Minggu, 20 Desember 2009

Penghargaan dan Hadiah Uang Bagi Kota Makassar

Pada hari Senin tanggal 2 November 2009 dalam rangka peringatan Ke 63 Hari Keuangan yang jatuh pada tanggal 30 Oktober 2009 di Departemen Keuangan, Menteri Keuangan mengumumkan daerah berprestasi berdasarkan kriteria tertentu, termasuk diantaranya adalah Kota Makassar. Mengapa mendapatkan hadiah uang dan berapa besarnya?.

Kriteria Daerah Berprestasi.
Pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan secara diam-diam dalam tahun 2009 ini telah melakukan penilaian terhadap kinerja keuangan daerah dan kinerja ekonomi serta kesejahteraan yang dicapai semua daerah dalam kurun waktu tiga tahun sebelumnya. Berdasarkan penilaian tersebut Kota Makasar bersama dengan 9 daerah provinsi dan 44 daerah kabupaten/kota lainnya mendapatkan predikat sebagai daerah berprestasi.
Kriteria Kinerja Keuangan meliputi : (1) penetapan APBD yang tepat waktu, (2) kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) diatas rata-rata nasional, dan (3)pendapat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dengan kualifikasi wajar dengan pengecualian (WDP) atau wajar tanpa pengecualian (WTP), dan (4) kapasitas fiskal dibawa rata-rata nasional namun indeks pembangunan IPM diatas rata-rata nasiona. Sedangkan Kinerja ekonomi dan kesejahteraan meliputi : (1) peningkatan pertumbuhan ekonomi lokal diatas rata-rata nasional, (2) penurunan angka inflasi daerah, (3) penurunan angka kemiskinan, dan (4) penurunan angka pengangguran yang lebih baik dari rata-rata penurunan secara nasional.
Penyelesaian APBD 2009 dinilai tepat waktu apabila APBD telah ditetapkan sebelum berakhirnya tahun anggaran alias paling lambat tanggal 31 Desember 2008 . Penilaian ini tidak terbatas pada APBD tahun 2009, melainkan juga mengenai APBD dua tahun sebelumnya yaitu APBN 2007 dan APBD 2008. Daerah yang berhasil tepat waktu tiga tahun berturut-turut akan mendapatkan bobot nillai yang lebih tinggi dari pada dua tahun berturut-turut atau hanya satu tahun.
Penilaian terhadap kinerja PAD dilakukan terhadap upaya untuk selalu meningkatkan PAD yang terlihat dari persentase kenaikan PAD diatas rata-rata nasional. Daerah yang mempunyai bobot nilai yang tinggi apabila secara progressif PAD meningkat diatas rata-rata nasional, bahkan persentase peningkatkan tahun terakhir diatas pencapaian sebelumnya.
Pendapat BPK terhadap LKPD menjadi ukuran daerah berprestasi dalam hal daerah tersebut berhasil mendapatkan atau mempertahankan WDP, bobot yang lebih tinggi akan diberikan kepada daerah yang mendapatkan atau mempertahankan WTP, terlebih lagi dalam 2 atau 3 tahun berturut-turut. Sedangkan pencapaian IPM yang tinggi dikaitkan dengan kapasitas keuangan daerah. Daerah yang kapasitas keuangannya dibawah rata-rata nasional dengan IPM yang tinggi akan mendapatkan bobot yang tinggi.

