula dilaksanakan empat kali  menjadi dua kali dalam setahun. Demikian juga biaya untuk penyusunan dokumen dalam kaitannya dengan efisensi dokumen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Efisiensi Tenaga dan Waktu&lt;br /&gt;Tenaga yang semula harus disediakan di 451 daerah, 33 Kantor Wilayah DJPB, dan 178 KPPN untuk melakukan pembahasan RD-DAK, memproduksi DIPA-DAU, DIPA-DAK, DIPA-DBH PPh, menyusun SPM-DAU, SPM-DAK, SPM-DBH PPh, dan menerbitkan SP2D-DAU, SP2-DAK, SP2D-DBH PPh dalam pelaksanaan pola baru tidak diperlukan lagi karena DIPA, SPM, dan SP2D cukup diterbitkan di Kantor Pusat Departemen Keuangan. Efisiensi tenaga juga terlihat dari tidak dilaksanakan rekonsiliasi data penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor SDA pada penyaluran DBHSDA Triwulan Pertama dan kedua yang semula setiap penyaluran DBH SDA harus berdasarkan pada hasil rekonsiliasi PNBP-SDA. Sedangkan efisiensi waktu akan terlihat dari kecepatan penyediaan dokumen anggaran yang semula harus memproduksi dokumen yang sangat banyak dibansing dengan dokumen anggaran yang sangat sedikit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Efisiensi Pelaporan&lt;br /&gt;Pelaporan realisasi Belanja Ke Daerah sampai dengan tahun 2007 hampir mustahil dapat dilaksanakan secara benar menurut kaidah laporan dan akuntansi pemerintah, karena tidak tersedianya dokumen sumber untuk menyusun laporan.  Keberadaan dokumen sumber yang berupa SPM  tersebar diseluruh daerah sebanyak 434 kabupaten/kota dan 33 provinsi, sedangkan SP2D tersebar di 178 KPPN di seluruh Indonesia. Mengharapkan datangnya laporan dari 451 entitas pelaporan tentu bukan hal yang sepele, karena taruhannya laporan harus tepat waktu dan lengkap dokumen sumbernya. Pola baru tarnsfer menjanjikan tersedianya dokumen sumber ada di Departemen Keuangan, yaitu di DJPK dan DJPBN, sehingga kelengkapan dan akurasi data laporan dapat didukung dengan dokumen sumber yang valid. Demikian juga waktu penyelesaian laporan realisasi transfer dapat terjamin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Efisiensi Sistem Informasi.&lt;br /&gt;Sistem informasi keuangan daerah yang ada di Departemen Keuangan sampai saat ini terbatas hanya pada data alokasi belanja ke daerah. Data realisasi  hampir tidak tersedia kecuali data realisasi yang diminta dari DJPB yang berasal dari 178 KPPN yang belum direkonsiliasi dengan dokumen sumbernya. Pola baru transfer ke daerah akan menjamin tersedianya data realisasi transfer yang didukung dengan dokumen sumber yang tepat waktu dan lengkap seperti yang tersedia untuk bahan pelaporan.  Efisiensi dalam sistem informasi akan terwujud juga dari hasil analisis yang dapat dilakukan dengan data yang kurang valid dibandingkan dengan data yang lebih valid.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dampak Pola Baru Penyaluran Transfer.&lt;br /&gt;Sampai dengan akhir tahun 2007, dana transfer disalurkan ke daerah dalam beberapa nomor rekening bank dengan nama rekening yang sangat bervariasi yang menyulitkan pelaksanaan pemantauan ketersediaan dana di daerah. Pola baru ini akan mendukung program Departemen Keuangan dalam mewujudkan Treasury Singgle Account yang juga akan ditrapkan di daerah. DAU bulan Januari 2008 yang telah secara sukses disalurkan langsung dari Rekening BUN di BI ke Rekening KUD di daerah, telah dilanjutkan setiap bulan yang diikuti transfer lainnya melalui nomor dan nama rekening yang sama dengan nama dan nomor rekening tempat menampung DAU. Dampak dari pola ini, daerah tidak perlu memelihara beberapa rekening di bank, melainkan hanya satu rekening untuk menampung pendapatan yang berasal dari transfer pemerintah pusat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pola baru transfer juga diatur bahwa DAK disalurkan dalam tiga tahap yaitu 30%, 30,  30% dan 10%, paling cepat mulai bulan Februari. Penentuan bulan Februari ini dalam kaitannya dengan ketentuan yang mengatur penyelesaian peraturan daerah (Perda) APBD paling lambat Akhir Januari. Selanjutnya diatur bahwa tidak ada penyaluran DAK tahap pertama kecuali daerah