Indikator Keberhasilan Daerah
Kriteria kinerja tersebut diyakini menjadi indikator keberhasilan daerah sehingga kepada daerah yang mencapainya pantas diberikan predikat daerah berprestasi. Pendapat BPK terhadap LKPD menunjukkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Ketepatan waktu penyelesaian Perda APBD menunjukkan kesungguhan daerah memulai kegiatan pemerintahan dan pelayanan sejak awal tahun. Upaya ini akan berdampak kepada laju pertumbuhan ekonomi daerah yang tidak hanya menunjukkan peningkatan di akhir tahun melainkan merata dalam satu tahun. Peningkatan PAD menjadi indikator kemandirian pendanaan daerah dengan seminimal mungkin membebani masyarakat. Sedangkan indikator pertumbuhan ekonomi, pengurangan pengangguran, kemiskinan, dan inflasi adalah indikator dari kesuksesan daerah dalam memanfaatkan sumber daya yang ada di daerah yang berupa anggaran, sumber daya manusia, sistem, dan potensi lainnya.
Penilaian kinerja tersebut dilakukan terhadap 524 daerah provinsi/kabupaten/kota dari aspek kinerja keuangan dan kinerja ekonomi secara terpisah. Selanjutnya dilakukan penggabungan nilai dan pembobotan selayaknya menetapkan indeks prestasi mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi. Hasil penilaian dapat menunjukkan ranking 1 sampai dengan ranking 524. Suatu daerah dapat unggul dalam dua kinerja yaitu keuangan dan ekonomi, bisa juga unggul hanya dalam satu kinerja, keuangan atau ekonomi saja, namun akumulasinya tetap menunjukkan indeks prestasi yang lebih tinggi dibandingkan daerah lain.

Kota Makassar sebagai Daerah Berprestasi
Dari kriteria kinerja keuangan Kota Makasar menunjukkan prestasinya dengan mempertahankan WDP atas LKPD. Meskipun APBD belum ditetapkan tepat waktu, namun effort untuk meningkatkan PAD diatas rata-rata nasional telah dilakukan selama 3 tahun berturut-turut. Salah satu komponen penting yang mendukung kinerja keuangan Kota Makassar adalah peningkatan IPM diatas rata-rata nasional selama tiga tahun berturut-turut
Kinerja ekonomi dan kesejahteraan Kota Makassar ditunjukkan dari pertum buhan ekonomi daerah selama tiga tahun berturut-turut meningkat diatas rata-rata nasional secara progresif, dalam arti tahun 2006 ke 2007 tumbuh diatas rata-rata nasional dan tahun berikutnya disamping tumbuh diatas rata-rata nasional juga nilai kenaikannya diatas tahun sebelumnya. Kinerja menurunkan angka pengangguran lokal juga memberikan bobot yang optimal bagi Kota Makassar, dalam arti nilai penurunannya lebih baik dari rata-rata nasional dan secara progresif selama tiag tahun berturut-turut. Dari aspek lainnya yaitu penurunan angka pengangguran dan angka inflasi meskipun pencapaiannya belum secara series, namun pada tahun yang diukur Kota Makassar menunjukkan
penurunan kedua angka tersebut lebih baik dari rata-rata angka penurunan nasional.
Berdasarkan pencapaian kinerja tersebut pada tanggal 3 November 2009 menerima sertifikat penghargaan sebagai Daerah Berprestasi yang disampaikan oleh Menteri Keuangan. Dan Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 198/PMK.07/2009 mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 26 milyar.

Penghargaan dari Pemerintah Pusat
Kriteria yang ditetapkan untuk mengukur daerah berprestasi bukanlan standar yang mudah untuk dicapai, melainkan memerlukan ketangguhan, kesungguhan, dan konsistensi untuyk mewujudkannya. Oleh karena itu Menteri Keuangan dalam sambutannya menyampaikan bahwa penghargaan ini sebagai wujud apresiasi kepada daerah yang telah menunjukkan prestasinya. Selain itu juga memberikan ucapan selamat kepada 54 daerah yang dinyatakan berprestasi tersebut. Selanjutnya mengajak agar prestasi tersebut dipertahankan bahkan ditingkatkan oleh daerah penerima penghargaan, demikian juga mendorong daerah lain untuk berbuat yang sama. Selain itu disampaikan pula bahwa selain diberikan penghargaan , akan diberikan dana insentif yang berkisar antara Rp 18 miliar sampai Rp 38 miliar, sesuai dengan ranking prestasinya, suatu jumlah yang tidak sedikit untuk tambahan pendapatan APBD. Secara nasional dana insentif daerah tersebut dalam APBN 2010 mencapai lebih dari Rp 1,2 triliun.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa Pemerintah tidak hanya dapat memberikan sanksi atau punishment kepada daerah, namun juga bisa memberikan penghargaan atau reward yang dapat dipandang sebagai salah satu upaya Pemerintah bersama DPRRI untuk mendorong mewujudkan clean government dan good governance, yang diharapkan akan menjadi tradisi baru mulai tahun 2010.
(Naskah ini dimuat dalam Harian Tribun Timur, Makassar, hjari Selasa, tanggal 15 Desember 2009 pada halaman 2)