sudah menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang APBD. Ketentuan ini diharapkan akan mendorong daerah untuk secepatnya menyampaikan Perda APBD ke Departemen Keuangan. Penyaluran DAK tahap kedua  sampai dengan keempat disalurkan apabila penyerapan DAK menunjukkan performance yang baik, yaitu apabila  dana DAK yang sudah ditransfer ke KUD sebagai pendapatan daerah telah diserap lebih dari 90%. Kinerja penyerapan tersebut ditunjukkan dalam Laporan Pelaksanaan DAK yang dikirimkan ke DJPK Departemen Keuangan setiap saat sisa dana DAK di KUD mencapai angka lebih kecil dari 10%. Pengaturan ini akan mendorong daerah lebih cepat melaksanakan kegiatan DAK hingga sumua dana DAK terserap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dorongan terhadap percepatan penyelesaian perda APBD akan berdampak pada pelaksanaan kegiatan pembangunan di daerah lebih awal. Disampjng dasar hakum untuk pelaksanaan kegiatan sudah ditetapkan, biaya yang berasal dari transferpun sudah tersedia di Rekening KUD tanpa harus ditagih.  Peristiwa tidak disalurkannya DAK tahun 2007 kepada daerah karena keterlambat pengajuan SPM diharapkan semakin sedikit bahkan tidak terjadi lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Resiko dari Pola Baru Penyaluran Transfer.&lt;br /&gt;Pentingnya risk management dalam pelaksanaan APBN sudah lama disadari. Demikian juga dalam transfer ke daerah, pola baru ini bukan tanpa resiko. Sampai dengan tahun 2007 penyaluran DBH-SDA dilaksanakan secara triwulanan berdasarkan hasil rekonsiliasi PNBP sektor SDA, yaitu dengan mencermati data setoran PNBP-SDA yang ada di Departemen Keuangan, Departemen ESDM, dan BP Migas. Penyaluran DBH-SDA  tahun 2008 masih dilakukan secara triwulanan, namun besaran per triwulan diatur dengan  pola triwulan pertama dan kedua masing-masing 20% dari pagu perkiraan DBH-SDA per daerah tanpa berdasarkan hasil rekonsiliasi. DBH-SDA Triwulan Ketiga dan Keempat disalurkan setelah dilaksanakan rekonsiliasi data penerimaan setoran PNBP-SDA dari kontraktor, dengan memperhitungkan DBH-SDA yang sudah disalurkan pada triwulan sebelumnya. Resiko yang patut dicermati berkaitan dengan ketersediaan dana di Kas Negara yang berasal dari setoran PNBP-SDA. Apabila dana dalam Kas Negara tidak cukup bearti Pemerintah harus memberikan talangan. Meskipun melihat trend PNBP-SDA tahun 2006 dan sebelumnya angka 40% selama semester pertama cukup aman, namun resiko ini bukan tidak mungkin akan terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Resiko lain yang layak dicermati adalah pada penyaluran DAK tahap kedua sampai dengan tahap  keempat berdasarkan laporan daya serap DAK. Resiko ini berkaitan dengan laporan penyerapan yang kemungkinan sengaja dibuat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan memperlihatkan daya serap yang tinggi sehingga DAK tahap berikutnya dapat disalurkan. Terjadinya rekayasa laporan masih dimungkinkan meskipun laporan yang disampaikan ke Departemen Keuangan mensyaratkan adanya pakta integritas dari gubernur/bupati/walikota. Pakta integritas yang berupa pernyataan tanggung jawab belanja memuat pernyataan bahwa laporan telah berdasarkan kondisi yang sebebarnya dengan didukung dokumen sumber yang disimpan di pemerintah daerah untuk keperluan administrasi keuangan daerah dan keperluan audit oleh aparat funsional pengawas/pemeriksa (yang dimaksud adalah Badan Pengawas Daerah/Bawasda, Badan Pemeriksa Keuangan/BPK, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan/BPKP). Meskipun dalam management transfer ini semuanya bersifat formal, namun secara religius dapat dikatakan bahwa diperlukan iman yang kuat dalam setiap penyusunan laporan penyerapan DAK.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7822523673219252893-7234566615527579514?l=pramudjapk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pramudjapk.blogspot.com/feeds/7234566615527579514/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/2009/02/transfer-ke-daerah-dengan-new-design.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default/7234566615527579514'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default/7234566615527579514'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/2009/02/transfer-ke-daerah-dengan-new-design.html' title='Transfer Ke Daerah dengan New Design'/><author><name>pramudjapk</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08146828572279217195</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_UIJAbKIqEUI/SbDTCMYSEFI/AAAAAAAAACQ/SApN6cHgzbc/S220/DSC_1151+-+Copy.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7822523673219252893.post-7967273362834631375</id><published>2009-02-09T01:28:00.000-08:00</published><updated>2009-03-02T17:30:49.650-08:00</updated><title type='text'>Specific Grant yang bukan seperti DAK ?</title><content type='html'>&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;u&gt;Meluruskan Persepsi Terhadap DAK&lt;/u&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Kalau kita bicara Dana Alokasi Khusus (DAK) tentunya DAK yang dimaksud dalam UU No 33/2004 dan PP no 55/2005. Tidak banyak orang yang paham bahwa pengalokasian DAK benar-benar telah berdasarkan data dasar yang mencerminkan kondisi daerah, kondisi infrastruktur , dan kemampuan keuangan daerah. Masalahnya adalah apakah data dasar dimaksud sudah benar menggambarkan kondisi daerah , kondisi infrastruktur, dan a kemampuan keuangan daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketidakpahaman tersebut terlihat dari masih banyaknya daerah yang meminta penambahan DAK melalui surat kepada Menteri Keuangan. Bahkan beberapa menit setelah kriteria pengalokasian DAK di-“ketok” sah di DPR, banyak pihak yang menyerbu meja Pemerintah meminta agar DAK daerah tertentu dinaikkan atau daerah tertentu diberikan DAK bidang tertentu. Demikian juga adanya persepsi - bahkan dari kementrian/lembaga (K/L) teknis yang mengawal DAK, bahwa K/L hanya menyusun petunjuk teknis dan data wilayah/teknis, sedangkan besaran alokasi per daerah per bidang oleh Departemen Keuangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saringan pertama untuk menetapkan daerah penerima DAK adalah kemampuan keuangan daerah. Disinilah kriteria umum bekerja. Data kemampuan diperoleh dari realisasi transfer ke daerah (yang terdiri dari DAU dan DBH), data realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan data realisasi Gaji PNSD. Data tersebut umumnya sudah dipakai untuk menghitung DAU tahun sebelumnya. Data inilah yang kemudian membuktikan keterkaitan yang sangat erat antara DBH, DAU, dengan DAK, dalam arti penetapan daerah penerima DAK sangat tergantung dari besar kecilnya DBH dan DAU. DAU tidak tergantung dari DAK melainkan dari DBH, DBH tidak tergantung dari DAU dan DAK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saringan kedua masih dalam rangka menetapkan daerah penerima DAK. Daerah yang tidak lolos pada saringan pertama dinilai dengan kondisi wilayah, Pada tahap ini dipakai kriteria khusus – hanya daerah yang memiliki kekhususan tertentu yang akan tertolong . Data khususnya disediakan oleh K/L yang berwenang menyediakan data untuk perhitungan dana perimbangan. Kekhususan itu antara lain daerah tertinggal, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah rawan bencana, seluruh wilayah Papua dan papua Barat. Data kriteria khusus tersebut memiliki aspek legalitas yang jelas berupa keputusan presiden bahkan undang-undang.&lt;br /&gt;The Final Filter adalah kondisi infrastruktur tertentu sebagai implementasi dari amanat bahwa kegiatan DAK harus bersifat fisik. Data kondisi infrastruktur yang disediakan K/L melalui keputusan menteri dipakai sebagaimana adanya. Daerah calon penerima yang kondisi puskesmasnya banyak yang rusak tentu akan mendapatkan DAK bidang kesehatan. Demikian juga untuk infrastruktur yang lain seperti sekolah dasar, jalan, pasar, dan infrastruktur lainnya sesuai bidang-bidang DAK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;What’s next , mengukur besaran DAK setelah daerah mendapatkan predikat sebagai penerima DAK?. Disamping untuk menentukan kelayakan suatu daerah untuk mendapatkan DAK, kriteria umum dipakai juga untuk menetapkan