Lebih Banyak Daerah Menerima DBH Cukai dan Implikasinya

Sesuai UU No 39 Th 2007 tentang Cukai, penerimaan dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) porsi 2%-nya dikembalikan kepada daerah penghasil CHT sebagai dana bagi hasil CHT (DBH CHT). Mulai tahun 2008 daerah penghasil CHT sebanyak 5 provinsi, yaitu Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur. Pembagian CHT kepada 5 provinsi beserta daerah kabupaten/kotanya dilakukan juga pada tahun 2009. Namun pada tahun 2010 penerima DBH CHT meningkat menjadi 19 daerah, sebagai akibat dari dikabulkannya tututan daerah penghasil tembakau oleh Mahkamah Konstitusi. Daerah baru penerima DBH CHT sebanyak 14 provinsi adalah Banten, DKI, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, NAD, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bali, NTB, NTT, dan Sulawesi Selatan.
Menurut teori, dana bagi hasil atau revenue sharing umumnya diberikan hanya kepada daerah penghasil penerimaan negara baik pajak maupun bukan pajak. Namun praktek di Indonesia, dana bagi hasil diberikan selain kepada daerah penghasil, juga diberikan kepada daerah bukan penghasil, yaitu daerah lainnya dalam satu provinsi dengan pembagian secara merata dari persentase tertentu yang diperuntukkan bagi daerah bukan penghasil. Praktek tersebut dapat ditemui dalam DBH sumber daya alam (SDA). Bahkan dalam hal DBH yang bersumber dari penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor pertambangan minyak dan gas bumi diberikan kepada semua daerah di Indonesia dengan perhitungan tertentu. Pembagian DBH CHT ditetapkan dengan pola ....
Pemberian sebagian DBH CHT kepada daerah penghasil tembakau akhirnya menemukan analogi dengan pemberian DBH SDA dan DBH PBB Sektor Migas. Dengan masuknya daerah penghasil tembakau maka terdapat 4 (empat) type daerah tingkat provinsi dalam kaitannya dengan DBH CHT, yaitu (1) Daerah Penghasil Cukai, seperti Kota Kediri, Kabupaten Kudus; (2) Daerah Penghasil Tembakau, seperti beberapa kabupaten di Jawa Timur dan di Nusa Tenggara Barat, (3) Daerah Penghasilk Cukai dan Tembakau, dan (4) adalah daerah tingkat kabupaten/kota sebagai Daerah Bukan Penghasil Cukai dan Bukan Penghasil Tembakau.
Dengan adanya type-type daerah tersebut maka pembagian DBH CHT yang semula hanya mendasarkan pada besaran penerimaan CHT per daerah, menjadi lebih rumit perhitungannya. Indikator yang digunakan sebagai dasar pembagian per daerah harus mempertimbangkan karakteristik dari type-type daerah tersebut. Selain besaran penerimaan CHT khususnya bagi daerah penghasil cukai, jumlah produksi tembakau (dalam ton) juga digunakan untuk menghitung bagian daerah penghasil tembakau. Demikian juga indikator lain yang relevan dengan type-type daerah tersebut, antara lain data kerugian negara dari hasil penindakan terhadap cukai ilegal.
(Tulisan ini belum selesai, masih akan dilanjutkan, mohon maaf, tunggu sebentar ya)