besaran DAK, melalui penggunaan indeks fiskal. Kriteria khusus berpengaruh pada besaran DAK. Argumentasinya adalah dari semua calon penerima DAK memiliki jumlah jenis kekhususan yang berbeda. Suatu daerah memiliki satu kekhususan, sedangkan yang lain dimungkinkan mempunyai tiga atau empat kekhususan. Daerah dengan lebih banyak kekhususan dimungkinkan menerima lebih besar. Indikator ini kemudia disebut sebagai indeks kewilayahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pekerjaan menghitung DAK belum selesai. Daerah bisa mempunyai jenis infrastruktur dan banya k item yang jumlahnya berbeda. Suatu daerah bisa meiliki jenis infrastruktur delapan atau sembilan bahkan lebih, masing-masing infrastruktur dengan jumlah item yang banyak juga. Daerah lain mempunyai jumlah jenis dan item infrastruktur yang lebih sedikit. Untuk membedakan kondisi ini dikenal dengan indeks teknis. Penggabungan antara indeks kewilayahan dan indeks teknis melahirkan indeks fiskal netto untuk masing-masing bidang. The final calculation adalah memperhitungka indeks dengan ketersediaan dana pada masing-masing bidang, kemudian menjumlahkan perolehan per bidang yang menghasilkan DAK suatu daerah.&lt;br /&gt;Alokasi Khusus yang bukan seperti DAK&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika dicermati data yang digunakan untuk masing-masing kriteria dapat dilihat – jelas indenpendensinya, dan kuat aspek legalitasnya, yang perlu dipertanyakan adalah akurasi datanya. Aspek independensinya dijamin dari penyedia datanya. Pihak yang menghitung alokasi per daerah per bidang bukannya pihak yang menyususn data. Data kemampuan keuangan adalah data yang audited oleh BPK, sudah digunakan untuk menghitung dana perimbangan lainnya. Data kekhususan daerah disediakan oleh lembaga yang berwenang dengan aspek legalitas peraturan/keputusan menteri/pimpina lembaga, peraturan/keputusan presiden, bahkan undang-undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbagai pemikiran dilontarkan untuk menyusun DAK Ke Depan. Seberapa jauh ke depannya?. Mulai dari sumber pendanaan diasumsikan bisa dari hibah atau pinjaman luar negeri. Dipikirkan pula sebagai sarana untuk mewujudkan reward and punishment. DAK diikaitkan dengan upaya untuk membantu daerah tertentu. The Future DAK seperti itu sah-sah saja. Pertanyaannya adalah - itukah DAK yang dikehendaki oleh UU tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerinhahan Daerah saat ini?. Marilah kita cermati satu per satu kemungkinannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendanaan dari hibah atau bantuan luar negeri dimungkikan sepanjang donor atau lender tidak intervensi pada pengalokasian per daerah. Jika ada intervensi sama dengan mengabaikan kriteria umum. Bagaimana dengan intervensi untuk mengarah membesarkan bidang tertentu. Untuk urusan ini tidak ada ketentuan yang membatasi, kecuali apabila diasumsikan bahwa bidang yang paling banyak alokasinya adalah bidang yang memiliki prioritas nasional paling tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adakah urusan reward and pusihment relevan dengan DAK?. Menetapkan kelayakan daerah tidak terlepas dari melaksanakan batasan DAK “untuk membantu daerah tertentu”. Penetapan daerah sebagai reward adalah sebagai wujud dari penghargaan atas kesuksesan daerah di bidang tertentu, misalnya ketepatan penyelesaian APBD, meningkatkan IPM, mendongkrak PDRB, atau sukses melaksanakan program tertentu yang dicanangkan pemerintah pusat, sedangkan punishmen adalah sebaliknya – kurang sukses. Persepsi terhadap kata “membantu” umumnya dikaitkan dengan frase “perlu dibantu”. Siapakah yang perlu dibantu, saat ini diterjemahkan sebagai daerah kurang beruntung dalam kemampuan keuangan. Jika persepsi ini dipertahankan maka DAK sebagai reward menjadi tidak relevan, karena bukan tidak mungkin daerah yang “tidak perlu dibantu” akan mendapatkan DAK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DAK yang dikaitkan dengan daerah tertentu sejak awal, sungguh menciderai definisi DAK. Pemilihan daerah pasti akan dipertanyakan bahkan tidak menutup kemungkinan dengan kecurigaan, apalagi jika sumber pendanaannya dari hibah atau pinjaman luar negeri. Sentiment buruk terhadap negara atau lembaga asing tertentu bukan tidak mungkin akan muncu l. Justru upaya inilah yang akan penuh dengan unsur subyektifitas yang berlindung dalam bermacam intrik argumentasi –kemauan politik dan disepakati dalam undang-undang APBN. Mereka yang mengukur DAK dengan nurani pasti akan merasakan ketidak adilan. Sudah adakah wujud alokasi seperti ini?, apakah akan diteruskan praktek seperti ini?.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu bagaimanakah wujud alokasi khusus atau specific grant ke depan. Ia adalah bukan DAK seperti yang diamanatkan dalam UU Perimbangan Keuangan saat ini. Mungkinkah itu ada, sangat mungkin bahkan sangat mulia, sepanjang alokasi tersebut didefinisikan seperti yang dikehendaki, dengan tetap menjunjung tinggi keadilan dan transparansi, termasuk menggambarkan tujuan tertentu dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi fiskal. Satu hal yang lebih penting lagi DAK Baru tersebut harusnya lebih baik dari DAK saat ini. Menemukan kekurangan yang sangat mendasar pada DAK saat ini dan memperbaikinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan “seberapa jauh ke depannya” menjadi sangat relevan disini. Jawaban yang paling mudah adalah pada saat peraturan mengenai DAK direvisi, diperbarui, atau diganti. Bagaimana prospek mengganti ketentuan DAK dimaksud?. Kita perlu melihat kenyataan, berapa banyak daerah yang nyaman dengan skema DAK saat ini, taruhlah porsi sangat pesimisnya lebih dari 55% tidak mempermasalahkan. Jika diasumsikan persentase ini mencerminkan juga suara di DPR, karena DPR membawa suara daerah (dengan catatan apabila para wakil rakyat benar-benar paham alokasi yang didefinisikan), maka agak sulit bermimpi tentang DAK ke Depan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana kemudian mewujudkan alokasi dengan unsur-unsur – pendanaan di-support dari hibah/pinjaman luar negeri, sebagai reward and punisment, mendorong program tertentu, atau dikaitkan maksud-maksud yang lain, tanpa mengubah ketentuan DAK?. Seyogyanya tidak disebut DAK, tidak masuk kategori dana perimbangan atau bahkan transfer ke daerah. Nasehat inipun tidak berlaku jikalau alokasi itu diperuntukkan bagi pendanaan kegiatan yang sudah menjadi kewenangan daerah. Oleh karena itu wajib hukumnya memahami DAK bersama dana perimbangan yang menjadi saudara kandungnya, dan mengenali alokasi lainnya yang menjadi saudara tirinya – dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan. Tidaklah benar menyama-artikan antara saudara kandung dengan saudara tiri. Selamat merencanakan DAK ke Depan !.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kota Tangerang, Minggu, 01 Februari 2009, 23.30 wib.&lt;br /&gt;Pramudjo, Direktur Dana Perimbangan.&lt;br /&gt;Tulisan ini adalah pendapat pribadi tidak mencerminkan kebijakan institusi. Dikirimkan ke Media Komunikasi Keuangan dan Media Peka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;File: (1) Doc/Lifebook/Specific Grant yang bukan seperti DAK , (2) Pramudjo/WD/-idem-&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7822523673219252893-7967273362834631375?l=pramudjapk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pramudjapk.blogspot.com/feeds/7967273362834631375/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/2009/02/specific-grant-yang-bukan-seperti-dak.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default/7967273362834631375'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7822523673219252893/posts/default/7967273362834631375'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pramudjapk.blogspot.com/2009/02/specific-grant-yang-bukan-seperti-dak.html' title='Specific Grant yang bukan seperti DAK ?'/><author><name>pramudjapk</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08146828572279217195</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_UIJAbKIqEUI/SbDTCMYSEFI/AAAAAAAAACQ/SApN6cHgzbc/S220/DSC_1151+-+Copy.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
